Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) pada Lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII di Kabupaten Lebak Provinsi Banten — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Deputi Bidang Agraria dan Farmasi Kementerian BUMN, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Bupati Lebak, Dirut Perum Perhutani, dan Dirut PT. Perkebunan Nusantara VIII

Tanggal Rapat: 6 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 4 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Deputi Bidang Agraria dan Farmasi Kementerian BUMN, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR BPN, Bupati Lebak, Dirut Perum Perhutani, dan Dirut PTPN 8

Pada 06 April 2017, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Deputi Bidang Agraria dan Farmasi Kementerian BUMN, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Bupati Lebak, Dirut Perum Perhutani, dan Dirut PT. Perkebunan Nusantara VIII mengenai Rencana Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) pada Lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Herman K. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 8 pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Deputi Bidang Agraria dan Farmasi Kementerian BUMN, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR BPN, Bupati Lebak, Dirut Perum Perhutani, dan Dirut PTPN 8

Bupati Lebak

  • Pemutaran video aspirasi masyarakat Lebak.
  • Kabupaten Lebak merupakan Kabupaten yang tertinggal di Provinsi Banten dengan luas 331.000 Ha. Kabupaten Lebak dikelilingi oleh Kabupaten Serang, Pandeglang, Tangerang, dan Kabupaten Bogor.
  • Secara makro, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2015 Lebak sejumlah Rp20.000.000 dibandingkan dengan PDRB 2010 yang berjumlah Rp16.000.000. PDRB ini mengalami peningkatan setiap tahunnya.
  • Laju pertumbuhan ekonomi Lebak menurun setiap tahun.
  • Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak sangat bergantung pada intervensi pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk APBD tahun ini, dibutuhkan anggaran sebesar Rp2,1 Triliun.
  • DAU dan DAK mengalami penurunan yang drastis sejak tahun 2016. Penurunan DAK sangat signifikan sehingga memperlambat proses pembangunan infrastruktur di Lebak. Padahal, secara geografis Lebak dekat dengan Jakarta, hanya sekitar 90 km dari DKI Jakarta. Lebak merupakan penyangga Ibukota, tapi masih tertinggal jauh.
  • Salah satu ketertinggalan Kabupaten Lebak adalah tingkat kemandirian yang sangat rendah. Selain itu, Kabupaten Lebak masih tertinggal diantaranya karena kepemilikan lahan yang rendah dari masyarakat. Lahan untuk rakyat kelas ekonomi menengah ke bawah semakin sulit karena adanya para pengusaha yang menggurita. Ketimpangan ini terjadi karena ekonomi raksasa yang menguasai ekonomi, sementara masyarakat kecil semakin terpinggirkan.
  • Lebih dari separuh jumlah petani atau sebanyak 56% hanya memiliki lahan kurang dari 0,sekian %. Jumlah seluruh lahan 88,077 Ha. Tingkat kepemilikan lahan hanya 0,1% Ha, sisanya milik swasta dan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).
  • Ketika Bupati Lebak dilantik, ada alih fungsi hutan Karawang yang dialihkan pada Kabupaten Lebak, padahal rakyat Lebak banyak yang miskin.
  • Masyarakat Lebak kurang bisa mengelola hutan yang ada di Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, timbullah krisis ekonomi. Faktanya, kurangnya lahan pertanian adalah karena adanya penyempitan lahan.
  • Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak harus memikirkan petani yang dialihkan mata pencahariannya.
  • Masalah-masalah di Lebak ini harus diselesaikan dengan terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Dalam data Pemerintah, Kabupaten Lebak masuk ke dalam 122 Kabupaten tertinggal di Indonesia. 342 Kabupaten ada 0 desa yang maju dan 112 desa yang berkembang, 41 desa lainnya masih tertinggal.
  • Di blok PTPN 8, terdapat bangunan perkantoran dengan luas 10 Ha.
  • Rangkasbitung melayani kegiatan provinsi maupun kabupaten kota, diantaranya perkebunan sawit yang membuat kekeringan. Semua transportasi umum terpusat pada satu kota. Kegiatan ekonomi Pemerintah terpusat dalam satu Kota. Stasiun Rangkasbitung menampung jumlah 11.000 penumpang.
  • Dibutuhkan lahan untuk relokasi penduduk korban banjir yang sebanyak 400 Kartu Keluarga (KK).
  • Pemda Lebak akan membuat taman kota di hutan kota yang ada di Rangkasbitung dan berfungsi sebagai catchment area. Masalah ini sudah diperjuangkan dari Bupati 3 periode yang lalu.
  • Di tahun kepemimpinan Bupati Lebak yang sekarang, Pemda sudah melakukan audiensi dengan PTPN 8 dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera ditingkatkan asetnya hingga ke ASEAN. Namun hingga kini tidak terealisasi.
  • Tahun 2016, Pemda Lebak sudah menyampaikan surat rencana pada Presiden Joko Widodo.
  • Terkait dengan kawasan PTPN 8, Pantai Sawarna menjadi unggulan di Kabupaten Lebak dengan panjang 91,4 m yang akan dikembangkan dalam hal pariwisata. HGUnya sudah habis pada tahun 2011. Kondisi perkebunan sekarang tidak produktif dan tidak terawat. Lahan perkebunan akan diambil alih karena kegiatan usaha tidak tersampaikan kepada Pemerintah.
  • Pemda Lebak sudah membangun fasilitas pariwisata, salah satunya sektor klaster Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk para pengusaha UKM.
  • Sebanyak 120.000 nelayan setiap tahun mengunjungi daerah Lebak.
  • Tahun lalu sudah diberlakukan pembinaan terkait lahan namun diabaikan oleh masyarakat karena masyarakat ingin memanfaatkan lahan.
  • Pemda Lebak sudah memulai di Cimbaga terkait dengan perkebunan bambu yang menjadi komoditas terbesar Lebak. Pemda Lebak ingin melestarikan perkebunan bambu bahkan sudah mengekspor ke Eropa dan Amerika.
  • Pemda Lebak sedang menerima surat dari kepala desa terkait pemanfaatan lahan yang dapat dirasakan masyarakat. Setiap minggu Bupati Kebak menerima surat dari desa. Harapannya adalah lahan HGU yang tidak digunakan agar dimanfaatkan kembali.
  • Meningkatnya ekonomi daerah diperlukan untuk meningkatkan ekonomi Lebak yang tertinggal.
  • Lahan HGU di kota bisa dimanfaatkan untuk kantor Pemerintahan, stasiun, dan lain-lain
  • Pemda Lebak berencana membangun tanggul sungai di Ciujung karena sering banjir.

Dirjen Planologi KLHK

  • Dirjen mengapresiasi presentasi dari Bupati Lebak karena Lebak merupakan bagian yang penting dan area yang perlu diperhatikan.
  • Banten mempunyai banyak center wilayah kemiskinan dengan 40% masyarakatnya miskin dan rasio kemandirian sebesar 14%. Hal ini bisa dikatakan sangat menjadikan masyarakatnya bergantung dengan lahan.
  • Ada keluhan dari rakyat terkait dengan pemanfaatan sawit yang menyebabkan kekeringan.
  • Ada 70.000 Ha kawasan hutan untuk hutan kota yang tentunya akan didukung.
  • Bambu merupakan program nasional dan bisa ditanam bambu di sekitar desanya sehingga bisa diberdayagunakan dan sangat penting di Banten. Bambu dapat memagari kawasan hutan lindung dan konservasi serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Tradisi rakyat di Banten juga cukup kuat dengan anyam-anyaman. Oleh karena itu perlu didukung.
  • KLHK ingin meningkatkan kepemilikan lahan lebih dari 1 Ha.
  • Untuk hutan Baduy, nanti akan ditengok mana yang akan diusulkan masyarakat Baduy dan akan disiapkan tanahnya.

Dirjen Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

  • Berkaitan dengan HGU PTPN, itu tidak hanya PTPN 8, tapi PTPN 1-14 banyak yang bermasalah. PTPN 14 tidak mempunyai satu pohon pun namun meminta untuk diperpanjang HGUnya. Dirjen Agraria dipaksa untuk menandatangani tetapi tidak mau.
  • Ada satu hal yang menarik terkait dengan HGU yang disampaikan oleh Bupati Lebak yaitu untuk pengembangan kota, bisa dilakukan koordinasi dengan PTPN dan Menteri. Tapi, saluran asetnya sulit. Dirjen Agraria sepakat dengan Bupati lebak terkait dengan lahan yang 52 Ha.
  • Jika hanya 100 Ha saja dari PT BATAN, akan terasa kurang sekali. Dirjen Agraria akan memanggil PT BATAN. Data dari PT BATAN dipegang Dirjen Agraria. Jika PT BATAN melakukan hal yang diluar aturan, maka akan dikeluarkan.

Perwakilan Dirut Perhutani

  • Perhutani sudah janji dengan Bupati bahwa hutan lindung akan ditanam dengan aren.
  • Untuk perhutanan sosial, pendistribusian lahan akan lebih besar pada aset. Di Lebak akan diurutkan dari lahan yang memiliki hak akses yang lebih besar.

Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

  • Dirjen memahami hal yang disampaikan Bupati dan mengakui bahwa perjalannya cukup panjang.
  • 8 Ha disiapkan untuk relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai Ciujung.
  • Telah disiapkan bangunan untuk lembaga penjamin mutu pendidikan seluas 6 Ha.
  • Di Kebun Pasir Badak, ada pir kelapa yang dikembangkan di wilayah Sukabumi.
  • Pihak Pemda Lebak mengajukan permohonan pusat perekonomian yang berada di lahan sawit.
  • Mengenai Sawarna, panjangnya kurang lebih 7 km.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII

  • Kerjasama usaha dan operasional, baik sewa maupun simpan pinjam disiapkan untuk masyarakat Lebak.
  • Dengan adanya perubahan posisi PTPN 8 menjadi anak PTPN 3 sekitar 90%, maka tidak ada pelepasan aset berupa HGU, namun bisa dikerjasamakan.
  • PTPN 8 masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian BUMN terkait kepemilikan saham.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan