Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN RI dan Dirut PT. PLN (Persero)

Tanggal Rapat: 31 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 7 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN RI dan Dirut PT. PLN (Persero)

Pada 31 Agustus 2015, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN RI dan Dirut PT. PLN (Persero) mengenai Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11.42 WIB. (ilustrasi: beritasatu.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN RI dan Dirut PT. PLN (Persero)

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN RI

  • Usulan PMN ini didasarkan beberapa pertimbangan.
  • PLN membutuhkan PMN, karena neraca yang kurang baik.
  • Total dari kebutuhan dana PLN adalah Rp56,3 Triliun, dengan kebutuhan PMN sebesar Rp10 Triliun.

Dirut PT. PLN (Persero)

  • PMN ini diusulkan dalam rangka peningkatan distribusi, yang diutamakan untuk jalur masyarakat di daerah terpencil dan juga untuk peningkatan elektrifikasi.
  • Pertumbuhan pelanggan PLN sejak 4 tahun terakhir rata-rata mencapai 7,94%.
  • Diharapkan peningkatan rasio elektrifikasi dapat mencapai target 97,4% pada tahun 2019.
  • Jika tanpa PMN, PLN akan dibebani bunga pinjaman sebesar Rp1,7 Triliun selama 4 tahun mendatang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan