Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panitia Kerja (Panja) Gula — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Tanggal Rapat: 26 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 30 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Pada 26 November 2015, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai Panitia Kerja (Panja) Gula. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Azam Asman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 10.19 WIB. (ilustrasi: kemenperin.go.id) 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Menteri Perdagangan RI

  • Pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, harga gula kristal putih domestik cukup tinggi. Harganya mencapai 114% lebih tinggi dari yang impor. 
  • Data harga gula impor dan lokal untuk eceran sudah disampaikan melalui jawaban tertulis dari Kemendag RI.
  • Seluruh izin impor raw sugar dibuat berdasarkan izin dari Menteri Perindustrian (Menperin) RI. 
  • Impor raw sugar lebih kecil dari alokasi impor yang ditetapkan oleh Mendag RI, Menperin RI, dan Kepala BKPM. 
  • Terjadi kenaikan kebutuhan terhadap raw sugar sebesar 5%. Contohnya, raw sugar untuk kebutuhan industri Monosodium Glutamate (MSG)  sebesar 451.000 ton dengan realisasinya sebesar 316.000 ton pada 12 November 2015. 
  • Satu-satunya kementerian yang memiliki wewenang untuk mengimpor gula adalah Kemendag RI. Namun, Kemenperin RI memiliki peran utama untuk menentukan karena kuota impor dibuat berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin RI. Penentuan kuota impor gula tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari lembaga lain.
  • Dalam meminimalisir disparitas harga antar wilayah, Kemendag RI melakukan deregulasi dan untuk stabilitas harga, Mendag RI menugaskan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengadakan pengadaan gula, serta bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk menginisiasi tol laut untuk stabilitas harga dari sisi distribusi.
  • Dalam penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula, sudah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan) RI. Menurutnya, HPP gula sangat penting, karena akan mempengaruhi harga gula yang lebih tinggi lagi.
  • Untuk sanksi pelaku perembesan gula komoditas industri, Mendag RI menyatakan bahwa importir akan dicabut izinnya apabila terbukti melakukan perembesan. 
  • Pada hasil audit distribusi tahun 2014, ditemukan bahwa ada rembesan gula kristal rafinasi dari distributor ke sub-distributor.
  • Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sanksi untuk produsen pelanggarnya adalah dikenakan pembekuan produksi. 
  • Pengawasan SNI dilakukan dengan pengawasan pra pasar dan pengawasan di pasar. 

Menteri Perindustrian RI

  • Kebutuhan industri akan raw sugar meningkat dari tahun ke tahun. Contohnya, untuk tahun ini, industri makanan dan minuman mengalami pertumbuhan sebesar 8% dan perkiraan pertumbuhan gula rafinasi pada tahun 2016 adalah sebesar 5%. 
  • Pada tahun 2014, Menperin RI telah melakukan survey kebutuhan GKR, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
  • Kemenperin RI hanya berwenang untuk menyampaikan rekomendasi, sementara izin untuk mengimpor gula berada sepenuhnya di tangan Kemendag RI.
  • Kemenperin RI juga tidak mempertimbangkan bahwa harus 75% tebu yang diolah di sebuah pabrik merupakan tanaman tebu sekitar daerah tersebut. Hal ini dikarenakan letak industri-industri yang berada jauh dari perkebunan.
  • Distribusi gula seluruhnya dibawah kewenangan Kemendag RI dan Kemenperin RI hanya melakukan fungsi pengawasan industri saja. Oleh karena itu, terkait data rembesan GKR lebih tepat ditanyakan kepada Kemendag RI.
  • Sanksi yang diberikan terhadap industri yang merembeskan raw sugar adalah berupa pengurangan jumlah kuota raw sugar yang akan diberikan. Sementara itu, perusahaan yang terbukti merembeskan GKR akan dikenakan sanksi pembekuan, sehingga tidak dapat berproduksi lagi. 
  • Pengawasan yang diberikan oleh Kemenperin RI adalah berupa pengawasan off farm dan juga bimbingan sistem manajemen keamanan makanan pada 22.000 perusahaan makanan, dan juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan BUMN. 
  • Kemenperin RI sedang menyusun roadmap industri gula nasional, yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian. 
  • Sesuai dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2010, bahwa industri GKR dan Gula Kristal Putih harus berintegrasi dengan perkebunan tebu. Oleh karena itu, Kemenperin RI telah mendorong perusahaan-perusahaan gula untuk fokus ke arah hulu. 
  • Pembangunan perkebunan tebu saat ini sedang dilakukan di beberapa daerah. Namun, terkendala terkait lahan.
  • Pengawasan kepemilikan SNI dilakukan melalui  kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) dan BPOM. Dilakukan sekurangnya 1 (satu) tahun sekali.  

Kementerian BUMN RI 

  • Jika dibandingkan dengan tahun 2014, realisasi produksi tebu tahun 2015 menurun.
  • Pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, terdapat 50 pabrik gula yang beroperasi, sementara tahun 2015 hanya ada 48 pabrik gula. 
  • Kementerian BUMN saat ini sedang menyelesaikan roadmap industri gula BUMN dengan target tahun 2019 sebesar 3,1 juta ton produksi. 
  • Kementerian BUMN juga melakukan pembinaan dan pengawasan program revitalisasi dan pembangunan industri tebu, serta memberikan fasilitas kepada industri tebu melalui KKPE, KUR, dan PKBI untuk membiayai sarana produksi petani tebu. 
  • Kementerian BUMN juga melakukan penambahan kapasitas pabrik gula, dan penyatuan 2 (dua) pabrik gula kecil, serta penutupan pabrik gula yang tidak efisien. 
  • Kementerian BUMN mengoptimalisasikan peran dan fungsi P3GI BUMN.
  • Dari aspek hilir, Kementerian BUMN bekerjasama dengan pihak Pertamina dan PLN untuk off take ethanol. 

Kementerian Pertanian RI

  • Tidak ada rekomendasi impor raw sugar.
  • Untuk mendorong peningkatan pabrik gula dan tebu, Kementan RI melakukan regrouping dan mekanisasi untuk perkebunan, serta revitalisasi dan regrouping untuk pabrik gula. 
  • Kementan RI telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan rendemen, yaitu Tim Pengawalan Rendemen Tebu Petani, dan mendorong perusahaan melakukan sistem Analisis Rendemen Individu (ARI). 
  • Kementan RI juga telah membuat database online dan membentuk tim upaya khusus untuk melakukan audit pada lahan. 
  • Kementan RI memberikan insentif penyediaan data lahan dan lokasi sebenarnya, serta koordinasi dengan BKPM dan Pemda.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

  • Pengaturan industri gula rafinasi di bawah kewenangan Kementan RI dan Kemenperin RI.
  • Modal asing untuk industri gula maksimal sebesar 95%, dan pihak BKPM tidak akan memberikan izin penanaman modal apabila industri tersebut tidak terintegrasi dengan perkebunan tebu. 
  • Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan melalui kunjungan pabrik langsung, dan melakukan BAP terhadap perusahaan yang melakukan produksi gula. BAP ini akan tetap dilakukan oleh BKPM, walaupun  izin telah dikeluarkan oleh Kementan RI.
  • Total 8 (delapan) perusahaan yang berminat untuk menanam modal untuk industri gula tersebut.
  • Saat ini, sedang berlangsung progress Pelepasan HPK untuk gula dengan total 1.086.521,47 Ha yang dilakukan diluar 11 perusahaan gula rafinasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan