Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap Perbaikan Penerbangan Nasional — Panja Penerbangan Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Maskapai Penerbangan Nasional

Tanggal Rapat: 13 Apr 2015, Ditulis Tanggal: 25 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Maskapai Penerbangan Nasional

Pada 13 April 2015, Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Maskapai Penerbangan Nasional mengenai Masukan dan Pandangan terhadap Perbaikan Penerbangan Nasional. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Yudi Widiana dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Barat 4 pada pukul 14.00 WIB. (ilustrasi: droidlime.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Maskapai Penerbangan Nasional

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) 

  • Kepatuhan penerbangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan akan segera dibicarakan.
  • Keselamatan dalam penerbangan ditentukan oleh kedisiplinan, kepatuhan, dan pengawasan.
  • Dampak dari kurangnya jumlah inspektor adalah monitoring kepatuhan penerbangan yang kurang maksimal.
  • Pengetahuan tentang regulasi sangat mutlak, tapi pada kenyataannya masih banyak yang masih belum mengetahuinya.
  • Terkait masalah yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah Peraturan Menteri yang belum lengkap. Regulator yang mumpuni juga masih kurang.
  • Maskapai penerbangan besar harus mengikuti standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam hal keamanan.
  • Pemerintah harus tetap updating terhadap peraturan ICAO.
  • Menurut INACA, Low Cost Carrier (LCC) tidak ada bedanya, yang penting adalah kualitas regulator maupun pengawasnya.
  • Kontribusi kualitas bandara terhadap kecelakaan sangat besar. Perbaikan runway beberapa bandara masih kurang maksimal.
  • Tenaga inspektor  untuk operation and maintenance juga masih kurang, dan gajinya sangat kecil.
  • SDM untuk air traffic control harus lebih banyak.
  • Security di bandara harus berkelas Transportation Security Administration (TSA).
  • Tes kesehatan para tenaga maskapai penerbangan perlu juga dilakukan di daerah. Jadi, tidak tersentralisasi di Ibukota saja.

Garuda Indonesia

  • Dirut Garuda Indonesia akan membicarakan micro management untuk safety and security.
  • Pertumbuhan traffic yang tinggi harus diimbangi air traffic management dan infrastruktur bandara yang memenuhi standar, serta pengawasannya.
  • Safety management system Garuda Indonesia mencakup safety report, risk management, FDM, investigasi, ERP, LOAS, dan safety promotion.
  • Tata kelola dan SDM Garuda Indonesia harus memenuhi standar internasional.
  • Garuda Indonesia sudah mendapatkan IATA Operational Safety Audit (IOSA) hingga September 2016, sehingga dapat terbang langsung ke Eropa.
  • Regulator harus membantu memastikan SDM penerbangan memenuhi standar. Perbaikan SDM juga harus berkesinambungan.
  • Harus ditingkatkan komitmen regulator, pengelola bandara, dan operator terhadap security and safety.

Lion Air

  • Dirut Lion Air mengetahui banyak hal yang harus diperbaiki terkait safety and security.
  • Saat ini, training di Lion Air dananya tidak terbatas, karena Lion Air ingin meyakinkan bahwa training dilakukan dengan baik.
  • Kedisiplinan di Asia berbeda dengan di Eropa. 
  • Lion Air berisiko lebih tinggi karena beroperasi di lebih banyak lokasi yang infrastrukturnya belum cukup baik.

Citylink

  • Citylink tetap berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada. 
  • Diharapkan adanya implementasi yang baik terhadap regulasi yang ada.
  • SDM yang berkualitas tetap menjadi perhatian.

Air Asia

  • Safety sangat terkait dengan infrastruktur. 
  • Infrastruktur yang dibangun oleh PT. Angkasa Pura dan Pemerintah tidak memadai.

Sriwijaya Air

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah sangat memadai, dan juga sudah diperjelas dalam Peraturan Menteri (Permen).
  • Implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang paling penting adalah terkait Safety Management System (SMS).
  • Teknologi, faktor manusia, dan organisasi adalah 3 hal penyebab dari terjadinya kecelakaan penerbangan.
  • Pelatihan, penerapan teknologi, dan pengawasan adalah hal yang harus dilakukan untuk menghindari kecelakaan penerbangan.

Penerbangan Kargo

  • Permainan antar security dengan pengirim kargo di Cengkareng hampir menyebabkan pesawat kargo meledak.
  • Harus diberlakukan peraturan yang sama antara penerbangan penumpang dengan kargo. Tarif juga harus diatur agar ada kompetisi yang sehat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan