Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kawasan Hutan Adat Suku Anak Dalam di Musi Rawas Utara — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Bupati Musi Rawas Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dirut PT. London Sumatera (Lonsum), dan Tokoh Masyarakat Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara

Tanggal Rapat: 23 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 22 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Bupati Musi Rawas Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dirut PT. London Sumatera (Lonsum), dan Tokoh Masyarakat Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara

Pada 23 Oktober 2017, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Bupati Musi Rawas Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dirut PT. London Sumatera (Lonsum), dan Tokoh Masyarakat Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara mengenai Kawasan Hutan Adat Suku Anak Dalam di Musi Rawas Utara. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy P. dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 13:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Bupati Musi Rawas Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Dirut PT. London Sumatera (Lonsum), dan Tokoh Masyarakat Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara

Bupati Musi Rawas Utara

  • Kedatangan ini untuk menyelesaikan masalah mengenai lahan sekitar 1.000 Ha.
  • Masih ada tanah seluas 29.000 Ha yang statusnya dalam PT. BSS.
  • Bupati Rawas Utara mengusulkan agar tanah tersebut dapat diambil sekitar 3.000 Ha dan dijadikan sebagai sistem transmigrasi.
  • Setahu Bupati, hutan produksi tidak dapat ditanami hutan sawit.
  • Ia mengusulkan apabila status hutan produksinya diubah, maka baru bisa menanam hutan sawit.
  • Menurutnya, ambil 5.000 Ha untuk diserahkan kepada suku anak dalam dan sisanya untuk sistem transmigrasi.
  • Kalau tanah tersebut dapat diambil 5.000 Ha, maka status hutan produksi dapat diubah.
  • Bupati Musi Rawas Utara sebagai kepala daerah kaget mengenai kepemilikan 5.000 Ha, namun yang dibangun sebesar 22.000 Ha.
  • Bupati Musi Rawas Utara ingin mengetahui lokasi pengembangannya.
  • PT. Lonsum ketika dipanggil tidak ada yang datang. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat demo untuk mengambil lahan.
  • Ia ingin PT. Lonsum menghadap ke Bupati dan semuanya.
  • Jika begitu, ia menanyakan alasan tidak memberikan saja 1.400 Ha kepada suku anak dalam. Ia mengatakan masalah ini jadi seperti lempar-lemparan.

Dirut PT. London Sumatera (Lonsum)

  • Pertemuan hari ini bukan mencari yang salah atau benar, melainkan mencari solusi.
  • PT. Lonsum komit dengan hal yang disampaikan.
  • Saat ini, PT. Lonsum menangani sekitar 100.000 Ha di 7 Provinsi.
  • PT. Lonsum memulai perkebunan di Sumatera Selatan pada tahun 1955. PT. Lonsum telah membangun lahan plasma sekitar 7.000 Ha. Pada Januari 1995, diterbitkan izin pembangunan lahan duren sawit.
  • Pada Desember 2000, diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Rawas Utara.
  • Akar permasalahannya adalah tumpang tindih tanah transmigrasi dan suku anak dalam sebanyak 25.0000 Ha.
  • Apabila PT. Lonsum membangun di tanah produksi, PT. Lonsum akan terkena pidana.
  • PT. Lonsum tetap berkomitmen membangun plasma yang disediakan oleh Pemerintah.
  • Selama proses penyelesaian, PT. Lonsum berharap tidak ada penguasaan lahan yang mengatasnamakan suku anak dalam, tetapi membangun plasma di sepanjang lahan yang disediakan Pemda Musi Rawas Utara.
  • PT. Lonsum telah membangun 12 Ha plasma di Musi. PT Lonsum telah membangun plasma sebesar 26.000 Ha di Musi Rawas Utara. Total HGU di Musi Rawas Utara sekitar 22.000 Ha. Izin lokasi 5.000 Ha. Lahan 16.000 Ha itu adalah plasma pertama sejak PT. Lonsum di Musi Rawas Utara.
  • PT. Lonsum memakai persetujuan yang 16.000 Ha. 5.000 Ha masih dalam izin lokasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK)

  • Tuntutannya adalah untuk membangun plasma baru untuk masyarakat tanah tinggi.
  • KLHK melakukan verifikasi pada tanggal 5-17 Mei, area konflik antara suku anak dalam dengan PT. Lonsum berada di kawasan area penggunaan lainnya sehingga ini bukan kewenangan UU Perhutanan.
  • Konflik ini harus dicarikan jalan keluarnya di luar dari kehutanan.
  • Di area konflik, ditemukan kebun sawit. KLHK akan melakukan penegakan hukum.
  • Untuk keberadaan duren sawit, KLHK akan mengkonfirmasi kepada PT. Buana dan PT. Lonsum.
  • Konflik ini tidak terjadi di kawasan hutan tapi di kawasan hutan terdekat ditemukan kebun sawit. Hal ini harus diawasi.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan

  • Di lokasi konflik terdapat tukar menukar lahan.
  • Permasalahan ini bukan dalam kawasan hutan melainkan dalam APN.
  • Sebetulnya, konflik ini lebih cocok jika masuk ke Kementerian Transmigrasi.
  • Sudah ditanami areal plasma, tapi Kementerian Transmigrasi tidak bisa menuntaskannya, itu masalahnya.
  • Hal yang dituntut adalah kesepakatan tukar menukar yang berada di kawasan hutan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas Utara

  • Sebagian yang dikatakan korporasi ada benarnya, tapi lebih banyak salahnya.
  • Direksi PT. Lonsum tidak pernah hadir dalam pemanggilan.
  • Ada kesepakatan pembangunan plasma sebesar 14.000 Ha, tetapi PT. Lonsum meminta tambahan lahan. PT. Lonsum sebenarnya sudah tahu lahan yang katanya akan disediakan tidak ada. Lahan yang katanya 7.000 Ha dibangun untuk Tebing Tinggi sebenarnya ada di desa lain. Sebenarnya Tebing Tinggi tidak memiliki kawasan plasma baru.
  • DPRD Musi Rawas Utara mengatakan PT. Lonsum telah mempermainkan semuanya.
  • Masyarakat Tebing Tinggi menjadi penonton di tanahnya sendiri.
  • Kedatangan hari ini dengan membawa harapan agar konflik ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, akan terus menerus.
  • Permasalahan yang ada adalah masalah lahan dan kriminal.
  • DPRD Musi Rawas Utara meminta Direksi PT. Lonsum untuk mengakui saja karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
  • Sama sekali tidak ada plasma untuk Tebing Tinggi, tapi menurut PT. Lonsum sudah ada.

Tokoh Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Musi Rawas Utara

  • SAD menjelaskan peta letak lahan antara PT. Lonsum dan SAD.
  • SAD meminta dikembalikan lahan 1.400 Ha kepada SAD karena itu merupakan hak SAD.
  • SAD meminta Pemerintah hadir dalam penyelesaian pembangunan ini. Jangan cuma menghadapkan masyarakat dengan perusahaan.
  • Alasan saja ingin membuka lahan baru tetapi tidak ada lahan. Katakan saja jika memang tidak ada lahan.
  • SAD iri perusahaan memiliki plasma tapi masyarakat malah memiliki lahan yang tumpah tindih dengan kawasan hutan.
  • SAD sudah melaporkan hal ini kepada Pemerintah dan Presiden, tapi belum ada progresnya.
  • SAD menanyakan kemana lagi harus mengadu? Apa perlu seperti Muara Jarang yang dipenjara. Kalau sudah seperti itu, baru Lonsum puas.
  • Lonsum hanya ingin mendapatkan lahan dan tidak memperdulikan masyarakat. Bodoh amat masyarakat mati atau tidak.
  • SAD meminta dibiarkan untuk merasakan tanah kelahirannya sendiri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan