Rangkuman Terkait
- Alokasi Anggaran Menurut Fungsi, Program, dan Rincian Kegiatan Masing-Masing Eselon I — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Rencana Kerja dan Angggaran (RKA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2025 dalam Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Evaluasi APBN TA 2024 sampai Bulan Agustus 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Kondisi Kabupaten Kapuas Hulu dan lain-lain - Audiensi Komisi 5 dengan Bupati Kapuas Hulu
- Penerimaan Kunjungan Kerja dan Penyampaian Aspirasi – Komisi 5 Audiensi dengan DPC Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA sampai Bulan Mei 2024 dan Pembicaraan Pendahuluan RKA dan RKP Kementerian Perhubungan Tahun 2025 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Masukan terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - RDPU Komisi 5 dengan Ketua Umum INSA, Ketua APBMI, Laksda TNI, dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK Semester 1 Tahun 2023 - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2023 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kerusakan Jalan Provinsi di Sepanjang Parung Panjang, Cigudeg, dan Serpong - RDPU Komisi 5 dengan Gerakan Masyarakat Arus Bawah (Gema Abah) dan Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan (GAMPAR)
- Evaluasi Pelaksanaan Angkutan Libur Nataru 2023/2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga terkait
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran - RDP Komisi 5 dengan Kepala BKD
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Lika-Liku Menjadi Anggota DPR-RI — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Program Merdeka Belajar
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Kampus Merdeka
- Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi terkait Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 5 dengan Menteri PUPR
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, Program/Kegiatan TA 2024, Perubahan Iklim Global, dan Antisipasi Cuaca Ekstrim - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, dan Rencana Alokasi Anggaran Tahun 2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kronologis Alokasi Anggaran Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Konstruksi dan Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2022, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan TA 2024 Dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rancangan Undang-Undang Arsitek — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 5 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 7 Dec 2021,Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 5 Juni 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Arsitek. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sigit S. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 13:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: properti.kompas.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
Sigit S. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sampai di nomor 125. Pembahasan DIM kemarin berakhir di nomor 124. Pada pertemuan ini akan diselesaikan DIM nomor 125-133 terkait Bab Hak dan Kewajiban.
- Arsitek memperoleh jaminan perolehan hukum selama memenuhi peraturan tentang arsitek.
- Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas hasil kerja arsiteknya pada DIM 132.
- DIM 128 dihapus.
- DIM 134 berisi mengenai kewajiban arsitek.
- DIM 135 berisi mengenai ruang lingkup kerja dari arsitek sesuai standar.
- Ia meminta redaksinya dibenarkan, terutama terkait penggunaan tanda baca dalam kalimat.
- DIM 136-137 dihapus.
- DIM 138 menyelesaikan kerja sesuai pelaksanaan kerja.
- DIM 139 bekerja tanpa melakukan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- DIM 142 mengutamakan kaidah kesehatan dan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.
- DIM 145 berisi tentang pemberian layanan praktik arsitek terkait kegiatan sosial tanpa biaya.
- DIM 146 berisi tentang pencatatan rekam jejak arsitek sesuai aturan arsitek.
- Untuk DIM 147, kata “melaksanakan kewajiban” dihapus dan diganti menjadi “mematuhi”.
- Pada DIM 241 ada pembahasan mengenai penetapan kebijakan Pemerintah yang dilakukan oleh arsitek.
- Melestarikan arsitektur tradisional nusantara dimasukkan dalam DIM 148.
- DIM 149 berisi mengenai pemberlakuan kewajiban dengan arsitek asing sama seperti melestarikan budaya. DIM 149 disepakati.
- DIM 150-157 menyangkut hak dan kewajiban pengguna jasa arsitek yang harus memperoleh hasil arsitek sesuai peraturan, memperoleh perlindungan hukum atas jasa hasil arsitek, menolak hasil arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan melakukan upaya bila ada pelanggaran. DIM 150-157 disetujui.
- DIM 158-162 terkait pemberian informasi data lengkap tentang pekerjaan yang akan dilakukan.
- Ia menanyakan di dalam UU ada penulisan huruf bold atau underline atau tidak. Ia meminta diperbaiki supaya kembali pada khittah.
- Ia menanyakan mengenai standar keprofesionalan arsitek karena menurutnya perlu dijelaskan.
- Ia menanyakan yang benar itu keprofesionalan, profesi, atau standar kinerja.
- Kata-kata “keprofesionalan” baru ditemui, DIM sebelumnya tidak ada.
- Ia mengatakan tidak banyak kata-kata yang menimbulkan interpretasi sehingga kata-kata lainnya multitafsir.
- Ia meminta DIM 158-159 dicek.
- Seringkali yang dirasakan di lapangan itu tidak ada standar dalam pemberian kerja.
- Semangat dari kata tambahan dalam standar keprofesionalan arsitek untuk diberi amanat agar tidak ada yang dilanggar.
- Mungkin Pemerintah sudah punya gambaran terkait imbalan kerja yang akan diatur.
- Ia menanyakan yang dimaksud dengan standar keprofesionalan arsitek karena menurutnya perlu dijelaskan dalam kalimat.
- Dalam UU Jasa Konstruksi, setiap pengguna jasa arsitektur yang tidak diperhatikan standar remunerasinya dikenakan sanksi administratif. Standar remunerasi terhadap jasa konstruksi perlu dibuat, termasuk arsitek.
- Ia mengatakan idenya sudah sama, tinggal ditemukan rumusan yang tetap. Ia menanyakan persetujuan untuk redaksional yang dibuat Pak Hamka.
- Pasal 158 disetujui dan tidak ada hal yang hilang serta dikembalikan bold dan underlinenya.
- DIM 159-161 disetujui dengan penjelasan standar keprofesionalan arsitek.
- DIM 162 disetujui.
- DIM 163-253 dihapus.
- Pembahasan dilanjutkan dari DIM 254-313.
- DIM 254 mengatur mengenai organisasi profesi untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas, arsitek berhimpun dalam organisasi profesi. Ia menanyakan bila organisasi profesi tidak disebutkan, akan menyulitkan ke depannya atau tidak.
- DIM 254 a-c disetujui.
- Organisasi profesi bersifat nasional dan memiliki jaringan internasional. Organisasi profesi berkedudukan di ibukota negara.
- DIM 255-257 disetujui.
- Organisasi profesi melakukan pembinaan anggota, menetapkan, dan menerapkan kode etik arsitek.
- DIM 266 menyangkut tugas dari organisasi profesi arsitek. DIM 266 didrop dulu.
- Ia menyampaikan mengenai pelestarian arsitektur tradisional, bukan tarian.
- Hal yang dimaksud dengan budaya Indonesia termasuk di dalamnya melestarikan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
- Melestarikan berbeda dengan menjunjung tinggi.
- Melindungi pengguna jasa itu perkara lain.
- Melestarikan itu kan menjaga kondisi agar tetap lestari. Jika dikembangkan, nilainya berkembang.
- Menggunakan kata nusantara menunjukkan tradisional.
- Melakukan pembinaan anggota yang dimaksud disini adalah arsitek.
- DIM 259-264 disetujui.
- DIM 265 disetujui. Ada tambahan DIM 265 a terkait perlindungan pengguna jasa arsitek.
- DIM 266 dicarikan tempat yang lebih layak.
- DIM 267-272 berisi mengenai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam praktik arsitek, memberikan advokasi dalam praktik arsitek, memberikan sanksi bagi yang melanggar kode etik arsitek.
- Penghargaan dari sisi profesionalisme sudah banyak dalam organisasi profesi.
- DIM 267-272 disetujui.
- DIM 273-274 mengenai jaminan kelayakan arsitek disetujui.
- DIM 275-276 untuk menegakkan kode etik arsitek, organisasi profesi berbentuk Majelis Kehormatan Kode Etik yang ditetapkan dalam AD/ART organisasi profesi. DIM 275-276 disetujui.
- DIM 277-280 ini bagian terpenting karena menyangkut pendanaan organisasi profesi yang bersumber dari iuran anggota dan sumber lain yang sah. Dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit. DIM 277-280 disetujui.
- DIM 281 berisi tentang ketentuan mengenai tugas, wewenang, kode etik, susunan pengurus, dan pendanaan. Ia meminta Pasal 32-38 dibetulkan menjadi huruf kecil saja. DIM 281 disetujui.
- DIM 281 a-d berisi mengenai bantuan Dewan Arsitek Indonesia untuk mendukung organisasi profesi yang independen. Dewan sebagaimana yang dimaksud dikukuhkan oleh Menteri.
- Tim Perumusan (timus) akan memberikan catatan.
- DIM 282-284 a berisi mengenai pembinaan profesi arsitek oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan organisasi profesi. DIM 282-284 disetujui.
- DIM 297 sudah include dalam DIM 284-287.
- DIM 285-291 disetujui.
- DIM 297 disetujui.
- DIM 298-303 dihapus dan diganti dengan sanksi administratif.
- Pasal 17b berisi tentang arsitek yang tidak memenuhi persyaratan surat izin arsitek dikenai sanksi administratif.
- Pasal 17c berisi mengenai sanksi berupa pembekuan lisensi atau pencabutan lisensi.
- Pasal 17a yang merupakan pindahan dari Pasal 6 disetujui.
- Lisensi bisa dicabut dulu sambil menunggu penyelesaian denda administratif.
- Pasal 17c-21 masih dirumuskan.
- DIM 304 disetujui.
- DIM 305-307 menyatakan pada saat UU berlaku, setiap arsitek yang tersertifikasi tetap diakui hingga masa berlaku sertifikasi.
- DIM 308-310 berisi mengenai ketentuan penutup. Peraturan pelaksanaan harus dilaksanakan paling lama 2 tahun setelah UU ini berlaku.
- Pada DIM 306, 307, 309, dan 311 kata “berlaku” diganti menjadi “diundangkan”.
- DIM 308-309 disetujui.
- DIM 310 dihapus.
- DIM 313 menyatakan UU berlaku sejak tanggal diundangkan agar masyarakat tahu dan masuk ke dalam lembaran negara.
- Pasal 15a dan 21, arsitek melanggar ketentuan dikenakan denda administrasi atau pencabutan izin kerja.
- Pasal 21 arsitek asing yang tidak memenuhi persyaratan diberikan peringatan tertulis, penghentian praktik, dan pencabutan surat izin asing.
Tim Pemerintah
- Perlindungan berarti tempat berlindung. Pelindungan berarti cara untuk berlindung.
- DIM 147 aslinya berisi mengenai pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Dewan Arsitek Indonesia. Kebijakan ini wujudnya perundang-undangan atau peraturan arsitektur. Mematuhi dan melaksanakan adalah dua hal yang berbeda. Melaksanakan itu terkait operasional. Mematuhi kebijakan Dewan Arsitek Indonesia menjadi kalimat yang tepat.
- Penggunaan jasa arsitek menggunakan huruf kapital semua karena ada dalam Pasal 1 terkait definisi.
- Tim Pemerintah mengusulkan DIM 147 diubah menjadi mematuhi peraturan saja.
- Tidak semua peraturan dari Komisi menjadi ketentuan perundang-undangan.
- Kalau diubah menjadi mematuhi peraturan profesi, maka akan dipertanyakan peran Dewan Arsitek Indonesia dan perundang-undangan.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan itu semua hukumnya wajib, bukan hanya arsitek.
- Kebijakan Pemerintah dilaksanakan oleh arsitek yang diatur dalam DIM 147 ini.
- DIM 136-137 dihapus. DIM 138-148 disetujui.
- “Melestarikan” sudah masuk ke dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan.
- Pada DIM 144, yang dimaksud sumber daya itu adalah sumber daya manusia dan alam.
- Asalnya jenjang kualifikasi, huruf masih tebal karena masih perlu dibicarakan.
- Dalam tim kecil, diganti dengan “berdasarkan standar keprofesionalan arsitek”, ini belum disepakati.
- Mengenai jenjang, memang diusulkan agar tidak ada lagi. Hal ini nanti bisa disesuaikan.
- Berdasarkan keprofesionalan arsitek, konsekuensinya sudah tidak ada lagi.
- Dalam perjanjian kerja akan dilihat hasil karya yang telah dilakukan arsitek.
- Menambahkan frase dalam arsitek dianggap belum sepenuhnya diatur secara khusus.
- Terkait standar keprofesionalan arsitek akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Dewan Arsitek mengenai profesi dan sertifikasi.
- Keprofesionalan bersangkutan dengan profesi secara umum.
- Tim Pemerintah menanyakan mengenai bisa atau tidak standar keprofesionalan bergantung pada Pasal.
- Untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya organisasi ilegal, maka dibuat organisasi profesi. Untuk ketertiban saja agar tidak muncul banyak organisasi.
- Internasional sudah masuk ke regional.
- Budaya memang umum. Pelestarian merupakan tanggung jawab dari arsitek.
- Mengembangkan dan melestarikan tidak bisa digabungkan. Mungkin berperan dalam pengembangan arsitektur dan melestarikan arsitektur tradisional nusantara.
- Organisasi profesi yang akan memberikan nama, baik itu Dewan atau apapun.
- Mengenai yang berhubungan dengan Pemerintah, perlu dikukuhkan Menteri.
- Melanggar ketentuan harus dihentikan pekerjaannya, bisa dikenakan denda. Tidak ada pencabutan lisensi, langsung dikenakan denda.
- Kata orang merujuk pada banyak orang.
- Setiap arsitek yang telah memiliki sertifikasi arsitek sebelum UU berlaku, praktik arsiteknya tetap diakui dan dinyatakan sebagai arsitek sampai pada masa berlaku sertifikasi.
- Pasal 22 mengenai sanksi, peringatan tertulis tidak perlu, langsung saja penghentian praktik.
- Pelanggaran pada Pasal 23 dan 24, sanksinya pada pencabutan izin.
- Pasal 22 memang terpisah karena arsitek asing belum mempunyai izin praktik di Indonesia.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Alokasi Anggaran Menurut Fungsi, Program, dan Rincian Kegiatan Masing-Masing Eselon I — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Rencana Kerja dan Angggaran (RKA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2025 dalam Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Evaluasi APBN TA 2024 sampai Bulan Agustus 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Kondisi Kabupaten Kapuas Hulu dan lain-lain - Audiensi Komisi 5 dengan Bupati Kapuas Hulu
- Penerimaan Kunjungan Kerja dan Penyampaian Aspirasi – Komisi 5 Audiensi dengan DPC Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA sampai Bulan Mei 2024 dan Pembicaraan Pendahuluan RKA dan RKP Kementerian Perhubungan Tahun 2025 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Masukan terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - RDPU Komisi 5 dengan Ketua Umum INSA, Ketua APBMI, Laksda TNI, dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK Semester 1 Tahun 2023 - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2023 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kerusakan Jalan Provinsi di Sepanjang Parung Panjang, Cigudeg, dan Serpong - RDPU Komisi 5 dengan Gerakan Masyarakat Arus Bawah (Gema Abah) dan Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan (GAMPAR)
- Evaluasi Pelaksanaan Angkutan Libur Nataru 2023/2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga terkait
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran - RDP Komisi 5 dengan Kepala BKD
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Lika-Liku Menjadi Anggota DPR-RI — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Program Merdeka Belajar
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Kampus Merdeka
- Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi terkait Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 5 dengan Menteri PUPR
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, Program/Kegiatan TA 2024, Perubahan Iklim Global, dan Antisipasi Cuaca Ekstrim - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, dan Rencana Alokasi Anggaran Tahun 2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kronologis Alokasi Anggaran Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Konstruksi dan Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2022, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan TA 2024 Dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan