Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Memenuhi Ketersediaan Pangan sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Tanggal Rapat: 16 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian

Pada 16 April 2020, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian mengenai Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Memenuhi Ketersediaan Pangan sebagai Tindak Lanjut Inpres No. 4 tahun 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Lampung 1 pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian

Menteri Pertanian - Syahrul Yasin

  • Strategi Kementerian Pertanian menghadapi dampak Covid-19:
    • Agenda SOS/Emergency:
      • Ayam peternak kecil dibeli mitra, difasilitasi penyimpanan di pendingin oleh pemerintah.
      • Naikan harga jual gabah petani menjadi NTP 103.
      • Membangun buffer stock 11 pangan utama di setiap provinsi.
      • Padat karya pada 34 provinsi dan kabupaten/kota.
      • Mengembangkan pasar dan toko tani dan usaha kemitraan pada 34 provinsi.
    • Agenda Temporary (Jangka Menengah):
      • Ekspor tetap maksimal.
      • Padat karya tahap 2 untuk intensifikasi padi, jagung, kedelai, dan sagu.
      • Semua pemudik dan eks narapidana yang berprofesi petani diberi bantuan benih/bibit.
      • Antisipasi kekeringan dan supporting daerah-daerah minus.
      • Menjaga semangat kerja pertanian melalui bantuan saprodi dan alsintan.
    • Agenda Permanen (Jangka Panjang)
      • Peningkatan produksi.
      • Ekspor 3 kali lipat.
      • Losses turun menjadi 5%.
      • Pengusaha petani milenial menjadi 5.2 juta orang.
      • Menaikan NTP menjadi 103.
      • Ekstensifikasi outfarm.
      • Mempersiapkan 1.5 juta ton beras pemerintah 2021.
      • Pengembangan B30 dan kelapa sawit.
      • Ekstensifikasi.
  • Mendorong dan mempercepat program bantuan sarana produksi (alat dan mesin pertanian, benih/bibit, pupuk, pakan ternak, obat hewan/vaksin dan sarana produksi lainnya) ke masyarakat petani untuk produksi bahan pangan bagi 267 juta penduduk Indonesia.
  • Mengakselerasi produksi pertanian, khususnya melalui padat karya (perbaikan sarana irigasi, gerakan tanam, pengendalian OPT dan panen) dengan mempekerjakan para tenaga kerja yang kehilangan penghasilan akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
  • Mendorong kelancaran distribusi bahan pangan pokok (beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam, telur ayam, gula pasir dan minyak goreng), serta komoditas ekspor (wallet, kelapa sawit, kopi, lada, dan komoditas ekspor pertanian lainnya) dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat dan peningkatan perolehan devisa.
  • Ayam yang harganya anjlok akan dibeli dengan harga yang disepakati bersama mitra kerja sama sehingga ada kestabilan harga di lapangan.
  • Ekspor akan berusaha ditingkatkan untuk mengejar target dan harapan Covid-19 segera berlalu.
  • Upaya stabilisasi jatuhnya harga ayam di produsen:
    • Jangka pendek (5-12 April):
      • Satgas pangan mengawasi dan menindak para pelaku serta broker yang melanggar harga acuan pemerintah sesuai Permendag No. 7 Tahun 2020.
      • Satgas pangan Polri berkoordinasi dengan satgasda mengumpulkan para broker agar mereka tidak membeli ayam di bawah harga acuan Permendag No. 7 Tahun 2020.
      • Industri perunggasan tidak menjual livebird selama 7 hari (tanggal 6-12 April 2020) kepada broker dengan kenaikan harga secara bertahap sampai tercapainya harga acuan Permendag No. 7 Tahun 2020 dan diminta satgas pangan untuk dapat mengawasi.
      • Satgas pangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pasar untuk membuka akses penjualan bagi para peternak kecil dan menengah.
      • Kementerian Pertanian bekerja sama dengan integrator dalam pembelian livebird dari peternak mandiri dan penyimpanan karkas di cold storage serta distribusi penjualan (termasuk online).
    • Jangka menengah:
      • Kementan bersurat kepada Kemenko bidang perekonomian dengan tembusan Kementerian Perdagangan untuk dibahas dan diputuskan terkait penyerapan produksi peternak mandiri melalui BUMN, dengan perkiraan rincian volume dan biaya yang dibutuhkan dan teknis pelaksanaan.
      • Tim ahli analisa menghitung kembali jumlah telur HE yang harus dilakukan tunda setting yang digunakan sebagai CSR kepada masyarakat terutama tenaga medis terdampak Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 10 April 2020 dan merekomendasikan mekanisme pengawasan kepada pemerintah.
      • Pemerintah pusat dan daerah bersama pengelola pasar menyediakan tempat penjualan di pasar bagi produsen livebird dan arphuin yang dikawal oleh satgas pangan.
    • Jangka panjang:
      • Menyusun blue print neraca kebutuhan dan produksi daging ayam (berdasarkan hasil survei) secara nasional berbasis kabupaten/kota.
      • Penguatan kelembagaan peternak UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang lebih baik.
  • Optimalisasi toko tani Indonesia untuk stabilisasi harga pangan:
    • Toko Tani Indonesia (TTI) merupakan program Kementan dalam rangka stabilisasi harga pangan dengan fokus utama pada perlindungan dan pemberdayaan petani dari sisi produsen untuk memperoleh kepastian harga pasar dan kemudian akses pangan dari sisi konsumen.
    • Terdapat 5.051 TTI yang tersebar di Indonesia.
    • TTI bertujuan untuk:
      • Memangkas rantai pasok pangan.
      • Mencegah monopoli dan upaya kartel pengusaha nakal.
      • Melindungi produsen dari jatuhnya harga pangan.
      • Melindungi konsumen dari tingginya harga pangan.
      • Menyediakan berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, daging, bawang basah, dan berbagai kebutuhan dapur.
      • 1.329 unit TTi tersebar di 32 provinsi.
      • Barang berkualitas, harga terjangkau.
      • Bisa dipesan melalui gojek di Jakarta dan Bogor.
  • Rekapitulasi penghematan anggaran Kementan TA 2020: (dalam Rp)
    • Sekretariat Jenderal
      • Pagu awal: 1.861.679.046.000
      • Penghematan: 17.032.175.000
      • Pagu akhir: 1.844.646.871
    • Inspektoral Jenderal
      • Pagu awal: 105.328.596.000
      • Penghematan: -
      • Pagu akhir: 105.328.596.000
    • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
      • Pagu awal: 5.762.808.824
      • Penghematan: 1.505.257.144.000
      • Pagu akhir: 4.257.651.680.000
    • Direktorat Jenderal Holtikultura
      • Pagu awal: 1.082.601.627.000
      • Penghematan: 290.734.603.000
      • Pagu akhir: 791.867.024.000
    • Direktorat Jenderal Perkebunan
      • Pagu awal: 1.525.816.437.000
      • Penghematan: 372.172.753.000
      • Pagu akhir: 1.153.643.684.000
    • Direktorat Jenderal Peternakan dan Keswan
      • Pagu awal: 2.022.297.255.000
      • Penghematan: 254.654.204.000
      • Pagu akhir: 1.767.643.051.000
    • Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
      • Pagu awal: 3.503.896.216.000
      • Penghematan: 907.106.459.000
      • Pagu akhir: 2.596.737.757.000
    • Badan Litbang Pertanian
      • Pagu awal: 1.800.970.429.000
      • Penghematan: 106.395.891.000
      • Pagu akhir: 1.694.574.538.000
    • Badan PPSDM Pertanian
      • Pagu awal: 1.700.617.131.000
      • Penghematan: 116.868.935.000
      • Pagu akhir: 1.683.748.196.000
    • Badan Ketahanan Pangan
      • Pagu awal: 663.563.546.000
      • Penghematan: -
      • Pagu akhir: 663.563.546.000
    • Badan Karantina Pertanian
      • Pagu awal: 1.025.728.419.000
      • Penghematan: 42.278.708.000
      • Pagu akhir: 983.449.711.000
    • Jumlah akhir anggaran Kementan TA 2020
      • Pagu awal: 21.055.309.526.000
      • Penghematan: 3.612.554.872.000
      • Pagu akhir: 17.442.754.654.000
    • Keterangan:
      • Penghematan telah mempertimbangkan total realisasi termasuk outstanding kontrak yang dalam proses untuk menjadi realisasi.
      • Belanja mengikat terdiri dari belanja pegawai, belanja operasional, PNBP, PLN, HLN serta honor dan BOP penyuluh di BPPSDMP.
      • Inspektoral jenderal dan badan ketahanan pangan tidak dilakukan penghematan sesuai dengan arahan komisi 4 DPR RI untuk memperkuat pengawasan dan emergency program stabilisasi harga pangan.
  • Dasar hukum refocusing tahun 2020:
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
    • Inpres RI No.4 Tahun 2020 mengenai refocusing kegiatan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    • Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-6/MK.02/2020 mengenai refocusing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • Refocusing Kegiatan:
    • Dukungan Pencegahan Penularan Covid-19:
      • Sarana dan peralatan medis.
      • Suplemen dan daya tahan tubuh.
      • Sterilisasi gedung Kementan.
    • Pengamanan Ketersediaan Pangan:
      • Kegiatan operasi pasar pangan murah dan stabilisasi harga pangan.
      • Bantuan penyerapan gabah dan transportasi/angkut distribusi pangan.
      • Pementapan ketersediaan stabilitasi pangan.
    • Social Safety Net:
      • Padat karya gerakan pengendalian OPT (ha).
      • Padat karya olah tanah dan percepatan tanam (ha).
      • Padat karya perkebunan.
      • Padat karya rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani.
      • Padat karya embung padi.
      • Padat karya optimasi lahan rawa.
      • Padat karya irigasi perpipaan dan perpompaan (antisipasi kekeringan dan banjir).
      • Padat karya sekolah lapang petani.
      • Penumbuhan jiwa kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja pertanian serta pembinaan UMKM pertanian (padat karya).
      • Bantuan benih pangan, holtikultura dan perkebunan.
      • Bantuan pangan dan penguatan KRPL.
      • Fasilitas bantuan ayam/kambing/domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan.
  • Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran:
    • Refocusing anggaran Kementan Rp 1,87 Triliun.
      • Dukungan pencegahan penularan Covid-19 sebesar Rp 4,00 Miliar.
      • Pengamanan ketersediaan pangan sebesar Rp 198,95 Miliar.
      • Social safety net sebesar Rp 1,60 Triliun.
  • Gerakan solidaritas Kementan peduli masyarakat terdampak Covid-19:
    • Sasaran program:
      • THL/DB lingkup Kementan.
      • Pegawai ASN terdampak.
      • Masyarakat berpenghasilan rendah/harian di sekitar kantor Kementan (pusat/UPT).
    • Sumber pendanaan: Pegawai ASN Kementan secara sukarela.
    • Pelaksanaan program:
      • Pelaksana: Tim satgas pengendalian Covid-19 (Pengarah: Mentan, PJ: Semua eselon 1, Ketua dan anggota: Karo Umum dan para Sesditjen/sesba).
      • Waktu pelaksanaan:
        • Pengumpulan sumbangan: 1-6 April (tahap 1) dan 1-6 Mei (Tahap 2).
        • Identifikasi sasaran: 7-14 April 2020.
        • Pembagian sumbangan: 16-18 April 2020 (tahap 1/menjelang Ramadhan) dan 14-15 Mei (tahap 2/menjelang Lebaran).
      • Metode pelaksanaan:
        • Sosialisasi kepada semua ASN Kementan.
        • Untuk UPT, pengelolaan dilaksanakan oleh masing-masing UPT.
        • Kantor pusat Kementan dikelola oleh Sesditjen/Sesban: identifikasi di sekitar Kanpus Kementan oleh karo umum.
        • Masing-masing UPT melaporkan ke eselon 1 dan melalui sekjen ke mentan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan