Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tanggal Rapat: 26 May 2016, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4

Pada 26 Mei 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengenai Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 8 pada pukul 11.03 WIB. (ilustrasi: temukanpengertian.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

  • RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) merupakan wujud dari perlindungan sistem, pengawetan keanekaragaman, dan pemanfaatan SDA secara lestari.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KSDAE tentu ada kekurangannya. Oleh karena itu, perlunya perubahan dari undang-undang tersebut.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KSDAE sudah memiliki 4 aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 36, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8.
  • Perspektif filosofis keanekaragaman hayati berdasarkan aturan baru adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. 
  • Mutu dan jumlah SDA harus dikelola dan dibagi ke dalam spesies dan genetiknya.
  • Aspek yuridis, Pasal 33 Ayat (3) dan (4), biasanya mengacu pada pasal tersebut, tapi ternyata terdapat perombakan di tahun 2002.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dan kemandirian serta kemakmuran rakyat.
  • Pembahasan akan terfokus di Bab 33, terkait ekonomi, menurut pakar hukum tata negara tujuannya adalah pemanfaatan SDA dengan pertimbangan aspek-aspek.
  • Konvensi yang sudah diratifikasi yaitu biodiversity. Kemudian, ada Nagoya Protocol serta ada tata ruang.
  • Ratifikasi konvensi yaitu pembagian keuntungan yang dihasilkan secara adil khususnya yang menyangkut sumber daya genetik.
  • Pengembangan bioteknologi yang digunakan dalam bidang pangan, kehutanan, dan farmasi merupakan upaya untuk menjamin kesehatan.
  • Konvensi terakhir pengesahan Nagoya Protocol untuk mencegah pencurian terhadap keanekaragaman hayati.
  • Jika ada kearifan lingkungan yang dimiliki oleh masyarakat, dapat mendapatkan hak-haknya yang diatur dalam Nagoya Protocol.
  • Masyarakat mempunyai hak-hak kearifan yang dimiliki.
  • RUU tentang Sumber Daya Genetik sudah lama disusun. Mengingat substansinya hampir sama, maka dimasukkan dan disatukan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KSDAE oleh Menteri LHK RI.
  • Meningkatnya konflik satwa dan perkembangan modus kejahatan KSDA secara nasional dan transnasional tentunya menjadi ancaman. 
  • Hal-hal yang menjadi pertimbangan selain Convention Biodiversity dan Nagoya Protocol, yaitu penegakkan hukum.
  • Menteri LHK RI memberikan usulan jika terjadi sengketa ada pidananya. Namun, ada usulan jika pidananya dibedakan antara masyarakat dan korporasi.
  • Menteri LHK RI juga mengusulkan agar memberikan penguatan kepada polisi hutan.
  • Hasil penyidikan tidak melalui polisi, melainkan melalui Menteri LHK RI.
  • Peran dan hak masyarakat dibuka oleh Menteri LHK RI untuk melaksanakan konservasi d iluar kawasan.
  • Hingga saat ini, kurang lebih sudah ada 30 daerah yang meminta izin untuk reklamasi.
  • Larangan perluasan penambahan dan penyidikan merupakan kewenangan polisi khusus.
  • Akses kelembagaan penyedia keuangan dan penambahan alat bukti berupa elektronik.
  • Di perdata, ada ganti rugi mutlak dan memudahkan Menteri LHK RI untuk pembuktian dan langsung gugatan atas pejuang konservasi.
  • Terdapat pendanaan partisipatif kerjasama internasional.
  • Menteri LHK RI mengusulkan pelestarian keanekaragaman hayati dan pemanfaatannya, dan diatur tentang genetik spesies ekosistem.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE)

  • Beberapa hal yang ingin ditambahkan yaitu mengenai jenis dalam undang-undang yang lama hanya ada dilindungi dan tidak dilindungi.
  • Perwakilan ekosistem dan jaringan konservasi dari Menteri LHK RI sangat terbatas. Menteri LHK RI mencoba untuk membuat rancangan kawasan baru di luar. Contohnya, hutan bisa di kebun sawit dan tanah masyarakat yang sudah dilindungi oleh masyarakat adat.
  • Terkait konflik dengan masyarakat menjadi persoalan bagi Menteri LHK RI akan mencoba melibatkan partisipasi dari masyarakat.
  • Partisipasi mereka dimulai sejak awal, mulai dari konsultasi publik, lalu hak-hak masyarakat diakui.
  • Bukit 12 di Jambi di dalamnya ada masyarakat suku anak dalam dan menjadi kawasan taman nasional. Hak-hak mereka yang seperti itu harus diakui dan kehidupan mereka akan terjamin.
  • Berkaitan dengan kawasan juga diatur lebih banyak dalam RUU ini.
  • Terdapat pengaturan-pengaturan kawasan konservasi di luar hutan ekosistem esensial dan urusan Pemda.
  • Menteri LHK RI juga mengusulkan agar sama-sama berjuang dengan Kemenkeu RI untuk dapat menyetujui sumber dana lain yang bisa dimasukkan, tapi slotnya tidak ada.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan