Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengaturan Tenaga Kerja Arsitek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek — Komisi 5 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 14 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 10 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 14 Juni 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Pengaturan Tenaga Kerja Arsitek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willem Wandik dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua pada pukul 11:07 WIB. (ilustrasi: rumahhokie.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Terkait Tenaga Arsitek, diutamakan yang dari lokal, sedangkan untuk arsitek asing harus ada perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Dalam Pasal 20, menjadi akhir dari Bab 5 tentang Arsitek Asing. Jika dicermati, Pemerintah sepakat untuk arsitek asing dapat kerjasama dengan arsitek yang tidak punya lisensi, karena menyangkut praktik di lapangan. Inti dari bermitra adalah untuk ahli pengetahuan dan teknologi, namun tetap diawasi.
  • Ketentuan umum dari lisensi adalah adanya bukti bahwa dapat melakukan praktik arsitek di lapangan.
  • Untuk penanggung jawab arsitek di lapangan, Pemerintah menyarankan agar berasal dari arsitek juga.
  • Pasal 20 ayat (2) tetap diperlukan karena adanya irisan dengan ayat (7).
  • Nama penanggung jawab arsitek akan tercantum dalam izin proyek. Arsitek yang bertanggung jawab harus menandatangani izin dari proyek, itu akan menjadi suatu kebanggaan sendiri bagi arsitek.
  • Lisensi diberlakukan untuk seluruh arsitek. Pemerintah mengusulkan agar disempitkan menjadi hanya untuk proyek pembangunan gedung saja.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
  • Pasal 25 huruf c belum sempat dibahas, karena ada catatan yang harus dilaporkan ke Panja.
  • Dengan selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek, Pemerintah akan merapikan draft finalnya tanpa mengubah substansi dan diharapkan tidak ada kesalahan redaksional maupun tanda baca.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan