Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kelistrikan Negara - Audiensi Komisi 6 dengan Serikat Pekerja PLN

Tanggal Rapat: 21 May 2015, Ditulis Tanggal: 3 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Serikat Pekerja PLN

Pada 21 Mei 2015, Komisi 6 DPR-RI menerima audiensi Serikat Pekerja Indonesia tentang kelistrikan negara. Audiensi dipimpin dan dibuka oleh Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi PAN dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: Istore)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Serikat Pekerja PLN
  • Masalah listrik mempunyai karakter monopoli alamiah.
  • Rakyat berharap agar listrik murah.
  • Energi kelistrikan ini harus menjadi fungsi infrastruktur negara.
  • Serikat Pekerja PLN setuju adanya inefisiensi dalam PLN, tetapi jangan atas dasar alasan itu menjadi alasan privatisasi PLN.
  • Air, ladang, dan api juga harus dikelola pemerintah sebagai infrastruktur negara.
  • Dengan kuatnya intervensi asing, justru Serikat Pekerja PLN menyarankan UUD diubah dahulu.
  • Berdasarkan UU 30/2007 akan terus naik TDL sesuai tarif keekonomian.
  • Ada seorang menemukan pembangkit listrik tetapi tidak dihargai dan diapresiasi di PLN.
  • Inefisiensi di PLN sebesar Rp37 triliun. Data yang lebih valid ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • DMO hanya 25%, PLN kekurangan gas, jikapun ada itu sangat mahal.
  • Dahlan Iskan pernah menjawab bahwa UU Listrik ini tidak perlu.
  • Filipina di tahun 2006 di unbundling dan efeknya melonjak harga listrik.
  • Serikat Pekerja PLN akan membagikan rekaman di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bagaimana intervensi asing di UU Ketenagalistrikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan