Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran - Raker (Virtual) Komisi 4 DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 8 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 8 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada 24 Februari 2020, Komisi 4 DPR RI mengadakan Raker dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran. Raker dipimpin oleh Sudin dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Lampung 1 pada pukul 10:20 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian LHK melakukan sebuah kebijakan penutupan kawasan konservasio antara lain pertama arahan Pemerintah meminta masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah. Kedua, sosial distancing. Ketiga, menghindari penyebaran Covid-19 dari pengunjung ke petugas atau sebaliknya. Keempat, menghindari potensi penularan Covid-19 dari pengunjung yang mungkin menjadi carrier kepada satwa liar.
  • Kebijakan operasional Kementerian LHK dengan Perpres 54 meliputi perrtama, keselamatan atasi penyebaran pandemic. Kedua, keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, konservasi dan hutsos. Ketiga, padat karya, Keempat, stimulus ekonomi. Kelima, keberlanjutan pelayanan publik dan target grup pembinaan Kementerian LHK (MPA, Mitra Konservasi).
  • Kementerian LHK melakukan penghematan anggaran yang semula memiliki pagu sebesar Rp9.319.325.816.000 menjadi Rp7.736.642.116.000. Semua itu fokus belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.
  • Kegiatan yang harus dipertahankan oleh Kementerian LHK antara lain belanja operasional (belanja pegawai dan belanja operasional), SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), HLN (Hutang Luar Negeri), RMP (Rupiah Murni Pendamping), prioritas nasional yang terkait langsung dengan masyarakat, prioritas bidang yang menunjang kegiatan, pemeliharaan tanaman RHL dan kegiatan multi years.
  • Kementerian LHK juga harus melakukan kegiatan penghematan meliputi asumsi masa waktu pelaksanaan 6 bl (Juli-Desember). Kegiatan yang memerlukan kapasitas atau penentuan lahan kegiatan, evaluasi kinerja kegiatan 2017-2019, perjalanan dinas, paket meeting, belanja modal yang bisa ditunda dan penyesuaian target kegiatan.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan