Rangkuman Terkait
- Pembahasan RKA KL Tahun Anggaran 2025, Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II TA 2024, dan Pembahasan Permasalahan PT Indonesia Farma, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Penyampaian Aspirasi terhadap Kondisi yang Terjadi di Indofarma Group - RDPU Komisi 6 dengan Serikat Pekerja Indofarma
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023, Kehandalan Jaringan, dan Pembangkit dan Elektrifikasi - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT PLN
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT Pupuk Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Timah, Tbk
- Pembahasan Progres Realisasi Investasi Tahun 2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM
- Kesiapan Pertamina menghadapi Mudik 2024 - RDP Komisi 6 dengan Dirut Pertamina
- Progres Program Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PT Waskita Karya, Direktur Utama PT Hutama Karya, dan Direktur Utama Wijaya Karya
- Ketersediaan Stok Pangan - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan, Dirut PT RNI (Persero)/ID FOOD, Dirut Perum Bulog, dan Dirut PTPN III (Persero)
- Perpanjangan Kontrak JICT - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Perpanjangan Kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terhadap Pelindo II pada Tahun 2015 – Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Kesiapan BUMN Sektor Transportasi dalam Menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - RDP Komisi 6 dengan BUMN Sektor Transportasi
- Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2023, Evaluasi Pencapaian Kinerja BUMN Tahun 2023, dan Rencana Aksi Pembinaan BUMN Tahun 2024 - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Penanganan Kredit Macet Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Korban Gempa Tahun 2006 dan Korban Pandemi Covid-19 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM RI
- Sinergitas Antar BUMN di Sektor Energi Terkait Transisi Energi ke Listrik - Rapat Panja Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Pendalaman Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2024 yang berasal dari Cadangan Investasi dan Hutang Pemerintah Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD, dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L Tahun Anggaran 2024 (Pagu Anggaran) dan Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Menteri Koperasi dan UKM RI
- Pembahasan Pengaturan terkait Pangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Barang Kebutuhan Pokok dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
- Rencana Initial Public Offering Pertamina Hulu Energi (IPO PHE), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan mengenai Pendalaman Usulan PMN 2023 Yang Bersumber dari Alokasi Cadangan Pembiayaan Investasi APBN TA 2023 - RDP Komisi 6 dengan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)/PT RIU dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/PT RNI
- RKP dan RKA K/L Tahun Anggaran 2024, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2022 dan Realisasi Anggaran Semester I TA 2023, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
Tanggal Rapat: 22 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 23 Mar 2022,Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
Pada 22 Maret 2022, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) tentang pengaduan terkait maraknya kasus penipuan investasi yang berkedok Robot Trading melalui distribusi penjualan langsung atau member get member. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Gde Sumarjaya dari Fraksi Golkar dapil Bali pada pukul 14.30 WIB. (Ilustrasi: BeritaSatu.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
- APLI adalah Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. APLI sudah 37 tahun dan APLI berafiliasi dengan World Federation of Direct Selling Association (WFDSA), organisasi MLM dunia yang berkantor pusat di Washington DC.
- Anggota APLI saat ini sudah 108 perusahaan, diantaranya Tupperware, Herbalife, Nu Skin Oriflame, Jafra, Kelly, dan lain-lain.
- APLI merupakan asosiasi yang sangat tertib, artinya tertib dengan aturan, karena APLI berkiblat di Kementerian Perdagangan, khususnya di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
- APLI mengadu ke DPR-RI, karena APLI melihat fenomena yang sudah sangat merusak citra APLI. Mungkin Bapak/Ibu pernah mendengar kasusnya Robot Trading. Bahkan, korbannya itu sudah sampai jutaan orang dan nominalnya per satu perusahaan yang mengatasnamakan melakukan trading itu kurang lebih membernya 500 sampai 1 juta orang.
- Kerugian per perusahaan kurang lebih ditaksir minimal Rp500 Miliar, untuk satu perusahaan yang mengklaim dirinya melakukan trading di Indonesia.
- APLI sudah melalkukan audiensi di Bareskrim terhadap beberapa pelaku trading yang dianggap melakukan skema piramida dan penipuan.
- APLI harus mengadu di Komisi 6 DPR-RI, pertama ini merupakan dilematis buat APLI. APLI mengatakan dilematis karena pada awalnya perusahaan APLI dilirik oleh para pelaku dikarenakan menggunakan sistem network marketing.
- Network marketing itu member get member. Contohnya begini, kalau misalnya mereka melakukan trading secara konvensional butuh waktu untuk mendapatkan komisi atau bonus misalkan target Rp1 Miliar, ketika menggunakan jalur konvensional mereka mungkin membutuhkan waktu 3 bulan atau 4 bulan, tetapi kalau menggunakan network marketing, mereka bisa mendapatkan hanya dalam hitungan hari. Industri APLI ini sangat dirugikan dengan adanya fenomena ini. Yang kedua, masalahnya adalah APLI selama ini berkiblat di rekan-rekan perdagangan dalam negeri bina usaha di bawah Kementerian Perdagangan.
- Anggota perusahaan APLI kalau ingin menjual produk, harus mempunyai izin MLM License. Dalam MLM License harus punya lampiran produk yang bisa dijual.
- Fenomena yang sekarang adalah perusahaan anggota APLI diizinkan menjual robot. Izinnya dikeluarkan oleh Kemendag. Kemudian, setelah robot itu laku dijual, dilakukan trading.
- Ketika robot ini sudah dibeli, sudah selesai tugas perusahaan anggota APLI. Kemudian, mereka melakukan trading menggunakan robot yang dijual yang sudah mendapatkan izin.
- Asosiasi Penjualan Langsung ada satu lagi, tetapi bukan APLI, namanya AP2LI. Asosiasi tersebut anggota perusahaannya menjual robot, istilahnya software analyzer. Asosiasi itu almost 90% mereka melakukan penjualan software analyzer.
- APLI tidak dapat menyalahkan, karena mereka berargumen mendapatkan izin dari Kemendag, dan memang benar. Akan tetapi, seiring waktu berjalan trading yang dilakukan oleh robot-robot itu ternyata hoax alias tidak trading. Jadi, robotnya kamuflase seperti penggalangan dana masyarakat.
- Masalahnya adalah ketika mereka melakukan perekrutan itu, mereka menggunakan network marketing industri APLI yang sudah sangat besar, sehingga jaringan itu sekarang sudah rusak tidak karuan.
- Seiring berjalannya waktu dengan adanya si trading ini yang tadinya sangat menguntungkan, ternyata mulai ada penangkapan dan pengakuan-pengakuan bahwa semuanya adalah fiktif. Bahwa semuanya sebenarnya hanya perputaran atau permainan uang biasa.
- Yang dibekukan itu ada banyak seperti Viral Blast, DNAPro, Fahrenheit, dan lain-lain. Sebenarnya dibekukannya macam-macam. Contohnya seperti Fahrenheit, mereka tiba-tiba Merging Call (MC). Jadi, seakan-akan semua trading-nya kalah. Mereka memutuskan sepihak.
- Kasus Fahrenheit yang mencapai Rp5 Triliun tentu luar biasa. APLI berpikir ini adalah jaringannya kami, karena real MLM, tetapi sama AP2LI diacak-acak jadi jaringan robot. Maka maksud APLI apakah tidak ada kebijakan dari Pemerintah, karena sudah terlanjur terbentuknya jaringan, apakah sebaiknya dibentuk peraturan tersendiri terkait masalah ini.
- APLI dari direct selling tidak boleh melakukan trading atau bisnis komoditi berjangka, karena APLI terhalang oleh PP 29 Pasal 50.
- APLI dari awal tahun 1980-an sangat menjaga agar tidak terjadi namanya money game atau skema Ponzi. Dulu, BKPM ada peraturan yang mengakui hanya satu asosiasi saja. Jadi, selama 35 tahun terakhir kita jaga negara ini dari terjadinya money game atau skema Ponzi.
- APLI sangat ketat memeriksa setiap pengajuan yang masuk, tetapi akhir-akhir ini terjadi perubahan. Entah bagaimana peraturan itu dicabut sehingga jadi ada 2 asosiasi.
- Dengan adanya 2 asosiasi ini mulai terjadi kompetisi. APLI tidak bisa menjaga lagi. Yang terjadi adalah setiap perusahaan APLI tolak, pasti larinya ke AP2LI, dan di sana yang belum ada izin tetap boleh jadi anggota.
- Skema Piramida atau Skema Ponzi tidak akan pernah hilang. Di Amerika ada Bernie Madoff yang melakukan penipuan divonis penjara seumur hidup. Di Indonesia, ada kasus Dream for Freedom (DF4). Itu luar biasa mencapai triliunan, tetapi hukuman penjaranya hanya 3 tahun.
- Skema Ponzi dan skema Piramida sangat berbahaya. Albania itu pernah melakukan skema Piramida termasuk militernya. Akhirnya, negaranya bangkrut. Itu masih terjadi pemberontakan dengan korban 2.000 orang meninggal.
- APLI merupakan industri ini yang memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak punya tempat untuk menjual produk atau tidak terserap pada lapangan kerja resmi, bisa diserap oleh APLI.
- Permasalahannya sekarang adalah ada serigala berbulu domba yang masuk dengan perizinan lengkap.
- Omset daripada MLM di APLI sekitar Rp11 Triliun, tetapi di AP2LI dengan money game sangat cepat menggunakan skema ponzi dan piramida omsetnya mencapai Rp50 triliun hanya dalam beberapa bulan.
- Di Bali ada 1 kabupaten yang kelurahan atau kecamatannya yang dana pemerintahnya dipakai buat ke sana dengan harapan berkembang, tetapi ternyata tidak. Mereka sedang panik.
- Bahayanya skema ponzi dan piramida ini kalau tidak dihentikan segera atau tidak dibuatkan peraturan yang lebih keras bisa merusak negara.
- Bisnis industri multi level marketing ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2018, di Pasal 7 dibagi bahwa ada yang namanya penjualan langsung dan penjualan tidak langsung.
- Penjualan langsung APLI yang disebut direct selling dibagi menjadi multi level marketing dan single level. Karena dia menggunakan jaringan mitra usaha ini sering disalahgunakan makanya sejak tahun 1980-an sudah ada yang namanya koperasi yang berkedok MLM, tetapi dia menjalankan skema piramida.
- Skema Piramida kalau kita baca di UU 7/2018 adalah bahwa perolehan bonus dan komisi bukan dari penjualan barang, tetapi diperoleh dari recruiting. Jadi, kalaupun ada barang, itu hanya kamuflase.
- Dalam perjalanannya, mereka mencoba untuk merekrut orang dengan cara model modern sekarang ini. Terlebih, dengan era digital ini sudah mulai kepada digitalisasi dalam hal skema piramida. Oleh karenanya, APLI sangat prihatin dengan keadaan sekarang.
- Akibat daripada skema ponzi ini, satu negara bisa hancur, seperti Albania, karena perang saudara.
- Sekarang sudah berkembang dengan robot trading. Robot trading itu dalam bentuk software sebagai alat, sehingga oleh Kemendag diterbitkan izinnya. Problemnya adalah robot itu diperjualbelikan, seharusnya dipakai langsung oleh orang tersebut. Oleh karena itu, perlu aturan terkait robot. Misalnya perlu standardisasi untuk tidak melakukan over promise, dan segala macamnya.
- Dengan menggunakan robot sebenarnya ada yang real trading dan fake trading. Yang real trading akan dilempar ke pasar ke liquid provider, sedangkan yang fake trading menggunakan cara-cara penipuan. Tentu ini merugikan dunia MLM.
- Jika nantinya ada peraturan terkait digital trading, mohon dibuatkan larangan untuk berjualan di online marketplace. Alasannya, karena itu merupakan bisnis konvensional atau retail.
- UU Perdagangan 7/2014 juncto PP 29/2021 disebutkan apa yang dimaksud dengan barang sebagai objek yang diperjualbelikan secara langsung dan tidak langsung.
- Barang adalah benda yang berwujud atau tidak berwujud, yang bisa dihabiskan dan tidak bisa dihabiskan, kecuali jasa. Jasa tidak boleh diperjualbelikan secara multi level.
- Di dalam PP 29 sudah disebutkan sebetulnya tidak boleh perdagangan dengan cara multilevel yang berkaitan dengan produk bursa berjangka.
- APLI hanya berpikir ada dualisme. Di satu sisi APLI sebagai pelaku bisnis penjualan langsung, produk APLI ini harus terdaftar dalam lampiran izin MLM APLI.
- Semua perusahaan MLM yang benar itu harus memiliki MLM License, dan barang yang APLI jual itu harus tercantum dalam lampiran izin APLI.
- Untuk yang robot trading ini dikeluarkan izinnya oleh Kemendag karena termasuk benda. Setelah izin robot itu dikeluarkan, APLI jualan. Ketika jualan robotnya selesai, produk ini dipergunakan untuk skema piramida dan skema ponzi untuk penggalangan dana masyarakat.
- Ketika APLI dituduh melakukan itu, dipanggil oleh Kemendag dalam hal ini PKTN. Jadi, APLI bingung. APLI dikasih izin jualan, APLI juga yang dipanggil.
- Sampai saat ini, Kemendag tidak ada batasan terkait robot ini. Jadi, mereka hanya menganggap bahwa ini barang. Ending-nya produk dipakai seperti apa itu beda lagi.
- APLI pernah melakukan seminar gabungan dengan Satgas Waspada Investasi di Ritz Carlton yang dibuka oleh Ketua MPR-RI, Ketua Bappebti sudah sampaikan jika MLM ingin menjual software saja silakan, tetapi tidak boleh mengurus yang namanya broker apalagi menerima uang masyarakat.
- Yang APLI tangkap saat ini adalah mereka menjual robot kemudian mereka juga menerima uang masyarakat. WFSDA di Amerika sudah ada 2-3 perusahaan yang menjual software. Acuannya sudah bagus, tidak terjadi skema piramida dan skema ponzi.
- Kita bisa mengambil contoh direct selling yang ada di Amerika. Itu salah satu standar yang sudah cukup bagus. Di Amerika, skema ponzi dan skema piramida hukuman penjaranya seumur hidup.
- Mengenai market price, APLI sedikit komplain kepada Kemendag. APLI menjual suplemen, kemudian APLI dilarang menjualnya di marketplace. APLI sudah patuhi tetapi kemudian karena APLI menjual ke anggota yang berlapis-lapis dan ada kemungkinan masuk ke marketplace yang kena dan dimarahi adalah APLI.
- Seharusnya, marketplace tersebut yang melarang dengan melakukan filter. Ini ada sedikit in balance dimana marketplace lebih dibelain.
- APLI paham bahwa marketplace menjadi unicorn Indonesia, tetapi jangan lupa di APLI ada 10 juta orang dan dengan market yang hampir Rp15 Triliun per tahun itu juga sebuah market yang besar.
- Kita tidak bisa kontrol kalau barang sudah dibeli kemudian dijual kembali. Dari peraturan yang ada, industri kami itu tidak boleh menjual di e-commerce. Contohnya, Tupperware. APLI sebagai perusahaan tidak boleh menjual barang kami di e-commerce, karena APLI terikat dengan aturan direct selling.
- Direct selling harus menjualnya ke anggota kepada anggota yang lain dan sebagainya. Tetapi, begitu ada masalah saat ini, misalnya ada anggota kami yang nakal, maka yang akan ditegur adalah perusahaannya.
- Sebetulnya itu sangat menghambat perkembangan industri APLI saat ini, karena dulu industri APLI memiliki jaringan eksklusif, tetapi sejak adanya marketplace ini semuanya dibuka.
- APLI sebagai pemain-pemain konvensional sangat terhambat ruang geraknya dengan aturan ini. Jadi, pemain-pemain MLM itu tidak diperbolehkan menjual di e-commerce, tetapi anggota-anggota APLI yang liar berjualan di e-commerce dan yang kena adalah perusahaan.
- APLI memohon agar Pemerintah bisa mengatur dengan baik dan biarkanlah APLI yang mengatur anggota-anggota APLI agar APLI diberikan ruang untuk bisa mengelola e-commerce itu.
- APLI ada beberapa pertemuan, mereka mempunyai asosiasi namanya IDEA. Kita sepakat bahwa anggota IDEA tidak boleh menjual produk dari produk marketing direct selling, tetapi alasan mereka bahwa mereka tidak punya filter untuk tahu apakah produk itu produk direct selling atau bukan.
- Ini berkaitan dengan revolusi industri yang 4.0 yang sekarang sudah menjalar ke 5.0. Artinya, kita sekarang serba digital. Industri multi level marketing ini dalam PP 29 ada larangan untuk menjual di online marketplace. Jadi, kalau menurut APLI itu sudah tidak selaras lagi.
- Prinsipnya di sini APLI ingin agar ada ruang atau ada aturan bahwa tidak hanya yang konvensional tetapi yang direct selling pun dimungkinkan untuk berjualan secara digital.
- Paling tidak nanti jika ada yang cutting press di marketplace yang merugikan perusahaan APLI, distribusinya bisa eksklusif di toko APLI, jadi, tidak menghilangkan prinsip multi level-nya, sehingga mereka yang mau cutting press di situ tidak akan mungkin mau.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RKA KL Tahun Anggaran 2025, Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II TA 2024, dan Pembahasan Permasalahan PT Indonesia Farma, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Penyampaian Aspirasi terhadap Kondisi yang Terjadi di Indofarma Group - RDPU Komisi 6 dengan Serikat Pekerja Indofarma
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023, Kehandalan Jaringan, dan Pembangkit dan Elektrifikasi - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT PLN
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT Pupuk Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Timah, Tbk
- Pembahasan Progres Realisasi Investasi Tahun 2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM
- Kesiapan Pertamina menghadapi Mudik 2024 - RDP Komisi 6 dengan Dirut Pertamina
- Progres Program Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PT Waskita Karya, Direktur Utama PT Hutama Karya, dan Direktur Utama Wijaya Karya
- Ketersediaan Stok Pangan - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan, Dirut PT RNI (Persero)/ID FOOD, Dirut Perum Bulog, dan Dirut PTPN III (Persero)
- Perpanjangan Kontrak JICT - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Perpanjangan Kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terhadap Pelindo II pada Tahun 2015 – Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Kesiapan BUMN Sektor Transportasi dalam Menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - RDP Komisi 6 dengan BUMN Sektor Transportasi
- Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2023, Evaluasi Pencapaian Kinerja BUMN Tahun 2023, dan Rencana Aksi Pembinaan BUMN Tahun 2024 - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Penanganan Kredit Macet Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Korban Gempa Tahun 2006 dan Korban Pandemi Covid-19 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM RI
- Sinergitas Antar BUMN di Sektor Energi Terkait Transisi Energi ke Listrik - Rapat Panja Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Pendalaman Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2024 yang berasal dari Cadangan Investasi dan Hutang Pemerintah Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD, dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L Tahun Anggaran 2024 (Pagu Anggaran) dan Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Menteri Koperasi dan UKM RI
- Pembahasan Pengaturan terkait Pangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Barang Kebutuhan Pokok dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
- Rencana Initial Public Offering Pertamina Hulu Energi (IPO PHE), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan mengenai Pendalaman Usulan PMN 2023 Yang Bersumber dari Alokasi Cadangan Pembiayaan Investasi APBN TA 2023 - RDP Komisi 6 dengan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)/PT RIU dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/PT RNI
- RKP dan RKA K/L Tahun Anggaran 2024, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2022 dan Realisasi Anggaran Semester I TA 2023, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)