Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lima Pokok RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2019 dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Tanggal Rapat: 18 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 14 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Pada 18 September 2018, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai Lima Pokok RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2019 dan lain-lain. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Roem Kono dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Gorontalo pada pukul 10:38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: menlhk.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) - Siti Nurbaya

  • Realisasi penyerapan anggaran KLHK sampai dengan 12 September 2018:
    • Total KLHK:
      • Pagu TA 2018 Rp7.510.369.367.000,-.
      • Realisasi Rp3.390.153.221.820,-.
      • Persentase 45,14%.
    • Total KLHK+Badan Restorasi Gambut (BRG):
      • Pagu TA 2018 Rp8.025.646.629.000,-.
      • Realisasi Rp3.463.090.982.088,-.
      • Persentase 43,15%.
  • Arah pembangunan LHK tahun 2019:
    • Mendorong peningkatan usaha ekonomi untuk mengurangi ketimpangan pendapat melalui perhutanan sosial, peningkatan investasi masyarakat termasuk pariwisata dan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).
    • Meningkatkan kualitas lingkungan berbasis DAS (Daerah Aliran Sungai) melalui rehabilitasi DAS, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan penegakan hukum.
    • Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, restorasi gambut, dan perbaikan tata kelola kawasan untuk mendukung pembangunan rendah karbon.
  • Lima Pokok Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 - Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas:
    • Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar:
      • Percepatan pengurangan kemiskinan.
      • Peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat.
      • Pemerataan layanan pendidikan berkualitas.
      • Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak.
      • Peningkatan tata kelola layanan dasar.
    • Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman:
      • Peningkatan konektivitas dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
      • Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.
      • Percepatan pembangunan daerah tertinggal dan desa.
      • Penanggulangan bencana.
      • Peningkatan sistem logistik.
    • Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produksi:
      • Peningkatan ekspor dan nilai tambah produk pertanian.
      • Percepatan peningkatan ekspor dan nilai tambah industri pengolahan.
      • Peningkatan nilai tambah jasa produksi.
      • Percepatan peningkatan keahlian tenaga kerja.
      • Pengembangan iptek dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas.
    • Pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air:
      • Peningkatan produksi dan pemenuhan kebutuhan energi.
      • Peningkatan produksi, akses, dan kualitas konsumsi pangan.
      • Peningkatan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas SD Air.
      • Peningkatan daya dukung SDA dan daya tampung lingkungan.
    • Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilihan umum:
      • Kamtibmas dan keamanan siber.
      • Kesuksesan pemilu.
      • Pertahanan wilayah nasional.
      • Kepastian hukum dan reformasi birokrasi.
      • Efektivitas demokrasi.
  • Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air:
    • Upaya yang dilakukan:
      • Peningkatan produksi dan pemenuhan kebutuhan energi.
      • Peningkatan produktivitas, akses, dan kualitas konsumsi pangan.
      • Peningkatan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air.
        • Pemeliharaan dan pemulihan sumber air dan ekosistem.
        • Pemenuhan kebutuhan air untuk sosial dan ekonomi produktif.
        • Ketangguhan masyarakat dalam mengurangi daya rusak air.
        • Peningkatan regulasi, kelembagaan, dan kesadaran dalam pengelolaan sumber daya air.
      • Peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
        • Pencegahan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
        • Penanggulangan kerusakan lingkungan hidup.
        • Rehabilitasi dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
        • Penguatan kelembagaan, regulasi, pengawasan, dan penegakkan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
    • Prioritas Nasional (PN): Peningkatan produksi dan cadangan minyak, gas bumi, dan energi lainnya.
    • Program Prioritas (PP): Pembangunan pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
    • Kegiatan Prioritas (KP):
      • Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
      • Peningkatan pemanfaatan batubara dan gas bumi dalam negeri.
      • Peningkatan efisiensi energi.
    • Rancangan bidang LHK - Pagu PN 4 Rp4.208.919.419.000,-.
      • Peningkatan penyediaan pangan hasil pertanian dan perikanan.
      • Penguatan kelembagaan dan layanan pertanian dan perikanan.
      • Peningkatan kualitas konsumsi pangan.
      • Penyediaan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan.
      • Penguatan cadangan dan stabilisasi harga pangan.
  • Total pagu anggaran KLHK TA 2019 sebesar Rp9.076.472.682 untuk 13 program KLHK dan 1 program BRG.
  • Pekerjaan yang dilakukan KLHK diperuntukan untuk pembangunan proyek prioritas nasional.
  • Setelah kunjungan kenegaraan ke Seoul, terdapat masukan untuk memperindah Ciliwung.
  • Prioritas kompetensi SDM LHK adalah tenaga teknis menengah kejuruan kehutanan, kader LH, generasi muda LH, sekolah/kampus dan penyuluh LH.
  • Arah kebijakan DAK Sub Bid. Kehutanan 2019:
    • DAK Sub Bidang Kehutanan mendukung PN yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019, yaitu penanggulangan kemiskinan ketahanan pangan dan pengembangan wilayah (program perdesaan dan program penanggulangan bencana).
    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kelompok tani hutan dengan pemberian akses kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana produksi hasil hutan dan jasa lingkungan dalam rangka mendukung PN pengembangan wilayah (program perdesaan) dan PN penanggulangan kemiskinan.
    • Mendukung pemulihan kesehatan dan/ peningkatan daya dukung dan daya tampung DAS dalam rangka mendukung PN ketahanan pangan.
    • Meningkatkan operasionalisasi KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan kota dalam rangka mendukung PN pengembangan wilayah (program perdesaan).
  • Target dan sasaran DAK Sub Bid. Kehutanan:
    • Pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan target 345 KTH.
    • Penyelenggaraan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di HR dan sipil teknis di KPH, Tahura, dan Hutan Kota, termasuk pengembangan hutan rakyat dengan target:
      • Pemeliharaan tanaman tahun 2018: 10.000 Ha.
      • Penanaman 20.000 Ha.
      • DAM penahan 3.000 unit.
      • Gully plug 6.000 unit.
      • Sumur resapan 100 unit.
    • Pengembangan sarana dan prasarana untuk peningkatan tata kelola hutan dan konservasi pada 371 KPH dan 20 Tahura/hutan kota.
  • Jenis dan bidang DAK Fisik TA 2019:
    • DAK Reguler: 11 orang. Tujuan: Untuk penyediaan pelayanan dasar sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencapaian program presiden ekonomi berkeadilan.
    • DAK Afirmasi: 4 orang. Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan tertinggal, dan transmigrasi (Area Spatial Based).
    • DAK Penugasan: 9 orang. Mendukung pencapaian PN tahun 2019 yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
  • Arah kebijakan DAK Sub Bidang LH 2019:
    • Mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan Nawacita yang diutamakan mendukung prioritas nasional kesehatan, perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi, pariwisata, daera tertinggal, perbatasan dan transmigrasi.
    • Mendukung pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 66,5-68,5 di tahun 2019.
    • Melaksanakan upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian kerusakan ekosistem, yang disesuaikan dengan kondisi karakteristik masing-masing daerah.
  • Mengenai luas kebakaran Hutan dan Lahan periode 2018, seluas 71.958.71 hektar.
  • Mengenai penggunaan kawasan hutan mencapai total 439.522 hektar.
  • Luas kebakaran hutan dan lahan tahun 2018 dan 2017 (periode Januari sampai dengan Agustus) pada periode yang sama pada tahun 2018 luasan kebakaran sebesar 71.958,71 hektar, tahun 2017 luasan kebakaran sebesar 30.052,41 hektar (berarti terdapat kenaikan jumlah luas kebakaran sebesar 41.906,2 hektar/139,4%). Kenaikan terutama di NTB, NTT, dan Kalbar.

Badan Restorasi Gambut (BRG):

  • Merupakan satker di bawah Gubernur dan Pemprov dengan Setda Ketua. Capaian BRG melihat restorasi gambut sesuai mandat Perpres No. 1 Tahun 2016 per September 2018:
    • Pelaksanaan koordinasi dan penetapan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut:
      • Target:
        • Terbangunnya kelembagaan BRG.
        • Terbentuknya TRGD di 7 Provinsi.
        • Terlaksananya kegiatan dan anggaran melalui APBN.
      • Capaian sampai dengan 2018:
        • Terbangunnya kelembagaan BRG.
        • Terbentuknya TRGD di 7 Provinsi.
        • Terlaksananya kegiatan dan anggaran melalui APBN.
    • Perencanaan pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut:
      • Target:
        • Tersusunnya dokumen RREG Nasional dan RREG 7 provinsi di 104 KHG seluas 14.109.611 hektar.
        • Penyusunan dokumen RTT di 104 KHG seluas 14.109.611 hektar.
        • Terlaksananya penguatan kerjasama teknis dalam dan luar negeri.
      • Capaian sampai dengan 2018:
        • Tersusunnya dokumen RREG Nasional dan RREG 7 provinsi di 36 KHG seluas 7.537.647 hektar.
        • Penyusunan dokumen RTT di 43 KHG seluas 4.589.281 hektar.
        • Terlaksananya penguatan kerjasama teknis dalam dan luar negeri.
    • Pemetaan kesatuan hidrologis gambut:
      • Target:
        • Pemetaan skala 1:50.000 pada 104 KHG seluas 14.109.611 hektar.
        • Inventarisasi pada 104 KHG seluas 14.109.611 hektar.
      • Capaian sampai dengan 2018:
        • Pemetaan skala 1:50.000 pada 13 KHG seluas 1.230.737 hektar.
        • Inventarisasi pada 18 KHG seluas 3.005.265 hektar.
    • Pemetaan zonasi fungsi lindung dan fungsi budaya:
      • Target:
        • Penyusunan rekomendasi fungsi area gambut lindung dan budidaya pada 104 KHG.
      • Capaian sampai dengan 2018:
        • Penyusunan rekomendasi fungsi area gambut lindung dan budidaya pada 18 KHG.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan