Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Protokol Perubahan Perjanjian RI dan Pakistan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Asosiasi Spiritus dan Etil Alkohol Indonesia (Asendo)

Tanggal Rapat: 24 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 18 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Asosiasi Etanol Indonesia (Asendo)

Pada 24 Juli 2019, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Asosiasi Spiritus dan Etil Alkohol Indonesia (Asendo) mengenai Protokol Perubahan Perjanjian RI dan Pakistan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azam Azman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 13:53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Komisi 6 telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perdagangan mengenai protokol perubahan perdagangan antara Indonesia dengan Pakistan. Komisi 6 ingin mendapatkan masukan dari MUI atas protokol perubahan perjanjian antara pemerintah RI

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Asosiasi Etanol Indonesia (Asendo)

Asosiasi Etanol Indonesia (ASENDO)

  • Etanol adalah golongan alkohol yang dapat dikonsumsi manusia dan merupakan minuman keras yang beralkohol. Etanol merupakan alkohol bukan minuman biasa dan sekarang banyak anak muda yang menyalahgunakan.
  • Bea masuk etanol merupakan perlindungan negeri termasuk Pakistan. Bukan semata-mata persoalan bisnis dan ekonomi, tetapi merupakan perlindungan negeri dari bahaya etanol yang merusak moral bangsa.
  • Produksi real etanol sebesar 180 juta liter, sedangkan kebutuhan dalam negeri sebesar 90 juta liter, jadi ada surplus. Industri etanol di Indonesia bisa kompetitif karena angka ekspor cukup tinggi pada demand supply yang memiliki bahan baku tetes tebu.
  • Dulu pada periode SBY, Mendag sudah ingin mengurangi persentase alkohol yang masuk. Tapi masih bisa masuk sekitar 30%.
  • Produksi tetes nasional sebesar 1,5-1,6 juta ton. Lebih dari 40% tetes diproduksi di Indonesia dan digunakan untuk menghidupi bahan produksi etanol di Indonesia.
  • Mengenai ethyl alcohol, Asendo menerapkan tarif impor 30%. Sedangkan India yang bukan negara muslim menerapkan tarif impor sebesar 150%. Intinya, semua negara di dunia menerapkan proteksi. Bukan proteksi industri, tetapi proteksi negara terhadap dampak buruk ethyl alkohol. Pakistan sendiri sebesar 90%, di dalam dokumen ini ada kebijakan-kebijakan Pakistan. Asendo membandingkan Pakistan dan Indonesia dari tebunya, kapasitas produksinya. Semua ada di dalam dokumen tersebut.
  • Asendo menolak 1 item saja untuk bahan yang diimpor, yaitu alkohol.

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI)

  • Penurunan tarif menjadi 0 akan melahirkan dampak signifikan. Hari ini petani tebu telah mengalami penurunan harga gula dan juga terancam produk tertentu yang dikirim dari India.
  • Kebutuhan tetes alkohol di dalam negeri sudah mampu di supply di dalam negeri, jadi kalau ada impor masuk apalagi bea masuk 0% akan mengancam petani tebu. Hal tersebut merupakan lonceng kematian bagi petani tebu.
  • Produk APTRI tidak bertambah naik juga walaupun dengan teknologi. Oleh karena itu, APTRI mendukung apa yang disampaikan Asendo agar petani tebu tidak sengsara lagi.
  • APTRI terancam oleh kebijakan adanya penyerapan produk oleh India. Kebijakan tersebut hari ini sudah diturunkan dan gula petani lokal tidak menjadi kompetitif karena belum efisien seperti di Pakistan dan India. APTRI meminta hal tersebut menjadi perhatian.
  • Kebutuhan tetes alkohol dalam negeri sudah mampu disuplai produksi dalam negeri. Tetes tersebut menjadi akumulasi dari keuntungan petani. Jika tetes tersebut tidak laku, maka pendapatan yang diterima petani turun. APTRI mengusulkan tarif biaya masuk impor tebu dinaikkan.
  • Pada hari ini tidak ada kepastian pemasaran gula petani. Petani harus mencari pembeli sendiri saat masa panen sedangkan sekarang masih musim giling dan berakhir pada bulan Oktober atau November. Terdapat satu kebijakan dari bagi hasil menjadi tebu putus. Kebijakan tersebut adalah kebijakan paksaan karena tidak mempertimbangkan aspirasi petani Indonesia yang inginnya sistem bagi gula. Jika memakai kebijakan tebu putus, maka petani tebu tidak dididik untuk naik. Jadi, petani tebu bisa menanam tebu asal-asalan.
  • APTRI menunggu hasil dari perubahan kebijakan dan kalau sampai hasilnya merugikan petani tebu, maka APTRI akan mendapatkan protes seperti tahun sebelumnya. APTRI meminta perlindungan dari komisi 6.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

  • Etanol berbahan dasar tetes tebu yang berarti sangat memungkinkan masuk dalam bahan baku pangan.
  • Mendengar bahwa etanol di Indonesia oversupply itu mengerikan dan membuat MUI khawatir jika terjadi penambahan etanol di Indonesia.
  • Jika melihat kondisi tersebut, MUI berharap bisa menjadi masukan untuk anggota dewan sekalian bahwa kaidah MUI menolak mudharat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan