Rangkuman Terkait
- Rencana Kerja dan Angggaran (RKA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2025 dalam Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Evaluasi APBN TA 2024 sampai Bulan Agustus 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Kondisi Kabupaten Kapuas Hulu dan lain-lain - Audiensi Komisi 5 dengan Bupati Kapuas Hulu
- Penerimaan Kunjungan Kerja dan Penyampaian Aspirasi – Komisi 5 Audiensi dengan DPC Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA sampai Bulan Mei 2024 dan Pembicaraan Pendahuluan RKA dan RKP Kementerian Perhubungan Tahun 2025 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Masukan terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - RDPU Komisi 5 dengan Ketua Umum INSA, Ketua APBMI, Laksda TNI, dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK Semester 1 Tahun 2023 - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2023 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kerusakan Jalan Provinsi di Sepanjang Parung Panjang, Cigudeg, dan Serpong - RDPU Komisi 5 dengan Gerakan Masyarakat Arus Bawah (Gema Abah) dan Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan (GAMPAR)
- Evaluasi Pelaksanaan Angkutan Libur Nataru 2023/2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga terkait
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran - RDP Komisi 5 dengan Kepala BKD
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Lika-Liku Menjadi Anggota DPR-RI — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Program Merdeka Belajar
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Kampus Merdeka
- Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi terkait Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 5 dengan Menteri PUPR
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, Program/Kegiatan TA 2024, Perubahan Iklim Global, dan Antisipasi Cuaca Ekstrim - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, dan Rencana Alokasi Anggaran Tahun 2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kronologis Alokasi Anggaran Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Konstruksi dan Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2022, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan TA 2024 Dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Sampai Bulan Mei 2023; Rencana Alokasi Anggaran Menurut Fungsi, Program, Dan Prioritas Anggaran Ditjen Perhubungan Udara Tahun Anggaran 2024 Unit Eselon I — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
Tanggal Rapat: 1 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 6 Jul 2020,Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
Pada 1 Juli 2020, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengenai Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul FItri 1441 Hijriah/2020 Masehi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Lasarus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Kalimantan Barat 2 pada pukul 13:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Perhubungan (Menhub) - Budi K
- Masa Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun lalu. Pemerintah melarang mudik dan melakukan pembatasan keluar masuk. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan mengendalikan transportasi. Setelah Pemerintah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan Covid-19 sebagai penyakit berbahaya, Kemenhub menetapkan Permenhub No. 18 Tahun 2020. Selanjutnya, saat Pemerintah melarang mudik, Kemenhub mengeluarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 mengenai larangan penggunaan transportasi. Untuk mengatasi pergerakan transportasi, Kemenhub menetapkan pembatasan hingga tanggal 7 Juni 2020. Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan revisi atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 dengan mengeluarkan Permenhub No. 41 Tahun 2020 untuk menghadapi adaptasi di masa baru.
- Dalam rangka pengaturan lalu lintas selama masa mudik, Polri melakukan cek poin dan operasi ketupat untuk menjamin rasa aman dan mencegah masyarakat untuk mudik. Secara keseluruhan, operasi berjalan baik dan efektif untuk mencegah masyarakat mudik. berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan, pergerakan transportasi berkurang hingga 75% dibandingkan tahun 2019 lalu. Hal yang sama juga berlaku pada jumlah penumpang yang turun hingga 91%.
- Pergerakan jumlah penumpang (H-7 sampai dengan H+7):
- Angkutan jalan:
- Penumpang 24.530 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 99.45%.
- Angkutan laut:
- Penumpang 188.567 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 90.82%.
- Angkutan udara:
- Penumpang 74.764 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 98.28%.
- Angkutan penyeberangan:
- Penumpang 9.259 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 99.78%.
- Angkutan kereta api:
- Penumpang 2.423 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 99.95%.
- Secara umum, terjadi penurunan yang sangat signifikan mencapai 98.52% pada keseluruhan moda angkutan umum dengan jumlah penumpang hanya 297.453 orang.
- Total seluruh penumpang angkutan umum (semua moda transportasi) selama 1 April-7 Juni 2020 (H-53 sampai dengan H+13) adalah 1.893.253 penumpang:
- Total penumpang (P1 H-53 sampai dengan H-31) 1.322.226 orang.
- Dari periode 1 (P1) ke P2 terjadi penurunan sebesar 91.6% (P2 H-30 sampai dengan H-18) 121.004 orang.
- Dari P2 ke P3 terjadi kenaikan sebesar 271.8% (P3 H-17 sampai dengan H+13) 430.021 orang.
- Terdapat penurunan rata-rata jumlah orang/hari pada periode 2 sebesar 83.81% dan periode 3 rata-rata sebesar 75.54% (dibandingkan dengan periode 1).
- Angkutan jalan:
- Arus kendaraan keluar masuk Jabodetabek (H-7 sampai dengan H+7):
- Keluar:
- Via jalan tol 552.759 unit (turun 66% dibandingkan 2019).
- Via jalan arteri 428.380 unit (turun 66.3% dibandingkan tahun 2019).
- Masuk:
- Via jalan tol 438.688 unit (turun 70% dibanding tahun 2019).
- Via jalan arteri 206.064 unit (turun 74.6% dibanding tahun 2019).
- Keluar H-7 sampai dengan H+2.
- Masuk H+1 sampai dengan H+7.
- Pada periode Idul Fitri 2020, jumlah arus kendaraan yang keluar/masuk Jabodetabek mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Arus keluar masuk didominasi oleh arah Barat (Cikupa, Merak) lalu arah Timur (Cikatama, Kulitama), dan terakhir arah Selatan (Ciawi).
- Keluar:
- Pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Covid-19:
- Penambahan checkpoint. Penambahan titik penyekatan setiap Polda di jalan arteri sehingga pemudik ilegal dapat dikurangi.
- Sinergi kebijakan. Sinergi kebijakan antara seluruh pihak sehingga mudah untuk diterapkan di lapangan.
- Pemantauan titik simpul. Pemantauan masyarakat di setiap terminal, pelabuhan, stasiun, dan bandara.
- Pusat karantina sementara di titik simpul. Karantina bukan hanya di terminal tetapi juga di stasiun, pelabuhan, dan bandara.
- Aplikasi siasati terintegrasi. Aplikasi siasati yang lebih terintegrasi dalam konteks pemantauan pergerakan angkutan umum.
- Survei nasional dan provinsi. Perlu dilakukan survei secara menyeluruh untuk mengetahui prediksi arus mudik dan balik yang mungkin terjadi.
- Peta rekayasa lalu lintas. Perencanaan peta rekayasa lalu lintas pengendalian transportasi secara terintegrasi.
- Rambu fasilitas checkpoint. Penambahan rambu petunjuk seperti informasi titik penyekatan pembatasan serta petunjuk lokasi penyekatan (checkpoint).
- Survei pemahaman masyarakat. Sosialisasi pengendalian bekerja sama dengan pemerintah daerah/dinas terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
- Online ticketing system. Kemudahan penjualan tiket online dan sistem pembayaran non tunai (cashless) untuk meminimalkan pergerakan Covid-19.
- Socio economy impact. Perlu dilakukan studi mendalam dampak ekonomi transportasi di masa pandemi untuk mencari alternatif solusi.
- Studi korelasi mobilitas vs Covid-19. Studi lanjutan tentang hubungan pergerakan orang di transportasi dengan penyebaran Covid-19 agar mempermudah antisipasi.
- Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pembatasan transportasi dalam rangka mencegah Covid, diperlukan sinergitas dengan seluruh pihak untuk implementasi di lapangan. Kemenhub akan selalu memperbaiki dan evaluasi hal yang sudah dilakukan sebelumnya demi hasil yang lebih baik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 yang jatuh pada 24-25 Mei 2020 akibat adanya pandemi Covid-19. Meski diberlakukan larangan tersebut, Kementerian PUPR tetap memastikan seluruh ruas jalan tol dan non-tol dalam kondisi baik untuk kelancaran pergerakan kendaraan yang dikecualikan dari larangan, yakni untuk:
- Pengangkutan logistik atau barang kebutuhan pokok.
- Pengangkutan obat-obatan dan alat kesehatan.
- Pergerakan petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
- Pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Pada mudik tahun 2020, terdapat beberapa tambahan ruas jalan tol yang telah digunakan, yaitu:
- Operasional: Seluruh ruas tol dari Palembang ke Bakauheni sepanjang 362 km (untuk ruas Kayu Agung-Palembang, 33 km diberlakukan tanpa tarif).
- Fungsional: Ruas Pekanbaru-Kandis 9,5 km, Jakarta-CIkampek Sisi Selatan II 10,5 km, Balikpapan-Samarinda 66 km, dan Ruas Manado-Bitung seksi 1-2A 25,5 km.
- Kementerian PUPR telah menerbitkan Inmen No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada 27 Maret 2020 yang mengatur pelaksanaan konstruksi dapat tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat, kecuali ada permintaan dari penyedia jasa. Hampir seluruh pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tetap berjalan. Satu proyek yang dihentikan sementara, yakni ruas Tol Serang-Palembang.
- Kementerian PUPR juga menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan dan Penanggulangan Covid-19 di TIP dan Pelayanan Jalan Tol serta Transaksi di Gerbang Tol, melalui penyediaan APD, fasilitas cuci tangan posko kesehatan, masker, kacamata safety, physical distancing di minimarket dan tempat ibadah, pengaturan jumlah kendaraan, dan sosial larangan mudik.
- Kementerian PUPR menyiagakan Tim Tanggap Darurat Bencana di jalan-jalan nasional seluruh Indonesia.
- Kementerian PUPR beserta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung Kemenhub dan Korlantas dalam pengendalian transportasi dengan membangun checkpoint sebanyak 9 titik yakni Karawang Barat KM 47 B, Cikarang Barat KM 31 A, Bitung KM 26 A, Ngawi KM 579 A, Ngawi KM 579 B, Sragen KM 527 B, Malang TI KM 84 A, Cikupa KM 30 A, dan Cikupa KM 30 B.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri
- Korlantas mengelola masalah manajemen operasional di lapangan, keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam mudik. Mudik tahun ini sangat berbeda karena adanya Covid-19. Pelaksanaan operasi ketupat 2020 biasanya berlangsung 15 hari, saat ini operasi ketupat dilaksanakan selama 45 hari.
- Operasi ketupat ini adalah operasi kemanusiaan dengan mengedepankan humanisme. Selama di lapangan, operasi hanya meminta masyarakat untuk putar balik dan tidak ada tindak hukum. Target operasi ini adalah mencegah masyarakat mudik untuk memutus rantai Covid-19 serta memastikan distribusi BBM dan pangan lainnya lancar. Jumlah personil selama operasi ketupat adalah 172.000 orang. Jumlah pelanggaran seperti tilang (sangat sedikit) karena korlantas mengedepankan teguran lisan.
- Penyekatan dilakukan pada 146 titik dari Lampung-Jawa Timur. Hal ini menjadi perhatian karena zona merah. Di Jawa Barat, di KM 47 juga menjadi krusial dan penyekatan dilakukan secara maksimal. Di Jawa Tengah, pada tol Kalikangkung, arus balik menjadi kunci utama orang-orang yang balik ke Jakarta. Di KM 31 juga menjadi kunci utama saat orang Jakarta mudik ke Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, titik perbatasan di Solo juga krusial dan seluruh pasukan gabungan turun untuk penyekatan Ngawi-Solo. Selain itu, sebanyak 156.774 kendaraan yang diputarbalikkan selama mudik dan balik Lebaran 2020.
- Kesimpulan: Operasi berjalan lancar.
- Sinergitas antara Polri dengan seluruh stakeholder melalui giat rapat yang intensif untuk menyamakan persepsi guna mengambil langkah-langkah kebijakan yang tepat di lapangan.
- Polri terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan elektronik secara masif bersama stakeholder, toga, tomas dan toda.
- Pengamanan operasi ketupat - 2020 berjalan aman dan lancar berkat sinergitas yang mantap dengan stakeholder terkait sehingga situasi kamseltibcar lantas berjalan aman dan kondusif.
- Dalam melakukan giat penyekatan arus lalu lintas, dilakukan dengan tegas namun tetap humanis, sanksi yang diberikan hanya memutar balikkan kendaraan.
- Dinamika OPS dikelola secara terus menerus oleh Polri selama 24 jam guna kecepatan dalam mengambil langkah tindakan bila terjadi masalah di lapangan.
- Jumlah penindakan ranmor di lapangan selama 45 hari pelaksanaan operasi ketupat 2020:
- Metro Jaya: Travel gelap 417, angkutan barang 0, bus 0, jumlah 417.
- Jawa Barat: Travel gelap 192, angkutan barang 6, bus 0, jumlah 198.
- Banten: Travel gelap 9, angkutan barang 1, bus 0, jumlah 10.
- Jawa Timur: Travel gelap 131, angkutan barang 1, bus 3, jumlah 135.
- Lampung: Travel gelap 0, angkutan barang 0, bus 1, jumlah 1.
- Total: Travel gelap 749, angkutan barang 8, bus 4, jumlah 761.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Rencana Kerja dan Angggaran (RKA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2025 dalam Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Evaluasi APBN TA 2024 sampai Bulan Agustus 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Kondisi Kabupaten Kapuas Hulu dan lain-lain - Audiensi Komisi 5 dengan Bupati Kapuas Hulu
- Penerimaan Kunjungan Kerja dan Penyampaian Aspirasi – Komisi 5 Audiensi dengan DPC Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA sampai Bulan Mei 2024 dan Pembicaraan Pendahuluan RKA dan RKP Kementerian Perhubungan Tahun 2025 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Masukan terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - RDPU Komisi 5 dengan Ketua Umum INSA, Ketua APBMI, Laksda TNI, dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK Semester 1 Tahun 2023 - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Program Kerja Tahun 2024, dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2023 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kerusakan Jalan Provinsi di Sepanjang Parung Panjang, Cigudeg, dan Serpong - RDPU Komisi 5 dengan Gerakan Masyarakat Arus Bawah (Gema Abah) dan Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan (GAMPAR)
- Evaluasi Pelaksanaan Angkutan Libur Nataru 2023/2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga terkait
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran - RDP Komisi 5 dengan Kepala BKD
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Lika-Liku Menjadi Anggota DPR-RI — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Program Merdeka Belajar
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 5 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Kampus Merdeka
- Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi terkait Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 5 dengan Menteri PUPR
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, Program/Kegiatan TA 2024, Perubahan Iklim Global, dan Antisipasi Cuaca Ekstrim - RDP Komisi 5 dengan Kepala BMKG dan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dan lain-lain — Komisi 5 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, dan Rencana Alokasi Anggaran Tahun 2024 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kronologis Alokasi Anggaran Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Konstruksi dan Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2022, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan TA 2024 Dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2024 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Sampai Bulan Mei 2023; Rencana Alokasi Anggaran Menurut Fungsi, Program, Dan Prioritas Anggaran Ditjen Perhubungan Udara Tahun Anggaran 2024 Unit Eselon I — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan