Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan DIM dan Pembentukan Panja RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Komite 2 DPD-RI

Tanggal Rapat: 19 Jan 2023, Ditulis Tanggal: 24 Jan 2023,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 19 Januari 2023, Komisi 4 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Komite 2 DPD-RI tentang pembahasan DIM dan pembentukan Panja RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Budi Djiwandono dari Fraksi Gerindra dapil Kalimantan Timur pada pukul 10.38 WIB. (Ilustrasi: Media Cerita)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Dapat kami laporkan bahwa dalam waktu 1 bulan ini, kami telah fokus untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap format DIM dimaksud tanpa melakukan perubahan yang bersifat substantif.
  • Setelah dilakukan perbaikan terhadap DIM RUU KSDAHE Inisiatif DPR tersebut, terdapat perubahan yang semula berjumlah 735 DIM menjadi 718 DIM dengan pembagian sebagai berikut; 77 DIM Tetap, 99 DIM Perubahan Substansi, 53 DIM Perubahan Redaksional, 169 DIM Penambahan Substansi/Norma Baru, dan 320 DIM Dihapus.
  • Dengan jumlah sebanyak 718 DIM sebagaimana kami uraikan sebelumnya, secara garis besar juga dapat kami jelaskan posisinya dalam tingkat pasal yang berjumlah sebanyak 79 Pasal sebagai berikut; 1) sebanyak 4 pasal tetap/sepakat, yaitu Pasal 6 terkait Pemahaman Sistem Penyangga Kehidupan, Pasal 15 dan Pasal 16 terkait Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam, dan Pasal 62 terkait Pemberlakuan Undang-undang; 2) sebanyak 44 pasal diusulkan untuk diubah dengan melakukan perubahan redasional maupun substansi; 3) 14 pasal diusulkan untuk dihapus dengan pertimbangan beberapa norma yg telah/akan diatur pada undang-undang lain seperti a) pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan berusaha, dan masyarakat adat, b) bersifat terlalu teknis seperti pengaturan pembentukan dan pengelolaan ekosistem esensial, pengaturan fungsional dan pengelompokan ketentuan larangan dalam Bab tersendiri, c) sulit diterapkan di tingkat lapangan misalnya berkenaan dengan pembagian kategori perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang terdiri dari kategori 1, 2, dan 3; 4) sebyk 17 pasal baru yang disisipkan untuk mengakomodir masukan, yaitu a) Pasal 1 Ayat 8 terkait Definisi Ikan, b) Pasal 5 terkait Pengaturan Konservasi di Perairan Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, c) Pasal 13A terkait Bentuk Pengawetan Keanekaragaman Genetik, d) Pasal 28A terkait Pengaturan, Pengawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, dan Tumbuhan Satwa Liar yg diatur dgn PP, e) Pasal 38A terkait Pengaturan Pendanaan KSDAHE berkelanjutan, f) Pasal 39A-39F terkait Penguatan PPNS Administrasi Penyidikan dan Barang Bukti, g) Pasal 40A-40F terkait Penguatan Norma Sanksi, dan h) Pasal 43A terkait Ketentuan Penutup yang mencabut Pasal 1 Ayat 4 UU 31 Tahun 2004 .juncto UU 45 Tahun 2009 tentang Definisi Ikan, Pasal 78 UU 1 Tahun 2014 terkait Pengelolaan 7 Taman Nasional Laut, dan Pasal 33 UU 17 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Air di KSA KPA.
  • Berkenaan dengan Kunjungan Spesifik Jaring Pendapat Komisi 4 DPR-RI atas RUU KSDAHE pada 8-10 Desember 2022 di Universitas Lampung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Brawijaya kami telah mencatat seluruh masukan dan hasil diskusi sebagai bahan pembahasan Panja RUU KSDAHE.
  • Poin penting yang kami catat bahwa dari sisi akademis, RUU KSDAHE dipandang perlu untuk dilakukan perubahan dan penguatan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut; 1) secara filosofis, UUD NRI Tahun 1945 menjadi acuan di dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam hayati, yaitu Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI dasar Tahun 1945 yang merupakan landasan bagi penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam hayati oleh negara dan untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 2) secara sosiologis, RUU KSDAHE perlu mengatur secara terang dan jelas tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sumber daya yang mutlak dibutuhkan keberadaannya oleh manusia serta memiliki fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
  • RUU KSDAHE dipandang sangat vital bagi kehidupan manusia, maka diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarakat serta swasta nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
  • UU 5/1990 dinilai telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada UU lain antara lain UU 26/2007 tentang Tata Ruang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Dalam kurun waktu 30 tahun lebih, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE beserta perangkat implementasinya telah banyak berkontribusi dalam mengamankan potensi sumber daya alam serta memastikan kelestarian dalam pemanfaatannya.
  • 3 konsep kegiatan, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem menjadi pilar utama di dalam mengelola 568 unit kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektar dengan 109.000 jenis flora dan 17.400 jenis fauna baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan konservasi.
  • Prinsip 3 pilar yang telah dikuatkan dan diimplementasikan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana dalam Pasal 57 menerapkan prinsip 3 pilar, yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sebagai payung hukum dalam pengelolaan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati.
  • KSDAHE harus saling berkaitan sehingga harus dikelola dalam managemen yang baik. Konservasi wilayah daaratan, perairan, lautan pesisir berkaitan dengan prinsip dasar ekonomi atau saintific based.
  • Prinsip ini telah di atur dalam UU 5 tahun 1990 dimana KSA dan KPA brupa daratan, perairan, pesisir sbg satu kesatuan pada sistem yang tidak bisa dipisahkan. Ini telah ditunjukan dg dayaguna pada aspek internasional.
  • Pada UU 5 tahun 1990 ttg KSDAHE saat ini selaras dengan filosofi dasar mengacu pada konservasi stategi internasional yang berdasarkan ratifiksi oleh pemerintah Indonesia UU 5 tahun 1994 dan UU 11 tahun 2011 serta UU 16 tahun 2016.
  • Pada aspek nasional implementasi UU 5 tahun 1990 telah mengakomodir kepentingan strategis nasional yaitu pemanfaatan panas bumi, jaringan listrik, telekomunikasi, pertahanan, jalan strategis dan pemberdayaan masyarakat.
  • Ini masih relevan untuk kondisi saat ini tantangan yang dihadapi dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE antara lain terbatasnya kewenangan PPNS kehutanan tsrkait penyidikan, pemberatan sanksi perdata dan hukum pidana.
  • Belum ada pendanaan di bidang KSDAHE ini perlu menjadi perhatian utama dalam RUU KSDHAE. Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1990 telah diperkuat oleh 5 peraturan pemerintah dan 3 rancangan peraturan pemerintah.
  • PP 13 tahun 1994 ttg perburuan satwa bumi, PP 7 tahun 1999 ttg pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, PP 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis satwa liar, PP 36 Tahun 2010 tentang wisata alam, PP 28 tahun 2011 tentang pengelolaan KSA dan KPA.
  • RPP peran serta masyarakat ini sedang kami siapkan revisinya sehingga usulan materi tentang performa dari DPR RI terkait ekosistem penting di luar konservasi sebgaai bagian penguatan peran masyarakat sehingga menjadi bagian PP dan RPP.
  • Kami mengusulkan nama-nama perwakilan pemerintah menjadi panja pada pembahasan DIM RUU KSDAHE kami siap berperan aktif dengan langkah-langkah sesuai ketentuan. Dalam upaya menjaga koherensi antar UU dalam menjaga RUU KSDAHE.
  • Ini bisa menjawab berbagai perlembangan dan perlindungan RUU KSDAHE hak berdaulat, keamanan warga negara dan perlindungan KSDAHE. Besar harapan kami bisa dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah, DPR RI dan Komite 2 DPD RI.



Komisi 2 DPD-RI
  • Kami memberikan apresiasi kepada komisi 4 DPR-RI yang telah mengundang kami dalam forum terhormat ini sebagai tindak lanjut pada Raker 15 Desember 2022 lalu. RUU ini sebagai representatif untuk melaksanakan konstitusi pada pasal 22D.
  • Perihal undangan rapat kerja ini DPD hadir untuk membahas RUU ttg KSDAHE dan penetapan panitia kerja RUU tentang KSDAHE, izinkan kami menyampaikan sekaligus nanti yang akan menjadi tim kerja dari pihak DPD-RI.
  • Poin-poin tanggapan DPD tentang RUU KSDAHE masih sama seperti yang kami sampaikan pada rapat kerja tanggal 5 Desember 2022 lalu yaitu DIM sudah kami siapkan dalam pembahasan pokja akan kami lakukan pendalaman.
  • RUU KSDAHE memiliki signifikansi yang sangat krusial diluar dari prespektif KSDAHE ini. Kami yakin landasan filosofis pada pembahasan ini sangat mendasar dan KSDAHE sebagai karunia Tuhan yang berperan penting bagi Indonesia.
  • Negara berkewajiban melindunginya melalui RUU KSDAHE serta aspek pemanfaatannya secara lestari dan keberlanjutan sesuai amanat UUD NRI tahun 1945.
  • Yang banyak terjadi saat ini bahwa jumlah ekosistem dihadapkan pada kondisi kerusakan kelangkaan. Sehingga diperlukan upaya konservasi sebagai bagian tidak terpisahkan dengan pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
  • Ketiga, DPD RI berpendapat bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diatur secara sistematis dan terpadu. Sehingga optimal dan seimbang antara aspek perlindungan dan pengawetan dengan aspek pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan. Untuk menjamin kepastian hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati.
  • Keempat, kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selama ini menjadi momok dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dinarasikan dalam redaksional yang runtut.
  • Meletakkan bab tentang kewenangan pemerintah yang berada di bagian bawah dari batang tubuh RUU juga hal yang tidak lazim dalam kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Kelima, DPD RI mendukung pengaturan tentang aspek perizinan usaha yang terkait dengan aspek konservasi sumber daya alam hayati.
  • Namun demikian, DPD RI berpendapat bahwa semestinya aspek perizinan ini diatur secara lebih rinci di dalam Bab tersendiri dan sekaligus perlu untuk disinkronkan dengan pengaturan di dalam undang-undang Cipta kerja.
  • DPD RI juga memberikan apresiasi atas pengaturan yang lebih detail yang mengedepankan pemanfaatan teknologi sebagai unsur pembuktiannya serta aspek pidana yang dapat diterapkan atas pelanggaran hukum dan perbuatan pidana terkait SDA hayati.
  • Mohon diakomodasi di dalam RUU ini tentang aspek pidana korporasi maupun pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang di bidang konservasi sumber daya alam hayati.











Tim Pemerintah
  • Tim pengarah :
    • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Menteri Sekretaris Negara
    • Menteri Hukum dan hak asasi manusia
    • Menteri Dalam Negeri
    • Menteri Pertanian dan
    • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Tim Teknis :
    • PLT Direktur Jenderal KSDAHE dari KementerianLHK, ketua
    • Sekretaris jenderal KementerianLHK, wakil ketua
    • Direktur perencanaan kawasan konservasi KLHK, anggota
    • Direktur pengelolaan kawasan konservasi KLHK, anggota
    • Direktur konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik KLHK, anggota
    • Direktur pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi KLHK, anggota
    • Direktur pengelolaan dan pemulihan ekosistem KLHK, anggota
    • Kepala Biro hukum dari Sekjen KLHK, anggota
    • Kepala bagian advokasi dan peraturan perundang-undangan, Sekjen KLHK, anggota
    • Kepala bagian program evaluasi hukum dan kerja sama teknik dari Sekjen KLHK, anggota
    • Kepala sub Direktorat inventarisasi dan pengelolaan kawasan konservasi dari Dirjen KSDA, anggota
    • Kepala sub Direktorat pengawetan spesies dan genetik dari Ditjen KSDAE, anggota
    • Kepala sub Direktorat pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi dari Dirjen KSDA, anggota
    • Kepala sub Direktorat kemitraan konservasi Bina daerah penyangga dan Bina cinta alam dari Dirjen KSDAE, anggota
    • Kepala sub Direktorat pemulihan ekosistem pengelolaan pemulihan essensial KementerianKLHK, anggota
    • Doktor Insinyur Muhammad Haryono, M.Si Haryono, M.Si Ditjen KSDAE, anggota
    • Agus Supriyanto SH, MH dari Set Ditjen KSDAE, anggota
    • Numbertus Yanang, SH, M.Si Sekretariat Dirjen KSDAE, anggota
    • Dian Risdianto SP, M.Si dari Direktorat KSDAE, anggota kemudian
    • Doktor Dewi Untari m.hum dari Direktorat KSDAE, anggota
    • Sri Lestari, S.hut, M.Si dari Direktorat KSDAE, anggota
    • Radityo Utama Putra A.MD dari Direktorat KSDAE, anggota
    • R Hendrik Nasution SH MSI dari biro hukum Sekjen KLHK, anggota






Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan