Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Wilayah Usaha Dalam Hutan Lindung — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perusahaan-Perusahaan

Tanggal Rapat: 17 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 6 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Perusahaan-Perusahaan

Pada 17 April 2017, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perusahaan-Perusahaan mengenai Wilayah Usaha Dalam Hutan Lindung. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy P. dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dilakukan dengan mengundang perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menjelaskan masalah kehutanan di wilayahnya. (Ilustrasi: m.lampost.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perusahaan-Perusahaan

PT Perkebunan Nasional (PTPN) 3

  • PTPN 3 menjadi pimpinan holding PTPN 1-14. Lahan yang dimiliki PTPN 3 sejumlah 1,18 juta Ha. Lahan paling luas dimiliki oleh PTPN 4. Terdapat 38.000 Ha luas lahan yang terindikasi kawasan hutan. PTPN 3 mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1994. Pada umumnya, lahan yang PTPN miliki izin, HGUnya sebelum ditetapkan menjadi lahan hutan. PTPN 3 sudah mengelola kebun itu jauh sebelum lahan ditetapkan menjadi kawasan hutan. PTPN 3 sudah melakukan upaya untuk mendapatkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang lahan PTPN yang masuk kawasan hutan.
  • 69.000 lahan PTPN 3 diokupasi masyarakat. Penyebab utama okupasi masyarakat adalah karena euforia masyarakat langsung menggarap lahan PTPN.
  • Upaya yang dilakukan PTPN 3 adalah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR BPN) untuk menyelesaikan kasus tanah.
  • Dari 1,18 juta Ha lahan, PTPN banyak bekerja sama dengan plasma.

Dirut PT BES Group

  • PT BES Group mempunyai izin lokasi dari Bupati Pulau Pisang sejak tahun 2006.
  • Pada akhir tahun 2016, PT BES Group melakukan kunjungan ke Komisi 4 dan mendapatkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi plasma sudah dilakukan. Lahan pertama 8.000 Ha dan targetnya 16.000 Ha. Total lahan PT BES Group 80.000 Ha.
  • PT BES Group meminta arahan dan dukungan dari Komisi 4 untuk kelancaran progresnya.

Dirut PT Asian Agri

  • PT Asian Agri telah berdiri sejak 1980 di Sumatera Utara, Riau, dan Jambi dengan total lahan 100.000 Ha. Hingga kini, PT Asian Agri telah memiliki lahan untuk ketiga provinsi seluas 3.000 Ha dan 4.000 Ha untuk plasma.
  • Terdapat 60.000 Ha lahan plasma, 20 unit pabrik palm oil, dan 30 pabrik milling.
  • PT Asian Agri mempunyai plasma yang tersertifikasi dan merupakan yang pertama di Indonesia.
  • Untuk dokumen belum disiapkan karena rapatnya mendadak.

Dirut PT Dinamika Graha Sarana

  • PT Dinamika Graha Sarana mempunyai lahan 12.000 Ha. Sudah mendapatkan izin penanaman modal, izin lokasi, rekomendasi, izin usaha perlindungan, dan izin lingkungan.
  • PT Dinamika Graha Sarana memohon binaan dan dukungannya dari Komisi 4.

Dirut PT Globalindo Jaya Lestari (GJL)

  • Area yang ditanam dulunya Area Penggunaan Lain (APL) dan saat ini sedikit masuk dalam kawasan hutan. PT Globalindo Jaya Lestari merupakan perusahaan yang berdiri sejak 2005 di Kapuas dan Barito Selatan. Izin lokasi didapatkan pada tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari 2 Kabupaten. Plasma GJL memiliki total 4.500 Ha.
  • Alasan ada 2 izin yang diperoleh adalah karena adanya pemindahan kawasan.
  • Untuk areal hutan lindung, saat ini GJL sedang berkoordinasi karena GJL tidak tahu bagaimana mengaturnya.
  • 4.500 Ha area plasma merupakan 24% dari luas keseluruhan sejumlah 18.000 Ha.
  • Ada PP No. 104 Tahun 2015 Pasal 55 ayat (2) yang akan memberi waktu 1 dasawarsa penanaman. Apabila area hutan terlanjur ditanam, GJL diberikan 1 dasawarsa untuk menyesuaikan.

Mitra Perwakilan 3 Perusahaan (PT Susantri Permai, PT Dwi Warna Karya, dan PT Kapuas Maju Jaya)

  • Proses pelepasan kawasan dilaksanakan sejak tahun 2008. Pada tahun 2014 dimulai operasional secara penuh. Untuk 2 PT ada tata batas 6.208,87 Ha. Untuk proses tukar menukar kawasan diajukan permohonan ke Kemenhut sebesar 3.787 Ha untuk PT Dwiwarna dan 4.800 Ha untuk Pasantri. Tukar menukar belum ada yang diselesaikan. Status saat ini dari pelepasan kawasan belum ada yang diselesaikan.
  • Lokasi pembangunan plasma diambil dari lokasi inti dengan luas 4.200 Ha.Untuk lokasi, dipotong untuk diserahkan ke plasma dan tidak mengambil dari luar karena kawasan hutan. Total perusahaan sebanyak 22.000 tanaman dan 4.900 untuk plasma. Alokasi untuk plasma sekitar 22% dari lahan inti.
  • Saat proses Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sudah diajukan melalui koperasi dan mitra menyederhanakan ke Pemda menjadi 1 korporasi.
  • Melalui RDP ini diharapkan ada masukan dari Komisi 4 karena tidak ada itikad buruk untuk melakukan pelanggaran. Perusahaan berharap mendapatkan arahan untuk mempercepat kawasan dan tukar menukar.

Dirut PT Wilmar Group

  • Total areal yang dikelola Wilmar Group ada di 7 provinsi.
  • Terkait kawasan kehutanan, areal yang ada di Kalimantan Tengah itu ada 4 perusahaan.
  • Proses HGU berdasarkan Pemda No. 8 Tahun 2003. Keempat perusahaan di take over oleh Wilmar pada tahun 2006. Total areal perkebunan di 7 provinsi adalah 245.000 Ha. lahan inti 206.000 Ha (82%) dan lahan plasma 33.000 Ha (18%). Menurut SK Menhut, kawasan Wilmar berjumlah 60.000 Ha.
  • Keempat perusahaan telah melakukan telaah aspek tata guna. Dari keempat perusahaan yang berstatus HP, plasma terkait 4 areal ini belum ada. Plasma untuk 3 perusahaan sudah ada, untuk plasma 4 perusahaan sudah ada dari lahan inti.
  • Wilmar mempunyai 7 perusahaan dan sudang mencadangkan masing-masing 3.000 Ha untuk APL.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan