Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Saran dan Masukan dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Dr. A. Irmanputra Sidin, SH, MH, Prof. Dr. Suteli SH, M.Hum.

Tanggal Rapat: 25 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Dr. A. Irmanputra Sidin, SH, MH, Prof. Dr. Suteli SH, M.Hum.

Pada 25 September 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Dr. A. Irmanputra Sidin, SH, MH, Prof. Dr. Suteli SH, M.Hum. mengenai Saran dan Masukan dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua Barat pada pukul 13:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pdamtirtabenteng.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Dr. A. Irmanputra Sidin, SH, MH, Prof. Dr. Suteli SH, M.Hum.

Prof. Dr. Suteli SH, M.Hum. - Universitas Diponegoro (Undip)

  • RUU SDA sebelumnya dinyatakan batal, namun saat itu sebenarnya ia tidak sepenuhnya mendukung. Terkait dengan RUU SDA ini sudah dibuat dan ia memiliki catatan, yaitu tentang konsideran yang menurutnya perlu dicantumkan bahwa SDA merupakan human right. Lalu, di bagian mengingat, pada Pasal 33 harusnya dimasukkan dalam bagian mengingat saja. Kemudian, di Bab 3 mengenai penugasan negara, menurutnya perlu ditekankan tentang fungsi SDA. Lalu, pernyataan hak rakyat atas air disebutkan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Lalu, di Pasal 58, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melibatkan swasta. Nah, ini perlu diperhatikan swasta asing atau bukan. Pasal 88 harusnya disesuaikan dengan UU yang baru.

Prof. Dr. Maksum - Wakil Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama

  • Masalah SDA mengandung muatan bahwa penggunaan air untuk kepentingan komersial dan diskriminasi.
  • PBNU mengapresiasi beberapa usaha yang dilakukan banyak pihak.
  • Ia membacakan satu tafsiran, yakni bahwa air adalah segala macam sumber kehidupan, tidak ada manusia, tumbuhan, hewan yang dapat hidup bila tidak ada air.
  • Harapan PBNU, RUU SDA ini dapat memberikan manfaat untuk semua pihak.
  • Ada banyak hal yang bisa dicermati di draft RUU ini, ada 11 asas.
  • Partisipasi kerakyatan ini seringkali di”dengkuli” oleh para guru besar.
  • Keterlibatan masyarakat dalam mengelola, akomodasi, dan evaluasi SDA harus terperinci agar tidak salah tafsir.
  • Mari bangun pendekatan human capital dan knowledge yang melibatkan petani.
  • Pasal 55 ayat 3 mengenai penggunaan SDA diselenggarakan bila air di masyarakat belum terpenuhi. Ia merasa perlu dibuatkan cadangan air dan legal securitynya.
  • Ia menyampaikan di NU komentarnya sederhana seperti kalau mau wudhu dan buang air kecil bayar atau tidak.

Dr. A. Irmanputra Sidin, SH, MH - Muhammadiyah

  • Musuh utama pada itu adalah kedaulatan negara.
  • Pada pasal 33 ditegaskan bahwa negara yang menguasai air dan kekayaan negara. Namun, yang menjadi perdebatan adalah siapa yang memiliki semua itu. Mutlaknya bukan negara, tapi semua rakyat Indonesia, demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  • Negara harus memiliki konsep mengurus, mengelola, dan menghendaki. Maka merekonstruksi konsep tersebut, harus ada peringkat-peringkatnya.
  • Masuk pada yang spesifik, yaitu Air. Air tidak lahir dari Pasal 33, air merupakan konsep hak hidup.
  • Water rights ini sangat inheren, perlu mendapatkan keutamaan. Maka menegaskan bahwa water rights ini tidak bisa diganggu. Negara perlu menjamin ini semua.
  • Hak guna usaha air lahir karena kemurahan hati negara dalam memberikan kesempatan kepada semua pihak.
  • Ia mengingatkan bahwa ancaman di sektor ekonomi ialah ketika pasar itu berlomba-lomba masuk dalam ruang legislasi yang bisa mengancam konstitusi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan