Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - RDPU Komisi 5 dengan Ketua Umum INSA, Ketua APBMI, Laksda TNI, dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti

Tanggal Rapat: 3 Apr 2024, Ditulis Tanggal: 4 Jun 2024,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti

Pada 3 April 2024, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum INSA, Ketua APBMI, Laksda TNI, dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti tentang masukan terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Lasarus dari Fraksi PDIP dapil Kalimantan Barat 2 pada pukul 11.08 WIB. (Ilustrasi: PT Pelayaran Nasional Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI
  • Tahapan kerja:
    • Konsultasi publik, bersama:
      • Universitas Internasional Batam
      • Politeknik Negeri Batam
      • PT. Pelni cabang Batam dan Pontianak
      • PT. Pelindo 1 Batam
      • Universitas Tanjungpura
      • Universitas Hasanuddin
      • KSOP Tingkat I Pontianak
      • KSOP Makassar
    • FGD Pakar, bersama:
      • Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
      • PT. Pelabuhan Indonesia
      • PT. ASDP Indonesia Ferry
      • PT. Pelayaran Nasional Indonesia
      • Fakultas Hukum Universitas Indonesia
      • Institut Transportasi Trisakti
      • Dll
    • Analisis:
      • Pengkajian
      • Penyusunan
      • Perumusan
  • Materi Perubahan RUU Pelayaran:
    • Asas cabotage
    • Efisiensi biaya angkut logistik dan perpajakan
    • Penjagaan laut dan pantai
    • Penyelenggaraan pengangkutan pelayaran publik di laut
    • Pelayaran rakyat
    • Terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri
  • Tujuan dan urgensi:
    • Tujuan
      • Memperkuat kedaulatan dan meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia
      • Mewujudkan biaya logistik dagar lebih efektif dan efisien
      • Memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai
    • Urgensi:
      • Sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja
      • Merespons permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum di bidang pelayaran

Ketua Umum INDONESIAN NATIONAL SHIPOWNERS ASSOCIATION (INSA)
  • INSA berpendapat bahwa Undang-Undang Pelayaran sudah cukup dirasakan memberikan manfaat kepastian hukum dan perlindungan bagi stakeholder di bidang pelayaran dan berhasil menumbuhkan industri pelayaran nasional, terbukti telah berjalannya lebih kurang 15 tahun pelayaran nasional tumbuh pesat dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
  • Boleh dikatakan tidak ada komoditi barang atau penumpang yang tidak terangkut oleh Armada Merah Putih di negara kepulauan seluas republik ini, namun demikian mungkin perlu penyempurnaan bagi Undang-Undang pelayaran ini karena masih ada beberapa pasal yang perlu perubahan dan penambahan untuk memperkuat undang-undang ini, demi menjaga kestabilan dan harmonisasi pelaksanaan industri pelayaran nasional.
  • INSA akan mengusulkan beberapa masukan untuk penguatan undang-undang tersebut, ada dua pokok yang sudah disampaikan juga yakni menambahkan ayat-ayat dalam beberapa pasal, yang pertama adalah penguatan asas cabotage, INSA memandang perlunya penguatan tersebut, mengingat bahwa esensi asas cabotage merupakan kedaulatan negara karena terkait dengan peran armada nasional sebagai komponen pertahanan dan keamanan negara dan pendukung pertahanan negara dalam keadaan bahaya.
  • Undang-Undang nomor 27 Tahun 1997 serta juga sebagai jembatan penghubung dan pemersatu NKRI, kebijakan asas cabotage telah berdampak positif bagi tumbuh kembangnya industri pelayaran nasional sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 56 dan 57 dalam Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Pertumbuhan Pelayaran Nasional mempunyai dampak turunan yang positif terhadap ekosistem industri maritim nasional, seperti industri galangan kapal dan komponennya asuransi, dan pembiayaan serta lembaga pendidikan SDM pelaut.
  • Tumbuh kembangnya pelayaran nasional tidak hanya berdampak positif pada kelancaran distribusi logistik nasional, melainkan sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dan disparitas wilayah.
  • Adapun perubahan yang diusulkan oleh penguatan asas cabotage adalah perubahan ayat 2 pasal 29, berikut penjelasannya yakni penambahan berapa pasal yaitu pasal 158 a ayat 123, pasal 171a ayat 1, Pasal 34 346a, pasal 346b ayat 1 dan 2 pasal-pasal dan ayat dalam undang-undang ini menyangkut ketentuan mengenai badan usaha patungan atau joint venture antara badan usaha asing dengan badan usaha nasional yang dinilai perlu diperkuat dan dipersempurnakan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik investasi nomini yang memicu persaingan tidak sehat, yang merugikan industri pelayaran nasional dan tidak memberikan manfaat pada ekonomi nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
  • Masukan DPP APBMI dalam rangka penyempurnaan UU Nomor 17 Tahun 2008 adalah:
    • Pasal 90 ayat 3 huruf G, yang terkait dengan “Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang” , perlu ada penjelasan sebagai berikut; Huruf G, yang dimaksud dengan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang adalah pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan pada terminal multipurpose/konvensional yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kemitraan dengan badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan dalam rangka pemberdayaan UMKM dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
    • Justifikasi; Diperlukannya penjelasan Pasal 90 ayat (3) huruf G mengingat penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 90 ayat (3) huruf G dimaksud beririsan dengan Pasal 31 ayat (2) huruf a Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hal ini berdampak pada antara lain:
      • Terjadi persaingan yang tidak sehat (perang tarif) antara perusahaan bongkar muat sebagai salah satu usaha jasa terkait dengan pihak badan usaha pelabuhan (BUP) selaku operator perlabuhan
      • Menghadapi persaingan yang tidak sehat tersebut di atas, PBM tidak berdaya menghadapi BUP karena biaya yang dikeluarkan oleh PBM relatif lebih besar jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh BUP, mengingat PBM yang bekerja di pelabuhan harus membayar kontribusi kepada BUP, sementara BUP tidak harus membayar kontribusi dimaksud karena BUP tersebut adalah sebagai operator pelabuhan
      • Kerap terjadi diskriminasi dalam pemberian pelayanan bagi kapal yang akan melakukan kegiatan bongkar/muat yang ditangani oleh PBM dengan kapal yang bongkar muatnya ditangani oleh BUP, contoh untuk penyandaran kapal yang bongkar muatnya dilaksanakan oleh PBM dalam pemberian pelayanan standar kapal dengan tidak diterapkannya prinsip “first come - first serve”
      • Atas kondisi ini mengakibatkan kegiatan bongkar muat berikutnya pemilik barang akan menunjuk pihak BUP karena adanya prioritas sandar dan tarif yang lebih murah
      • Keadaan sebagaimana tersebut mengakibatkan banyak PBM yang tidak bisa lagi melakukan kegiatan usahanya di pelabuhan sehingga berdampak terhadap terjadinya peningkatan pengangguran

Laksda TNI Purnawirawan Soleman B. Ponto
  • Akibat revisi UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, terjadi ketidakpastian hukum.
  • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tidak perlu direvisi.
  • Materi revisi UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bertentangan dengan:
    • UUD 1945, sehingga mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Perpres 40 tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan
  • Akibat revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
    • Indonesia kehilangan administrator di IMO
    • Tidak ada kepastian hukum atau terjadi kekacauan penegakan hukum
    • Tidak ada kepastian berusaha
  • Indonesia tanpa pelayaran kapal niaga, itu sama saja tidak ada kesejahteraan, dan tanpa kesejahteraan, maka Indonesia akan runtuh.
  • Bakamla bila menjadi coast guard; Ubah dasar hukum dari UU 32 Tahun 2014 menjadi UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, gabung dengan KPLP.

Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti
  • Ada beberapa alasan mengapa perubahan UU tentang Pelayaran mungkin menjadi penting:
    • Keamanan Maritim; UU ini sering kali diubah untuk memperkuat standar keamanan di laut, termasuk persyaratan untuk peralatan keselamatan kapal, prosedur pencegahan kecelakaan, dan penanganan keadaan darurat, seperti pencemaran di laut, Marine Pollution.
    • Perlindungan lingkungan; Peraturan pelayaran juga dapat memuat ketentuan yang dirancang untuk melindungi lingkungan laut, seperti pengaturan pengelolaan limbah kapal dan pengurangan polusi, terhindar dari penangkapan hayati dan kekayaan laut
    • Hak-hak pekerja; UU Pelayaran sering mengatur hak-hak pekerja di industri ini, termasuk jam kerja, kondisi kerja, dan perlindungan sosial
    • Perdagangan dan ekonomi; Perubahan dalam UU Pelayaran dapat mencerminkan perubahan dalam perdagangan internasional, teknologi kapal, atau kebutuhan ekonomi lainnya yang berhubungan dengan industri pelayaran
    • Kepatuhan internasional; Beberapa perubahan mungkin dilakukan untuk memastikan bahwa negara tersebut memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi seperti IMO
  • Penting bagi pemerintah dan regulator untuk secara teratur meninjau dan memperbarui UU tentang Pelayaran agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perkembangan baru dalam industri dan tantangan yang muncul, seperti perubahan teknologi, perubahan iklim, dan digitalisasi, misalnya pada sistem keselamatan dan kenavigasian.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan