Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 18 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 15 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada 18 April 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri oleh 23 dari 51 anggota dan 7 fraksi dari 10 fraksi (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

  • Program legislasi dan evaluasi selanjutnya adalah reklamasi yang akan dilengkapi dalam laporan tertulis.
  • Ada 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam bidang LHK, yaitu RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik, RUU Konservasi Alam, dan RUU perubahan atas RUU No. 41 Tahun 1999. Tim KLHK telah menyempurnakan RUU tersebut dalam pembahasan internal. Ketiga RUU tersebut digabungkan dan KLHK siap untuk langkah selanjutnya yaitu finalisasi dan harmonisasi RUU. KLHK berharap bisa segera disampaikan kepada Pimpinan Komisi 4 DPR RI.
  • Realisasi anggaran sampai 8 April sesuai dengan record dari dana-dana yang sudah dipertanggungjawabkan yaitu 18% dalam kegiatan, 9-10% realisasi, 12% produksi hutan, 17.5% konservasi, 16.8% litbang, 17% penyuluhan, dan 33% kemitraan.
  • Pelaksanaan di lapangan belum selesai dan nanti KLHK akan launching perhutanan sosial yang langsung terealisasi dengan hutan desa.
  • Mengenai hasil kunjungan kerja, KLHK sudah merangkumnya. Untuk reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta, beberapa waktu lalu Dirjennya sudah dipanggil. Jika melihat dari penataan ruang di sana, ada 17 pulau yang jika dilihat batasnya ada yang kena ke Banten. Jadi, pulau A dan B itu masuk ke Kabupaten Tangerang dengan luas yang cukup besar yaitu 7.000 lebih. Oleh karena itu, ketika membicarakan Pantai Utara Jakarta, harus melihat secara kewilayahan sampai Banten dan Jawa Barat. Pengertian per pulau itu parsial. Tidak bisa mengatakan bahwa itu cukup dimensi lingkungan saja dan selesai. Ada hal-hal yang harus dipersiapkan dan ditanyakan mengenai pelanggarannya. Per pulau sudah terlihat pengembangannya. Dokumen amdal baru reklamasi Pantai Utara Jakarta baru didapatkan oleh KLHK. Jika melihat data, pulau A luasnya 643 Ha dan pulau B belum ada reklamasi. Kedua pulau memiliki izin lingkungan pada Desember 2012. Pulau F belum ada reklamasi, amdal tahun 1987, dan izin lingkungan tahun 2013. Izin reklamasi Pantai Utara Jakarta didapatkan dari Menteri Perhubungan karena berkaitan dengan pembuatan dermaga sehingga harus ditetapkan secara nasional. Pulau O. P. dan Q belum memiliki usulan. Pertama dari aspek tata ruang berdasarkan Kepres No. 52, ketentuan tentang wewenangnya dicabut dan disesuaikan. Jadi, disini pakai strategi kawasan Provinsi Pantai Utara Jakarta untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi. Berdasarkan Kepres No. 52 Tahun 1995, ada yang sudah melakukan konstruksi dan perencanaan. Untuk pengawasan, KLHK memakai UU No. 32.
  • Ada UU Tata Ruang yang dipakai untuk menjustifikasi. Harus ada prosedur reklamasi, ruang kelola, dan rencana aksi kelola. Baru izinnya bisa keluar. Jadi, nanti harus dicari jalan keluarnya karena kalau seperti ini banyak kekurangan kajian. Oleh karena itu, Pemda DKI menyusun Raperda DKI yang sekarang sedang bermasalah. Tata kelola juga harus diselesaikan untuk menjadi acuan izin yang menjadi kewenangan. Izin Pemda DKI sisanya, kecuali untuk Pulau O, P, dan Q yang tergantung kesepakatan nantinya.
  • Untuk sementara, KLHK mengusulkan penghentian sementara reklamasi Pantai Utara, termasuk Bekasi dan Tangerang karena ini juga berkaitan dengan banyak hal seperti tata ruang provinsi dan rencana zonasi beserta KLHSnya. Semuanya harus dikaji dan dianalisis. Pemberian rekomendasi untuk sementara diberhentikan menurut kebutuhan yang dapat dilakukan sampai semua mendapat perizinan, baru akan dilaksanakan kembali.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan