Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pertimbangan Beberapa Poin di dalam RUU Arsitek – Komisi 5 DPR-RI Rapat Panja RUU Arsitek dengan Kementerian PAN-RB

Tanggal Rapat: 23 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 20 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: KemenPAN-RB

Pada 23 Maret 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Panja RUU Arsitek dengan Kementerian PAN-RB, mengenai Pertimbangan Beberapa Poin di dalam RUU Arsitek. Rapat Panja ini dipimpin dan dibuka oleh Sigit Sosiantomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 13:37 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KemenPAN-RB
  • KemenPAN-RB mengatakan bahwa alat kebijakan Presiden kita , yaitu fungsi 2 lembaga menjadi
    satu unit yang berfungsi.
  • KemenPAN-RB merekomendasikan rumusan RUU Arsitek, bahwa RUU ini tidak mengatur asosiasi
    yang independen, dan kami menawarkan rekomendasi pengaturan Dewan arsitek.
  • Terkait dengan pengawasan pelaksanaan praktek bisa bekerjsama dengan IIAI dan Kemen PUPR. KemenPAN-RB menyampaikan bahwa hanya ada satu lembaga profesi yang diakui yaitu IIAI.
  • KemenPAN-RB meminta izin untuk memaparkan rekomendasi RUU untuk pembahasan di dalam Panja nanti.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan