Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Arsitek - RDPU Komisi 5 dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

Tanggal Rapat: 26 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 11 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

Pada 26 Agustus 2015, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) tentang masukan terhadap RUU Arsitek. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sigit dari Fraksi PKS dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10.00 WIB. (Ilustrasi: Ekonomi Bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
  • Dengan adanya UU Arsitek ini, nantinya bisa mengangkat para arsitek yang berada di pelosok menjadi setara.
  • Setiap adanya proyek, maka harus memiliki pengawasnya secara langsung.
  • Jika dokter menjadi perpanjangan negara dalam urusan publik, maka arsitek menjadi perpanjangan tangan negara dalam urusan arsitektural.
  • Keahlian arsitek juga diakui oleh negara. Berbagai tanggung jawab bisa dilimpahkan.
  • RUU Arsitek ini perlu diintegrasikan dengan kurikulum pendidikan arsitektur.
  • Semoga dengan adanya UU Arsitek ini bisa memperkuat peran arsitek di Indonesia.
  • Arsitek yang kompeten harus mencakup nilai function, estetik, comfort, dan context.
  • Dalam skema pasar bebas, jika lulusan Indonesia mau setara dengan yang internasional, harus mengenyam pendidikan 4+1 atau dalam artian 5 tahun pendidikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan