Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi

Tanggal Rapat: 11 Apr 2023, Ditulis Tanggal: 26 Apr 2023,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi

Pada 11 April 2023, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi tentang Masukan Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). RDPU dipimpin dan dibuka oleh Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Kalimantan Timur pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi:)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi

Yansen Manangsang, Yayasan Badak Indonesia:

  • Melalui data konservasi satwa, Badak Jawa dan Badak Sumatera khususnya memang terancam punah. Keduanya merupakan 2 spesies dari 5 spesies badak yang ada di dunia. Nilai genetiknya luar biasa. Badak Jawa dan Badak Sumatra adalah badak yang paling langka di dunia. Populasinya sangat kritis dan sangat sedikit.
  • Badak Sumatra dan Badak Jawa banyak mengambil perhatian dunia, tetapi belum mengambil porsi secara khusus dari pemerintah Indonesia.
  • Perlu ada alokasi dana yang proporsional untuk menunjang keberlangsungan hidup badak.
  • Perlu ada efek jera bagi para pelaku perburuan, karena masih saja terjadi perburuan ini, hingga adanya perdagangan satwa. Maka ini harus diakomodir oleh penegak hukum. Dibandingkan beberapa negara lain, Indonesia masih tertinggal perihal badak ini, karena masih saja terjadi perburuan ini.
  • Perlu dibentuk tim khusus Ad Hoc nasional, untuk menangani upaya konservasi badak Jawa dan Sumatra dan untuk penyelamatannya. Perlu juga peningkatan polisi hutan.
  • Untuk mencegah kepunahan, maka harus juga segera mengupayakan faktor teknologi untuk reproduksi terbantu.
  • Perlunya memperluas kerja sama lintas sektor nasional dan internasional.

Muhammad Agil, Yayasan Badak Indonesia:

  • Terkait Pasal 34, tentang pemanfaatan, tidak ada satupun disitu clue tentang mencegah kepunahan. Untuk tanaman itu mudah karena bisa melalui persemaian, tetapi untuk satwa baru ada istilah yang berkaitan dengan penyakit saja.
  • Di Leuser, perkiraan Badak yang tersisa ada sekitar 30, dan itu termasuk di seluruh dunia, karena Malaysia sudah habis.
  • Akibat tidak adanya regulasi tentang pencegahan kepunahan, maka action dari pemerintah boleh dikatakan negasi atau tidak jelas. Baru muncul narasi itu di dokumen rencana aksi darurat Badak Sumatra.
  • Northern African White Rhino:
    • IUCN 2020 > extinct in the wild
    • 2019 > tinggal 3 badak Northern African White Rhino tersisa di:
      • Sudan, KB Dvur Kralove Zoo di Cekoslovakia > kembali ke Kenya
      • Najin dan Fatu, di Kenya (Kenya Wildlife Services)
    • 2019-2022 > Mengerjakan ART dengan koleksi “sel telur” dan “sperma” dan “ICSI” telah menghasilkan 24 embrio pada April 2023 yang dikerjakan oleh TIM IZW (Institute for Zoo and Wildlife Research)
  • Strategi penangkaran berbasi genetik: Dari stok > Pengembangbiakan > Dipasangkan
  • Contoh keberhasilan ada pada konservasi burung Californian Condor. Pasangan burung berbasis analisis genetik > “memaksimalkan keragaman genetik”

Budiono, Yayasan Konservasi Rasi:

  • Yayasan Konservasi Rasi didirikan tahun 2000 di Samarinda, walaupun cikal bakalnya juga dari Belanda yang sedang meneliti pesut.
  • Berdasarkan data yang ada, Pesut termasuk dalam kategori critical danger, karena populasinya berada di bawah 100 ekor.
  • Berdasarkan penelitian, Pesut Mahakam memiliki karakteristik yang berbeda dengan pesut-pesut lainnya yang ada di sungai di dunia. Hal ini akan mengakibatkan Pesut Mahakam masuk dalam kategori endemik dunia, bukan hanya endemik Indonesia. Sayang sekali, populasinya menurun, sehingga data terakhir hanya ada 67 ekor saja.
  • Dari awalnya hanya penelitian, maka kami berniat untuk melakukan penyelamatan dari kelangkaan tersebut.
  • Dari persentase pendanaan kepada Yayasan Konservasi Rasi, terbesarnya justru datang dari luar negeri, dari pihak dalam negeri itu kecil, karena mungkin faktor Pesut Mahakam tidak semenarik Orang Utan, Badak, Gajah, atau Komodo. Banyak orang tidak tahu mengenai pesut.
  • Banyak pertanyaan apakah ketika ingin menyelamatkan populasi pesut, itu harus serupa seperti yang berada di Ancol, Jakarta, yakni dengan cara memasukan pesut kepada gelanggang samudra. Berdasarkan data dari saksi mata, ketika ada upaya pemindahan ke Ancol, lebih banyak yang mati daripada yang berhasil dipindahkan dan dikonservasi. Hal ini menjadi salah satu penyebab hilangnya populasi Pesut Mahakam.
  • Pada tahun 1952, berdasarkan data yang ada, populasi pesut itu ada sekitar 300 ekor lebih.
  • Hal-hal yang mempengaruhi penurunan, selain penangkapan, adalah kematian akibat terkena alat tangkap nelayan, yang sebenarnya tidak secara sengaja.
  • Ada 3 pilar cara kerja Yayasan Konservasi Rasi, yakni pilar masyarakat/manusia, habitat, dan satwa.
  • Dari problem yang ada, Yayasan Rasi mengusulkan terkait peran masyarakat pedesaan. 95% di daerah dekat dari Yayasan itu adalah nelayan, dan alat tangkap yang dipakai dan secara tidak sengaja mengenai Pesut itu memang adalah alat tangkap yang produktif bagi para nelayan, ini menjadi dilema. Usaha kami untuk mendekati kepala adat dan masyarakat, untuk berbicara baik-baik, tetapi dilemanya memang mereka juga butuh makan, terlebih alat tangkapnya legal.
  • Terdapat satu lagi halangan yang muncul adalah anggaran. Anggaran untuk melakukan penelitian-penelitian semacam itu memang sangat sangat sulit. Karena Finger itu sesuatu yang tidak komersial, tidak menguntungkan tetapi secara ekologi itu sangat menguntungkan. Akhirnya kami serta bertahun-tahun mencoba mencari pendanaan dari luar lagi disetujui dan sekarang alatnya dipakai di seluruh dunia.
  • Untuk peran masyarakat yang ada di kawasan seperti tadi gesekan antara pemilik jala dengan pesut sudah bisa kami atasi. Tetapi kemudian ada faktor-faktor ilegal lainnya yang destruktif seperti setrum. Mereka menggunakan setrum tidak satu dua orang tapi bisa 20 Perahu. Setrum itu bukan cuma membunuh ikan yang yang kelihatan tetapi juga larva telur semua bahkan ikan betina yang terkena setrum tapi tidak mati itu menjadi steril. Akhirnya terjadilah penurunan grafik dari populasi ikan.
  • Sebetulnya di sini kedudukan hukum adat juga penting. Karena di daerah Kutai Kartanegara kita semua tahu bahwa Kutai itu adalah kerajaan tertua di Indonesia di mana para ketua-ketua masih memegang hukum adat daripada hukum positif. Apabila hak masyarakat adat atau hukum adat tadi itu dihilangkan atau dikurangi berarti sama saja Indonesia melupakan sejarah.
  • Kami berinisiatif membuat tim pemantau. Kami punya 5 tim terdiri dari dua orang sepertinya jadi ada 10 orang yang memantau kawasan-kawasan tersebut dan kami juga membangun bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Kelautan membentuk yang namanya kawasan kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Kepmen nomor 49 Tahun 2022. Akhirnya kami membentuk itu berhasil dan disetujui oleh Menteri Kelautan akan tetapi timbul masalah baru ternyata kawasan konservasi yang kami bentuk itu tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan hidup populasi pesut karena bukan cuma tempat tinggalnya yang kita perlukan untuk pesut tetapi juga makanannya. Sumber makanan tersebut ternyata ada di luar kawasan tersebut dan di luar kawasan tersebut kami mencoba membangun yang namanya Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan alhasil dicabut oleh KLHK.
  • Sekarang kalau kita mau melihat bahwa peranan masyarakat adat itu kalau dihilangkan atau dikurangi, bagaimana? Mereka yang ada di lapangan, mereka yang merasakan dampak. Apa pemerintah pusat bisa atau pemerintah ini bisa memberi makan semua seperti BLT.
  • Untuk dalam kawasan konservasi sendiri banyak sekali lembaga-lembaga adat di daerah itu yang setuju melindungi dan mengkonservasi. Tapi kalau mereka tidak bisa makan karena daerah lain dirusak, bagaimana?. Karena sistem gas Mahakam itu tidak satu-satu tapi jutaan hektar. Dari Mahahulu sampai ke Delta Mahakam.
  • Sebenarnya konservasi itu hewan hanya sebagai pengikut, yang harus dikonservasi awal itu adalah manusianya. Kalau manusia sejahtera didukung oleh lingkungan, manusia juga akan mendukung lingkungan karena dia tahu dia bisa makan dari situ.
  • Kemudian untuk perlindungan habitat, kami butuh kawasan di luar KSP dan KPA. Kalau udah namanya konservasi mereka takut, karena dianggap tidak bisa hidup. Yang kami perlukan adalah sebuah bentuk hukum di mana investasi itu tidak sembarangan bisa masuk karena itu berkaitan dengan masyarakat banyak.
  • Juga di dalam RUU ini peran masyarakat hukum adat atau hutan-hutan adat itu semua tolong diperhatikan dan diperbaiki.
  • Mengenai Spesies. Kadang-kadang ada beberapa jenis satwa itu yang di tempat lain banyak di tempat kami sedikit.Tolong diberi hak untuk pemerintah daerah untuk menentukan berdasarkan kepada penelitian yang lengkap satwa ini di provinsi ini dilindungi oleh Pergub atau Perbup. Tidak boleh ditangkap karena populasinya rendah.
  • Untuk Pesut Mahakam saya tidak setuju kalau memang di ex situ kan. Karena alasannya pesut itu sangat sensitif.
  • Kemudian ada juga beberapa pasal itu atau yang di DIM mengenai masalah peragaan. Itu hati-hati karena sekarang banyak orang kaya yang bisa beli binatang dilindungi.
  • Untuk pemanfaatan hewan dilindungi untuk pendidikan kami juga kurang setuju. Karena binatang yang dilindungi itu hanya bisa dilakukan dengan metode visual dengan video atau dengan foto daripada langsung
  • Untuk DIM 112 sampai dengan DIM 498, mengenai pelanggaran atau dan pelarangan itu bisa dibuat kalau bisa dibuat terpisah supaya lebih fokus
  • Di DIM 482 pasal 45 poin 3 itu terkait pendanaan kawasan tidak terfokus pada KSA dan KPA saja namun juga kawasan penyangga yang lainnya. Jangan sampai kawasan penyangga tadi hilang atau berkurang dan juga setelah itu tolong juga masalah untuk penganggarannya agar bisa diperjelas

Direktur Yayasan Konservasi Laut Indonesia:

  • Kami mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia khususnya untuk komisi 4 yang kembali lagi menghidupkan karena kami terus mengikuti perkembangan yang dimaksud dan akhirnya ini diusulkan lagi ke pemerintah dan semoga ini segera disetujui.
  • Terkait masih berbasis “darat. Kenapa kami katakan masih berbasis darat, dari dalam undang-undang ini masih banyak ditemukan kata-kata fokus pada kata kehutanan padahal laut dan daratan gunung hutang itu harus satu kesatuan. Jadi masih banyak yang tidak sinkron di mana seperti penetapan kawasan konservasi masih fokus pada Kementerian kehutanan padahal untuk penetapan kawasan konservasi seperti yang di Kalimantan tadi itu ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi narasi-narasi tentang pesisir laut dan pulau-pulau kecil itu masih masih sangat minim padahal itu harus dilibatkan.
  • Selanjutnya konservasi berbasis masyarakat betul ini juga sudah diakui walaupun di dalam DIM kami lihat dengan jelas bahwa pihak pemerintah ternyata meminta untuk dihapuskan. Seperti yang disampaikan tadi juga bahwa konservasi berbasis masyarakat itu jauh lebih efektif ketimbang konservasi yang biasanya dikelola pemerintah dan hasil penelitian.
  • Terkait Keterlibatan Masyarakat ini harus betul-betul betul Kita libatkan bukan hanya sekedar mereka hadir tapi kami selalu menyampaikan bahwa ada 5 poin untuk standar pelibatan masyarakat. Yang pertama partisipasi mereka harus hadir yang kemudian harus mereka diberikan akses, jadi bukan hanya datang mendengar. Yang ketiga bahwa mereka harus mendapatkan manfaat dan terakhir adalah mereka bisa mengontrol sendiri
  • Kami mendorong sebenarnya sanksi yang berat untuk para pedagang satwa liar ini. Karena bukan kepada masyarakatnya sebenarnya lebih kepada siapa orang yang dibaliknya. Karena kami menemukan dari beberapa pemberitaan bahwa setiap perdagangan satwa liar ini ada "orang besar” yang ada di belakangnya. Itu yang harusnya di dalam penindakan atau sanksi lebih diperberat. Kemudian melibatkan berbagai pihak juga
  • Kemudian di sini di KLH ada Gakumelhak LH kemudian di Kementerian perikanan sudah ada PSDKP. Harusnya itu yang diperkuat untuk sanksi tersebut
  • Terkait keterbatasan Pemerintah Daerah itu dihapus katanya karena sudah ada undang-undang 23 Tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah Daerah. Namun yang menjadi catatan kami bahwa kehadiran undang-undang 23 ini bisa menjawab sejumlah permasalahan tapi bisa juga menyebabkan ada banyak permasalahan di daerah. Semenjak lahirnya undang-undang 23 tahun 2014 ini beberapa kawasan konservasi yang awalnya dikelola oleh Kabupaten itu beralih ke provinsi. Itu tidak siap tidak ada pengawasnya.
  • Perijinan ini terkait prosesnya itu perlu diperketat. Kami tahu betul bahwa pendanaan di kawasan konservasi sangat minim sehingga perlu upaya kegiatan yang tetap Lestari, berkelanjutan dan berkarya lokal sehingga bisa juga menghasilkan pendanaan dan bisa berkelanjutan
  • Terkait Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam, bahwa di pasal 4 konservasi alam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat bersama-sama pihak terkait lainnya. Kami menambahkan pada redaksi bersama pihak-pihak lainnya karena sebenarnya ada banyak pihak-pihak lain yang bisa terlibat. Kami mengusulkan kepada stakeholder yang lebih luas selanjutnya
  • Di Pasal 5 bahwa laut itu tidak disebut pada alam pasal 5 ayat 1. Bahwa penekanannya hanya materi dimensi konservasi bumi adalah selain darat juga ada laut dan udara yang secara terpadu dan ini tidak boleh dipisahkan
  • Di pasal 10 ayat 5 bahwa harus melibatkan pihak-pihak lain bukan hanya khususnya masyarakat tadi Pemerintah Daerah.
  • Di Pasal 27 bahwa laut jarang disebut. Bahkan di nomenklatur sesuai untuk kawasan konservasi itu banyak tidak disebut padahal sudah banyak aturan yang sebelumnya yang telah mengatur. Ada undang-undang 45 tahun 2009 dan UU no 31 tahun 2004 terkait undang-undang perikanan. Di situ sudah ada dibedakan terkait kawasan-kawasan konservasi perairan, konservasi perairan daerah taman wisata perairan.
  • Di Pasal 31 terkait perizinan berusaha sebagaimana dimaksud di pasal 31 ayat 4 pada saat itu diberikan selama 35 tahun dapat diperpanjang selama satu kali selama 20 tahun. Menurut kami itu tidak bisa disamaratakan untuk seluruh ekosistem kita mencontoh ekosistem terumbu karang. Sehingga ini perlu klarifikasi dan penjelasan lebih jauh sebenarnya terkait perizinan ini karena jika terjadi kelalaian atau kesalahan ke depan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
  • Di Pasal 35 ini hanya memfokuskan kepada pelibatan masyarakat
  • Di Pasal 39 ini ayat 2 kami sudah sampaikan di awal tadi bahwa ada banyak kearifan lokal yang lebih dulu hadir baik di dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan konservasi itu tadi sudah dijelaskan jadi perlu kita mewadahi kearifan lokal tersebut. Jadi kami berharap DPR RI tegas untuk mempertahankan pasal tentang masyarakat adat dan Keterlibatan Masyarakat dan kami siap mendukungnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan