Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) - RDPU Komisi 4 dengan Pelaku kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi

Tanggal Rapat: 11 Apr 2023, Ditulis Tanggal: 16 May 2023,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Direktur Yayasan Konservasi Laut Indonesia

Pada 11 April 2023, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi mengenai masukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Kalimantan Timur pada pukul 10.33 WIB. (Ilustrasi:Generasi Biologi)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yayasan Badak Indonesia
  • Memang untuk urusan konservasi satwa khusus Badak Jawa, Sumatera merupakan satu kunci yang terancam punah. Indonesia dianugerahkan dua spesies dari lima spesies Badak yang ada di dunia.
  • Nilai strategisnya merupakan nilai genetik yang luar biasa dan juga memiliki nilai ekonomi dan politis yang tinggi.
  • Badak Jawa dan Sumatera merupakan Badak yang paling langka di dunia. Populasinya sangat kritis, dan terancam punah.
  • Badak Jawa dan Sumatera banyak mendapat perhatian luar biasa dari dunia internasional. Namun belum mendapat porsi perhatian yang khusus dari Pemerintah Indonesia.
  • Beberapa usulan Yayasan Badak Indonesia:
    • Mendapat porsi perhatian dan strategi nasional sebagai kekayaan bangsa.
    • Perlu adanya alokasi dana yang proporsional.
    • Adanya penindakan tegas yang memberikan efek jera bagi pelaku perburuan.
    • Perlu adanya pembentukan tim khusus Ad Hoc Nasional untuk menangani konservasi Badak Jawa dan Sumatera
    • Menyegerakan upaya teknologi reproduksi yang berbantu.
    • Memperluas lintas sektor baik nasional maupun internasional
  • Terkait Pasal 34 tentang pemanfaatan. Tidak ada satupun di situ clue untuk bagaimana mencegah kepunahan.
  • Masalah kepunahan untuk beberapa spesies itu tidak terhindarkan karena populasinya sangat sedikit. Sebagai contoh Badak Sumatera hanya tinggal ada di Taman Nasional Leuser.
  • Yayasan Badak Indonesia dengan Taman Nasional BPS dan Way Kambas yang dulunya sebenarnya adalah sebagai kantong Badak, namun sekarang sudah susah.
  • Terkait populasi yang kecil bukan hanya Badak, kemudian juga dengan spesies-spesies yang lain. Karena disitu tidak ada terminologi untuk pencegahan kepunahan pada satwa. Maka action dari Pemerintah itu boleh dikatakan tidak jelas. Baru muncul itu adalah pada dokumen rencana aksi darurat pada Badak Sumatera, untuk spesies lainnya belum.
  • Afrika Selatan telah melakukan buy banking sejak beberapa tahun terakhir dari seluruh satwa yang ada di alam bukan hanya yang ada di penangkaran. Satu tim dengan pendanaan Pemerintah, mereka mengoleksi sperma Badak, Singa, Jerapah memang itu semua sangat penting untuk pengembangan ke depan.
  • Pengembangbiakan dengan bantuan teknologi reproduksi berbantu:
    • Pengembangbiakan berdasarkan analisis genetik
    • Inseminasi berbasis teknologi
    • Pembuatan bayi tabung
    • Kloning

Konservasi Rasi
  • Konservasi Rasi didirikan pada tahun 2000 di Samarinda, walaupun cikal bakalnya dari Belanda.
  • Konservasi Rasi mengadakan penelitian dari tahun 2000-2002, kemudian Konservasi Rasi menyampaikan kepada ICN, dan mereka kaget bahwasannya ternyata pesut langsung menjadi kritik karena ada di bawah 100 ekor pada saat itu.
  • Sepanjang perjalanan Konservasi Rasi penelitian mengambil sampel dan sebagainya ternyata Pesut Mahakam mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pesut-pesut yang ada di sungai-sungai lain yang ada di dunia.
  • Penelitian Konservasi Rasi terakhir menunjukkan hanya terdapat 67 ekor saja untuk 910 Km Sungai Mahakam dan termasuk anak-anak sungainya yang ada di Kalimantan.
  • Kantor Konservasi Rasi tidak pernah lebih dari 10 orang, paling banyak 6 orang. Karena untuk efisiensi juga serta Konservasi Rasi adalah LSM yang kecil.
  • Dari tahun ke tahun Konservasi Rasi bergantung kepada pembiayaan dari proposal. Bisa dikatakan 95 persen pendanaan yang ada berasal dari luar negeri. Bisa dibilang dari dalam negeri ini memang sangat kecil, karena mungkin pesut tidak menarik atau terkenal seperti Orang Utan Badak, Gajah, Komodo.
  • Kegiatan Konservasi Rasi menjadi tiga pilar yaitu, pilar masyarakat, pilar habitat, dan pilar satwa.
  • Jadi terkait dengan DIM RUU Nomor 5 masukan dari Konservasi Rasi contohnya ada pada DIM Nomor 5 menimbang poin c, DIM 44, DIM 383.
  • Sekarang kalau kita mau melihat bahwa peranan masyarakat adat itu kalau dihilangkan atau dikurangi, bagaimana. Mereka yang ada di lapangan, mereka yang merasakan dampak
  • Yang harus dikonservasi awal itu adalah manusianya. Kalau manusia sejahtera didukung oleh lingkungan, manusia juga akan mendukung lingkungan. Karena dia tahu dia bisa makan dari situ . maka dari itu, salah satu program kerja kami adalah meningkatkan ekowisata. Akhirnya salah satu sesa perwakilan setelah 5 tahun berjuang bisa masuk ke dalam 50 besar ada Anugerah desa wisata. Itu karena peranan lembaga adat, Pokdarwis
  • Kemudian untuk perlindungan habitat, dengan adanya KKP kami butuh kawasan di luar KSP dan KPA. Masyarakat, kalau udah namanya konservasi mereka takut karena dianggap tidak bisa hidup. Yang kami perlukan adalah sebuah bentuk hukum di mana investasi itu tidak sembarangan bisa masuk karena itu berkaitan dengan masyarakat banyak
  • Tolong itu juga di dalam RUU ini peran masyarakat hukum adat atau hutan-hutan adat itu semua tolong diperhatikan, diperbaiki dan diperkuat
  • Terkait spesies, terkadang ada beberapa jenis satwa itu yang di tempat lain banyak di tempat kami sedikit. Tolong diberi hak untuk pemerintah daerah untuk menentukan berdasarkan kepada penelitian yang lengkap bahwa satwa ini di provinsi nya dilindungi oleh Pergub atau Perbup. Tidak boleh ditangkap karena populasinya rendah
  • Di pasal 45 poin 3 itu mengenai terkait pendanaan kawasan. Tidak terfokus pada KSA dan KPA saja namun juga kawasan penyangga yang lainnya. Yaitu jangan sampai itu kawasan penyangga-penjaga hilang atau berkurang dan juga setelah itu tolong juga masalah untuk penganggarannya agar bisa diperjelas dimintanya ke mana

Direktur Yayasan Konservasi Laut Indonesia
  • Di dalam undang-undang ini masih banyak ditemukan kata-kata fokus pada kata “kehutanan” padahal laut dan daratan, gunung, hutan itu harus satu kesatuan. Masih banyak yang tidak sinkron di mana seperti penetapan kawasan konservasi masih fokus pada Kementerian kehutanan. Padahal untuk penetapan kawasan konservasi seperti yang di Kalimantan tadi itu ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi narasi-narasi tentang pesisir laut dan pulau-pulau kecil itu masih sangat minim padahal itu harus dilibatkan
  • Selanjutnya konservasi berbasis masyarakat, ini juga sudah diakomodir walaupun di dalam DIM terlihat bahwa pihak pemerintah ternyata meminta untuk dihapuskan. Kami berharap sebenarnya di DPR untuk mempertahankan ini. Karena konservasi berbasis masyarakat itu jauh lebih efektif ketimbang konservasi yang biasanya dikelola pemerintah. Kami berharap dalam undang-undang ini sebenarnya kawasan konservasi yang di luar di luar kawasan konservasi Ini bisa juga dimasukkan
  • Terkait keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini harus betul-betul betul Kita libatkan bukan hanya sekedar mereka hadir tapi kami selalu menyampaikan bahwa ada 5 poin untuk standar pelibatan masyarakat. Yang pertama, partisipasi. Mereka harus hadir. Kemudian harus mereka diberikan akses. Jadi bukan hanya datang mendengar. Yang ketiga bahwa mereka harus mendapatkan manfaat. Yang terakhir adalah mereka bisa mengontrol sendiri.
  • Selanjutnya pedagang satwa liar, kami mendorong sebenarnya sanksi yang berat untuk para pedagang satwa liar ini. Bukan kepada masyarakat tapi lebih kepada siapa orang yang dibaliknya. Karena kami menemukan dari beberapa pemberitahuan bahwa setiap pedagang satwa liar ini ada "orang besar” yang ada di belakangnya. Justru yang itu yang sebenarnya kita harus belajar dan kemudian itu yang harusnya di dalam penindakan atau sanksi lebih diperberat kemudian melibatkan berbagai pihak juga.
  • Selanjutnya, yang telah dihapus juga di DIM pemerintah keterbatasan Pemerintah Daerah. Dihapus karena sudah ada undang-undang 23 Tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah Daerah. Namun yang menjadi catatan kami bahwa kehadiran undang-undang 23 ini bisa menjawab sejumlah permasalahan tapi bisa juga menyebabkan ada banyak permasalahan. Di daerah kami orang daerah paham betul bahwa semenjak lahirnya undang-undang 23 tahun 2014 ini beberapa kawasan konservasi yang awalnya dikelola oleh Kabupaten itu beralih ke provinsi itu tidak siap dan tidak ada pengawasnya. Karena kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan pengawasan khususnya di wilayah laut 0 mil sampai 12 mil. Kewenangan itu harus menunggu dari pemerintah pusat.
  • Yang terakhir perizinan, perijinan ini terkait prosesnya itu perlu diperketat yang terkait kawasan konservasi. Kami tidak pernah mengatakan melarang kegiatan-kegiatan aktivitas di kawasan konservasi. Karena kami tahu betul bahwa pendanaan di kawasan konservasi sangat minim. Sehingga perlu upaya kegiatan yang tetap lestari berkelanjutan. Sehingga bisa juga menghasilkan pendanaan dan bisa berkelanjutan.
  • Terkait kawasan konservasi sumber daya alam. Bahwa di pasal 4 konservasi alam sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat bersama-sama pihak terkait lainnya. Kami menambahkan pada redaksi bersama “pihak-pihak lainnya”. Karena sebenarnya ada banyak pihak-pihak lain yang bisa terlibat.
  • Di pasal 5 Ayat 1, penekanannya bahwa matra atau dimensi konservasi dari bumi selain darat juga laut, dan udara secara terpaduDi pasal 10 ayat 5, penekanannya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah baik pusat maupun daerah tapi dengan kolaborasi, kemitraan dan kerjasama antar pihak
  • Di pasal 27, bahwa laut jarang disebut. Bahkan di nomenklatur sesuai untuk kawasan konservasi itu banyak tidak disebut padahal sudah banyak aturan yang sebelumnya yang telah mengatur. Ada undang-undang no 45 tahun 2009 dan UU no 31 tahun 2004 terkait undang-undang perikanan. Di situ sudah dibedakan terkait kawasan-kawasan konservasi perairan kemudian kawasan konservasi perairan daerah, taman Wisata perairan itu cukup berbeda namanya dengan beberapa kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pasal 31, terkait perizinan berusaha dapat diperpanjang selama satu kali selama 20 tahun. Menurut kami itu tidak bisa disamaratakan untuk seluruh ekosistem kita. Contohnya ekosistem terumbu karang, berapa pertumbuhannya per tahun. Hanya sekitar 0 koma sekian. Itu tidak boleh disamakan dengan pohon di daerah terestrial. Sehingga ini perlu klarifikasi sebenarnya terkait perizinan ini.
  • Di pasal 35 ini hanya memfokuskan kepada pelibatan masyarakat juga
  • Di pasal 39 ayat 2, ada banyak kearifan lokal yang lebih dulu hadir baik di dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan konservasi. Perlu kita mewadahi kearifan lokal tersebut. Jadi kami berharap DPR tetap tegas untuk mempertahankan pasal tentang masyarakat adat dan Keterlibatan Masyarakat lokal itu
  • Di Pasal 43 ayat 2, tidak ada kata kelautan di sana karena persetujuan dari Menteri Kehutanan saja yang disebutkan. Padahal ada juga kawasan konservasi tetap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Terakhir, ini masih bertentangan terkait Undang-Undang Cipta kerja. Jadi jangan sampai semangat konservasi kita melindungi itu justru tumpang tindih. Presiden telah mengumumkan di tingkatan nasional bahwa Indonesia bersedia untuk melakukan konservasi 30% laut. Namun kenyataannya regulasi kita itu bertabrakan, yaitu Undang-Undang Cipta kerja. Apa yang melarang? Yaitu jika suatu kawasan itu sebagai kawasan strategis nasional maka bahkan zona inti pun bisa dirubah

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan