Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Larangan Praktik Monopoli – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tanggal Rapat: 29 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 7 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Kepala KPPU

Pada 29 Agustus 2016, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Larangan Praktik Monopoli. RDP ini dipimpin dan dibuka oleh Mohammad Farid Alfauzi dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 16:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : bennyantoni.blogspot.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala KPPU
  • Ketua KPPU menyampaikan bahwa KPPU menerima beberapa pertanyaan dari Anggota Komisi 6 DPR-RI yang diajukan melalui email maupun melalui surat kepada KPPU .
  • Pada Pasal 39 ayat 1 hururf H tentang penggeledahan, bahwa KPPU setuju dengan masukan Anggota Komisi 6 DPR-RI untuk mengacu pada UU No.8 tahun 1981.
  • Sedangkan terkait dengan Pasal 42, mengapa Pasal ini harus ada karena KPPU wajib melaporkan ke Presiden 1 tahun sekali karena beliau adalah sebagai kepala Negara
  • Pada Pasal 80 Majelis Komisi dapat mengeluarkan keputusan untuk menghentikan, dan pasal ini digunakan untuk membubarkan asosiasi.
  • Ketua KPPU menyampaikan kekhawatiran Komisi 6 DPR-RI adalah KPPU ini bisa membubarkan asosiasi, tetapi bahwa sebenarnya dalam Pasal ini konteksnya tidak seperti itu.
  • Sedangkan pada Pasal 93 ini ada di Pasal sebelumnya mengenai pengecualian oleh BUMN-BUMN, dan ini dipertanyakan kenapa harus ada di Pasal 93 juga.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan