Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ichsanuddin Noorsy (Pakar/Ekonom)

Tanggal Rapat: 1 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 5 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Ichsanuddin Noorsy (Pakar/Ekonom)

Pada 1 Juni 2016, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ichsanuddin Noorsy (Pakar/Ekonom) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Azam Asman Natawijana dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 14.36 WIB. (ilustrasi: aspek.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ichsanuddin Noorsy (Pakar/Ekonom)
  • Paparan yang diberikan oleh Ichsanuddin berupa sebuah frame atau kerangkanya saja; tidak termasuk kajian angka, karena keterbatasan waktu. Frame ini dibuat dengan sebuah metodologi dan dengan data yang valid. Berdasarkan kerangka tersebut pula, Ichsanuddin menanyakan keefektifan kebijakan Pemerintah terkait RUU tentang BUMN. Menurutnya, BUMN lahir karena undang-undang yang dihasilkan dari keputusan hukum dan melalui proses hukum juga.
  • Ichsanuddin mengaku  pernah  menggagas konsep holding  berdasarkan group pada saat menjadi Anggota DPR-RI.
  • Pekerjaan holding sering tidak menunjukkan azas pemerintahan yang baik, sehingga menimbulkan kerugian pada BUMN. 
  • Terkadang pula, isu holding tidak disertai dengan blueprint yang jelas. 
  • Prinsip holding yang bagus adalah menyetarakan, mensejahterakan, dan menumbuhkan keyakinan untuk maju. 
  • Ichsanuddin menganjurkan agar Indonesia kembali menguatkan paham demokrasi liberalnya, agar konsep holding dapat menjadi lebih matang pada saat proses decision-making
  • Pada saat Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan, Pemerintah  melakukan konsep holding. Para pekerjanya membuat holding tersebut dengan memberikan gambaran azas pemerintahan yang baik. 
  • Dalam perdebatan mengenai BUMN sangat menarik, karena adanya perbedaan pendapat perihal pemisahan aset. Padahal, dalam hukum perdata disebutkan bahwa sesungguhnya suatu aset tidak dapat lepas dari induknya. Namun, kalangan hukum bisnis tidak menerima jika aset negara dipisahkan. Sesungguhnya, pasal 2 dalam RUU tentang BUMN isinya tidak jelas. 
  • Pasal 14 termasuk dalam revisi, karena rangkap jabatan seorang stakeholder BUMN adalah contoh perilaku rezim otoriter, shareholder atau pemegang saham.  Selain itu, Bab 4 dan Bab 6 Pasal 41  di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Investasi, menurut Ichsanuddin harus direvisi agar dapat dirincikan dengan lebih jelas batasan-batasan seperti yang tercantum di bab tersebut.
  • Ichsanuddin pernah silang berpendapat pada saat rapat dengan Kementerian BUMN terkait pembahasan Undang-Undang tentang BUMN. Poinnya adalah Indonesia tidak jelas dalam orientasi hukum. Hal itu pula yang dapat mengakibatkan kekacauan. 
  • Revisi Undang-Undang tentang BUMN merupakan pekerjaan bersama untuk mensinkronkan pandangan. Walau konstitusi dan dasar hukum dari RUU BUMN hebat, pelaksana atau aparatur negaranya juga harus sama hebatnya dalam hal integritasnya. 
  • Dalam Undang-undang tentang BUMN, kalimat “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara..” merupakan kalimat yang sangat penting. Adapun pengaplikasiannya terdapat di pasal 23, 28, 32, dan 34. Dengan demikian, jadilah itu ekonomi konstitusi. Hal tersebut juga berhubungan dengan BUMN terkait tugas mensejahterakan hidup rakyat. 
  • Indonesia sebagai negara penganut sistem ekonomi konstituen mempunya 3 “pemain,” yaitu BUMN, korporat, dan swasta. Dalam mendefinisikan suatu kekayaan negara, dapat dilihat dari Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan perbendaharaan negara dalam undang-undang tersebut termasuk pengelolaan dalam hal investasi dan aset negara yang dipisahkan. Dengan demikian, menurut Ichsanuddin, Teori Progresif dan Teori Pembangunan dapat dilaksanakan untuk pengelolaan investasi. Pemerintah juga dapat melakukan investasi jangka panjang dan jangka pendek untuk mendukung pembangunan ekonomi.
  • Sikap ekonomi Indonesia sangat erat berhubungan dengan relasi antar-agama di masyarakat. Hal ini mempengaruhi realisasi tujuan. Lalu,  akar permasalahan di segi ekonomi, keamanan, dan sosial disebabkan oleh adanya ketimpangan di masyarakat. BUMN harus mempunyai ketahanan sosial dan ekonomi yang adil untuk menghindari ketimpangan sosial.
  • Ichsanuddin pernah membuat studi di 10 (sepuluh) negara. Hasilnya mengindikasikan bahwa terjadi peningkatan kejahatan pemerkosaan dan kejahatan lainnya. Namun, sebenarnya sudah ada riset yang dibuat oleh Stanford University yang merujuk sebuah situasi bahwa dunia sedang tidak dalam posisi aman. 
  • Ichsanuddin mengkritisi Pemerintah yang visi, misi, dan model berpikirnya masih tidak jelas dan tidak strategis. Ia juga mengaku bahwa dirinya suka mengkritik Pemerintah dan Parlemen. Namun, itu semua didukung teori yang kuat dan dengan bukti yang valid.
  • Menteri Keuangan (Menkeu) RI bertindak sebagai bendahara negara; mencatat setiap transaksi dan akuntansi keuangan negara. Setiap Menteri sebagai pengguna anggaran juga harus melakukan akuntansi atau penghitungan. Adapun dalam RUU BUMN, Menkeu RI juga menyelenggarakan akuntansi dalam hal aset, utang, dan likuiditas.
  • Ichsanuddin menanyakan gambaran terkait Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP) yang sudah di-holding, company culture-nya lebih baik atau tidak. Sementara itu, Surveyor Indonesia dan Sucofindo ingin di merger, karena kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang dan menghasilkan produk yang sama. Namun, merger tidak juga berhasil, karena isu holding
  • Pertamina Lubricants membeli minyak diluar negeri, karena lebih murah; alhasil aset minyak di Cilacap jadi tidak laku. 
  • Indikator dari perusahaan yang telah disebutkan awalnya selalu ‘untung’ dan ‘rugi.’ Padahal, tugas utama BUMN adalah mensejahterakan masyarakat. 
  • Ichsanuddin mempertanyakan indikator terkait holding yang sudah dipaparkan masuk dalam pertimbangan RUU tentang BUMN atau tidak. Menurutnya, Pemerintah perlu memperbaiki koordinasi di bidang paling sederhana terlebih dahulu agar dapat memuluskan pengerjaan konsep holding. Peran Menteri Perekonomian menjadi yang terpenting.
  • Pembentukan holding layak sesuai persetujuan DPR-RI. DPR-RI merupakan bagian, karena bertindak sebagai pembuat undang-undang dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan. 
  • Keputusan dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo 2 bahwa “Menteri BUMN sengaja tidak menjalankan tugasnya.” Oleh karena itu, Menteri BUMN, Rini Soemarno, berhak dicopot. Menteri BUMN juga dinilai tidak berhak menjalankan keputusan strategis dan kritis. 
  • Sejak dahulu, Menteri BUMN selalu mengatakan bahwa kekayaan BUMN hanya sebatas saham. Ichsanuddin khawatir bahwa itu adalah indikasi bahwa sedang dilakukan penjarahan legal terhadap sejumlah aset BUMN di Indonesia. Loophole-nya sangat besar; oleh sebab itu, perlu peran kementerian lain serta BPK-RI dan DPR-RI sebagai pengawas dan pengontrol.
  • Ichsanuddin kembali mengingatkan bahwa Pemerintah harus mampu mengimbangi persaingan korporasi dan BUMN agar RUU tentang BUMN dapat berjalan dengan sukses. Ia juga meminta kepada Komisi 6 DPR-RI agar memilah commercial goods dan public goods dengan baik dan terorganisir. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan