Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Pelindo II — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Tanggal Rapat: 25 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 28 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pada 25 November 2015, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengenai Kasus Pelindo II. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azam Azman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 16.09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.tempo.co)

Pengantar Rapat

Kemarin Komisi 6 rapat dengan Komisaris. Ada surat yang belum lama Komisi 6 terima dari Pelindo II tertanggal 17 Maret 2014. Ada juga dokumen dari jamdatun tanggal 21 November 2015. Jika surat yang belum Komisi 6 terima ada di jamdatun, Komisi 6 meminta izin untuk meng-copy

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

  • Jamdatun tidak ikut hadir dalam acara pansus DPR Pelindo II sehingga yang dipaparkan dalam Pansus Pelindo II belum diketahui secara persis oleh jamdatun.
  • Ada beberapa pertanyaan tertulis oleh Pansus jamdatun yang bersedia.
  • Jamdatun membawa dokumen yang ada kaitannya dengan Pansus sebelumnya.
  • Jamdatun mengatakan hal yang baru diketahui jamdatun adalah melaksanakan tugas.
  • Jamdatun memang mempunyai tupoksi dalam hal legal opinion, legal assistant, tindakan hukum, dan penegakan hukum. Jadi, jelas pihak yang berhak yaitu jamdatun sebagai jaksa negara. Ini pun bersangkutan dengan keuangan negara dimana perusahaan itu ada. Di luar ini semua, jamdatun hanya pelayanan hukum yang terbatas dan tidak bisa mewakili dalam beberapa hal sehingga hanya bisa memberikan pendapat hukum. Pendapat hukum yang dikeluarkan jamdatun berdasarkan kajian UU. Itu pun terbatas, tidak menghalalkan pelanggaran yang dilakukan.
  • Di Perpres No. 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat 2, lingkup data meliputi penegakan hukum kepada negara untuk menyelamatkan dan memulihkan negara.

Direktur PPH

  • Sampai sekarang suratnya belum ditemukan padahal staf sudah dikontak untuk mencari surat yang lama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan