Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Hutama Karya dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Tanggal Rapat: 22 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 25 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: PT. Hutama Karya dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pada 22 Juni 2016, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Hutama Karya dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azam Azman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 16.09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: makassar.terdiri.id)

Pengantar Rapat

PT. Hutama Karya mendapatkan Rp3,6 Triliun tunai dari PMN. Komisi 6 sudah menerima laporan dari PT. Hutama Karya. Oleh karena itu, Komisi 6 ingin meminta penjelasan mengenai penggunaan uang tersebut, pembuatan jalan tol diserahkan ke anak perusahaan atau PMN, dan sesuai dengan RUU atau

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT. Hutama Karya dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Deputi Kementerian BUMN

  • Melalui surat dari Dirut pada 22 Juni disampaikan kepada Ketua Panitia Kerja Penyertaan Modal Negara (Panja PMN) terdapat Perpres yang melatarbelakangi dan dituangkan dalam menimbang keinginan Pemerintah untuk memperluas pembangunan.
  • Mengenai pembangunan jalan tol kepada anak perusahaan, itu untuk mempercepat pembangunan. Pemerintah perlu melanjutkan pembangunan jalan tol secara layak. Pemenuhan kebutuhan ekuitas:
    • Medan-Binisi: Investasi 1.604, kebutuhan ekuitas berdasarkan PPIT 1.123, PMN tahun 2015 1.014, PMN tahun 2016 -.
    • Palembang-Sp Indralaya: Investasi 3.301, kebutuhan ekuitas berdasarkan PPIT 2.311, PMN tahun 2015 799, PMN tahun 2016 1.512.
    • Bakauheni-Terbanggi Besar: Investasi 16.795, kebutuhan ekuitas berdasarkan PPIT 8.728, PMN tahun 2015 1.729, PMN tahun 2016 1.488.
    • Pekanbaru-Dumai: Investasi 16.210, kebutuhan ekuitas berdasarkan PPIT 11.347, PMN tahun 2015 58, PMN tahun 2016 -.
    • Jumlah: Investasi 37.910, kebutuhan ekuitas berdasarkan PPIT 23.508, PMN tahun 2015 3.600, PMN tahun 2016 3.000.
    • 4 ruas tambahan berdasarkan Perpres 117/2015: Investasi 43.230, kebutuhan ekuitas berdasarkan PPIT 29.132, PMN tahun 2015 -, PMN tahun 2016 -.
  • Untuk melaksanakan percepatan pembangunan, dilakukan pengusahaan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN.
  • Di dalam Perpres 100 ini, Pasal 4 semula tercantum ayat 3 bahwa setelah jalan tol selesai dibangun bisa dialihkan.
  • Saham dialihkan untuk pembentukan anak perusahaan kepada mitra kerja.
  • Pada Perpres 117 dilakukan perubahan sehingga berbunyi Pasal 4 ayat 1 bahwa PT HK dalam pelaksanaan penugasan dapat bekerja sama dengan PT HK sebagai pemegang saham. Revisinya dalam pembentukan anak perusahaan PT HK menjadi pemegang saham prioritas.
  • PT HK bisa mengalihkan pembuatan jalan tol ke anak perusahaan sesuai izin Menteri PUPR.
  • Komunikasi dengan kepala BPJP, Pasal tersebut terkait untuk memberikan fleksibilitas pembangunan ruas lain.
  • Dari bagian hukum Kementerian BUMN, Perpres tidak mungkin keluar dari perundang-undangan.
  • Perubahan Perpres:
    • (3) Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan jalan tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perusahaan Rakyat setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
    • 5. Ketentuan ayat (1) pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 11 (1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya.
  • Ada proses-proses yang harus tunduk pada perundangan.
  • Perpres ini mengatur pelaksanaan di internal Pemerintah karena Perpres ini mengatur dalam internal Pemerintah tetapi tidak keluar dari peraturan perundang-undangan.
  • Dirut HK tidak ada keinginan untuk melepaskan ke pihak lain. KemenBUMN sendiri tidak mempunyai keinginan untuk melepaskan ke pihak lain.

PT. Hutama Karya

  • Dalam lampiran sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM sebelum Perpres direvisi.
  • Legalitas PT HK - Maksud dan tujuan kegiatan usaha Pasal 3:
    • 1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang industri konstruksi, pengusahaan jalan tol, industri fabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi, pengembang dan pengelolaan peprusahaan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
    • 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai berikut:
      • Pekerjaan pelaksanaan konstruksi:
        • Pekerjaan sipil (seluruh sektor pembangunan):
          • Drainase dan jaringan pengaliran.
          • Jalan, jembatan, landasan dan lokasi pengeboran darat.
          • Jalan jembatan kereta api.
          • Gedung, pabrik, dan bangunan industri.
          • Reklamasi dan pengerukan.
          • Dermaga penahanan gelombang dan tanah (breakwater dan talud).
          • Pengeboran air tanah.
          • Perumahan dan permukiman.
          • Pencetakan sawah dan pembukaan lahan.
          • Pembukaan areal/transmigrasi.
          • Bendung, bendungan, dan terowongan.
          • Perpipaan.
          • Penggalian/penambangan.
          • Pekerjaan pancang.
          • Pekerjaan sipil lainnya.
        • Pekerjaan mekanikal - teknisi termasuk jaringannya:
          • Kelistrikan dan pembangkit.
          • Tata udara/AC (Air Conditioner).
          • Pekerjaan mekanikal.
          • Transmisi kelistrikan.
          • Pemasangan alat angkut.
          • Pemasangan fasilitas produksi dan fasilitas lepas pantai.
        • Radio, telekomunikasi, dan instrumental:
          • Sinyal dan telekomunikasi kereta api.
          • Sentral telekomunikasi.
          • Jaringan telekomunikasi.
          • Pemasangan telekomunikasi.
        • Perbaikan/pemeliharaan/renovasi bangunan.
      • Pengusahaan jalan tol, yang meliputi:
        • Pendanaan.
        • Perencanaan teknis.
        • Pelaksanaan konstruksi jalan tol.
        • Pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol.
      • Pengusahaan lahan di ruang milik jalan tol dan lahan yang berbatasan dengan lahan di ruang milik jalan tol, meliputi namun tidak terbatas pada tempat istirahat (rest area), stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
      • Perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ruang meliputi pekerjaan sipil dan pekerjaan mekanikal.
  • PT HK mengelola jalan tol di Bali.
  • PT HK sudah menandatangani dokumen dengan PPJT dari Kemen PUPR untuk pembangunan di Medan, dll. Total penugasan yang sudah ditandatangani ada 6 dari 8 penugasan.
  • Total penugasan BPJB adalah Bakauheni, Palembang-Indralaya, Pematang-Kayuabu, dll. PT HK sebagai pemohon.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan