Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tanggal Rapat: 10 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 3 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Menteri PUPR, Menteri Ristekdikti, Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM

Pada 10 Juli 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy P. dari Fraksi Partai Gerindra dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 13:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: properti.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri PUPR, Menteri Ristekdikti, Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM

Budi Yuwono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Timur 6 menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • Fraksi PDIP menerima adanya RUU Arsitek.

Hamka dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Selatan 1 menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • Profesi arsitek dapat memiliki peran yang strategis. Arsitek yang merencanakan dan mendesain untuk ke depan. Sampai saat ini, belum ada pengaturan spesifik untuk arsitek. Indonesia merupakan negara ASEAN yang belum memiliki UU Arsitek. Harus ada pola kerja yang berkelanjutan karena profesi arsitek sangat penting dan harus diakui oleh negara.

Lalu Gede dari Fraksi Hanura dapil Nusa Tenggara Barat menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • RUU Arsitek ini dapat mendukung arsitek dalam ASEAN, MRA, ARCASIA dalam MEA dan pasar bebas di tingkat global. RUU ini berisi syarat pengangkatan arsitek, perlindungan dan hasil karyanya agar tidak meninggalkan seni bangunan lokal dan tidak menghilangkannya.

Sahat Silaban dari Fraksi Partai Nasdem dapil Sumatera Utara 2 menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • Diperlukan uji kompetensi bagi arsitek sebelum menjadi arsitektur. Ia mengatakan perlu adanya dewan arsitek Indonesia untuk mendorong industri arsitek Indonesia. Berdasarkan latar belakang dan tanggung jawab yang besar dengan tujuan untuk rasa aman dan nyaman, Fraksi Partai Nasdem menerima RUU Arsitek.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • Menurut pandangan Presiden, lingkup peraturan UU layanan, arsitek asing, hak dan kewajiban, praktik arsitek, dan lain-lain.
  • Arsitek harus memenuhi persyaratan pendidikan, profesi, dan perizinan.
  • RUU Arsitek diharapkan dapat memberikan landasan kepastian hukum, dukungan atas peran arsitek, dan lain-lain.

Fary D. dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Timur 11 menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • Indonesia sampai saat ini yang tidak mempunyai UU Arsitek. Fraksi Gerindra menyetujui adanya RUU Arsitek. RUU Arsitek ini berisikan 11 Bab dan 59 Pasal. Hal-hal strategis RUU Arsitek ini adalah adanya pengakuan organisasi profesional sebagaimana tuntunan Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang kesetaraan pengakuan organisasi profesional yang terdapat di negara lain. RUU Arsitek memberikan kepastian hukum kepada arsitek yang menyelenggarakan praktik arsitek secara mandiri dan bersama. Termasuk penguatan semangat kerja sama bagi arsitek suatu daerah dengan daerah lain untuk peningkatan kualitas pelayanan praktik arsitek.

Fatmawati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Sulawesi Selatan 3 menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • Penyusunan dan pembahasan tentang arsitek alhamdulillah dapat diselesaikan. Fraksi PPP menyetujui pada tingkat 2 dapat terwujud dan memberikan perlindungan hukum bagi arsitek dan konsumen jasa arsitek. Penyusunan dan pembahasan RUU Arsitek sekali lagi disetujui dalam forum raker ini dan dapat berkontribusi dalam kejayaan Indonesia. Jayalah Indonesiaku.

Willem Wandik dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • Semoga RUU Arsitek ini dapat menambah devisa negara, dieksplorasi dan menjadi venue destinasi kebudayaan, seperti datangnya Presiden AS ke-44, Obama yang mendatangi Bali dan Yogyakarta untuk mengunjungi warisan negara yang menjadi nilai arsitektural yang menambah devisa negara.

Sungkono dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 1 menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • Hingga saat ini, jumlah arsitek 15.000, hanya 54 orang yang mendapat lisensi arsitek ASEAN. Pengaturan RUU Arsitek harus diarahkan dalam kepastian hukum karena sangat fundamental bagi pengguna jasa. Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintah menjunjung tinggi teknologi terkait hal estetika dan pilar fungsi kegunaan. Dalam peraturan, perlu adanya ketegasan wewenang dan pengawasan dalam RUU Arsitek. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, demikian pendapat Fraksi PAN dalam merampungkan RUU ini.

Nur Hasan dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (FPKS) dapil Jawa Barat 9 menyampaikan pandangan mini Fraksi

  • RUU Arsitek perlu bagi Warga Negara Indonesia sebagai syarat profesi di negara. Dalam RUU ini dibahas mengenai syarat magang arsitek selama 2 tahun baik di dalam maupun luar negeri secara terus menerus. PKS berprinsip menyetujui dan beberapa draft masih memerlukan perhatian. PKS mengucapkan terima kasih banyak sebagai persembahan terhadap Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan