Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Kredit Macet Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Korban Gempa Tahun 2006 dan Korban Pandemi Covid-19 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM RI

Tanggal Rapat: 23 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 24 Nov 2023,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Koperasi dan UKM

Pada 23 November 2023, Komisi 6 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan UKM tentang Penanganan Kredit Macet Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Korban Gempa Tahun 2006 dan Korban Pandemi Covid-19. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Martin Manurung dari Fraksi Nasdem dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11.02 WIB. (Ilustrasi: Belitong Ekspres)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Koperasi dan UKM
  • Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Program Restrukturisasi UMKM, total kredit yang bermasalah sebesar Rp22,9 triliun mencakup 421 ribu UMKM.
  • Terkait kredit pelaku UMKM yang bermasalah, ada 3 arahan Presiden :
    • Mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM, dan harus ada keberpihakan;
    • Mendorong agar porsi kredit UMKM pada TA 2023 mencapai 25% dan pada TA 2024 sebesar 30%;
    • Menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih dan restrukturisasi UMKM kurang dari 1 bulan.
  • Kriteria Hapus Tagih yang sudah dibahas di Rapat Kabinet baru yang mencakup Rp500 juta ke bawah (non-KUR), sementara korban dampak bencana belum dibahas di dalam Rapat Kabinet.
  • Potensi Hapus Tagih;
    • Bencana Gempa Tahun 2006 = 11 debitur, jumlah outstanding Rp30.215.683.000
    • Pandemi Covid-19 = 170.561 debitur, jumlah outstanding Rp10.930.151.903.432
  • Rencana tindak lanjut atas penanganan kredit macet;
    • Percepatan pembahasan RPp Hapus Tagih
    • Best practice: penghapusan hutang pasca bencana di Yogyakarta tahun 2006, dimana telah dihapustagihkan sebanyak 430 UMKM dengan outstanding Rp17,44 miliar oleh Bank BRI.
    • Yang perlu dipersiapkan untuk mekanisme penghapustagihan bencana Covid-19 : percepatan penyusunan dan penyempurnaan RPP Hapus Tagih UMKM; pembentukan Tim Adhoc
    • Hapus tagih yang termasuk dalam RPP adalah kredit s/d maksimal Rp500 juta yang sudah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non-KUR dan non-Subrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN.
  • Program penanganan pandemi Covid-19 kepada pelaku usaha terdampak pada tahun 2020-2021:
    • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp44,160 triliun
    • Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,292 triliun
  • Presiden telah menerbitkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI perihal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.







Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan