Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perpanjangan Kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terhadap Pelindo II pada Tahun 2015 – Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal

Tanggal Rapat: 13 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 17 Jul 2024,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal

Pada 13 Maret 2024, Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dengan agenda Perpanjangan Kontrak JICT terhadap Pelindo 2 pada Tahun 2015. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Sarmuji dari Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Timur 6 pada pukul 14:41 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
  • Terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi 6 yang telah berkenan menerima permohonan Audiensi kami. Adapun maksud dan tujuan dari Audiensi ini adalah menyampaikan aspirasi terkait dengan review kinerja PT JICT baik itu produktivitas, keuangan, kontribusi, dan situasi keadaan saat ini.
  • Pekerja JICT dan PT Pelindo II pasca perpanjang kontrak kerja sama pada tahun 2015 berlaku sampai tahun 2039. 
  • Menurut kami, review kinerja iji penting dalam rangka menjaga keberlangsungan PT JICT, terminal petikemas terbesar sekaligus pintu gerbang perekonomian Indonesia.
  • Perpanjangan kontrak JICT memberikan banyak keuntungan. Hal itu diutarakan oleh PT Pelindo, yaitu sebagai sumber dana atau sumber modal untuk pembangunan pelabuhan di kawasan Tanjung Priok.
  • Pada tahun 2011-2012, kapasitas peti kemas Tanjung Priok itu adalah 5 juta TEUs. Melalui konsultannya, mereka berasumsi dengan pertumbuhan volume peti kemas yang 8% per tahunnya, jika dibiarkan tanpa adanya pembangunan terminal yang baru nanti di tahun 2015 akan terjadi stagnasi arus peti kemas internasional tersebut. 
  • Oleh sebab itu, Pelindo menjadikan dasar proyeksi tersebut untuk membangun pelabuhan baru, yaitu NPCT 1, NPCT 2, dan NPCT 3.
  • Mereka mengeluarkan atau menerbitkan Global Bond. Nilai global bond-nya itu USD1,6 Miliar dimana itu terbagi yang USD1,1 Miliar tenornya 10 tahun dari tahun 2015 sampai 2025 dan yang USD500 Miliar itu 30 tahun. Artinya, baru akan berakhir di tahun 2045.
  • Dengan adanya perpanjangan ini, JICT dan Koja dijadikan agunan atau jaminan untuk keamanan pembayaran kupon rate Global Bond tersebut oleh Pelindo. Di Tanjung Priok sampai saat ini kapasitas atau volume peti kemas itu tidak pernah lebih dari 5 juta TEUs.
  • Berikut adalah permasalahan yang dihadapi oleh JICT:
    • Sebelum adanya perpanjangan kontrak, biaya yang ditanggung oleh JICT adalah royalti 15% dari pendapatan yang dibayarkan JICT ke Pelindo. Setelah perpanjangan di tahun 2015, berubah skema biayanya menjadi Rental Fee setahun USD85 Juta selama 20 tahun. Rental Fee yang membayar JICT ke Pelindo. Perpanjangan kontrak itu mensyaratkan Pelindo harus menjadi mayoritas menjadi 51%.
    • Pada tahun 2015, skema pembayaran biaya yang dibayarkan oleh JICT berubah, yang tadinya 15% royalti menjadi fix USD5 Juta. Tentu sangat membebankan perusahaan. Hal ini membuat kondisi di JICT sangat minim investasi. Dengan profitabilitas yang kecil, segala hal dilakukan efisiensi. Saat ini, kita bisa lihat kondisi alat di JICT sudah hampir semuanya usang. Pengguna jasa sudah banyak komplain.
  • Audiensi ini adalah kali ketiga kami dengan Komisi 6. Pertama pada tahun 2015, kita menyampaikan ketika sedang ramai proses perpanjangan kontrak JICT. Perubahan skema yang terjadi tidak memperhitungkan pendapatan atau apapun kondisi JICT.
  • Di tahun 2014, dari SP JICT menyampaikan masukan dan aspirasi kepada pemegang saham bahwa jika dengan kondisi seperti itu, maka akan ada 3 potensi: pertama, akan ada indikasi kurang bayar rental fee; kedua, kita memprediksi hal ini akan berdampak terhadap kinerja keuangan JICT; dan ketiga, pasti ada kerugian buat pekerja. Di tahun 2015, kami melakukan roadshow yang pada akhirnya dibentuk Pansus Pelindo.
  • JICT mencoba memenuhi klausul yang di audit PDTT yang diterbitkan oleh BPK pada Desember 2015. Di situ ada kurang optimal pembayaran uang muka, sehingga ada penambahan uang muka senilai 50 Juta.
  • Namun, dalam perkembangannya ketika 85 Juta diambil dalam bentuk rental fee yang nilainya tetap kemudian kondisi makro ekonominya tidak sesuai dengan prediksi Pelindo di tahun 2013 di mana pertumbuhan tidak terjadi 8%, maka di situ terjadi over kapasitas. Terlebih, setelah ada pembangunan NPCT 1, 2, dan seterusnya. 
  • SP JICT sedih dengan kondisi JICT. SP JICT merasa menjadi korban sebagai pekerja. Namun, kita mencoba mengesampingkan rasa sedih tersebut.
  • Dari awal, PT JICT menginginkan ini 100% dimiliki oleh Pelindo. Saat ini, kondisi semua peralatan di JICT sudah melewati umur pakai.
  • Rental fee menjadi beban. Oleh karena itu, SP JICT meminta masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi 6  agar  bisa menjaga nilai USD85 Juta tadi ke Pelindo.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan