Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sesi 2 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua KPPU Atas Nama Rima Agristina, Ukay Karyadi, dan Yohanes Berchman

Tanggal Rapat: 21 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Calon Ketua KPPU Atas Nama Rima Agristina, Ukay Karyadi, dan Yohanes Berchman

Pada 21 Maret 2018, Komisi 6 DPR-RI DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua KPPU Atas Nama Rima Agristina, Ukay Karyadi, dan Yohanes Berchman mengenai Fit and Proper Test Calon Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sesi 2. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Bowo S. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 2 pada pukul 18:38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Ketua KPPU Atas Nama Rima Agristina, Ukay Karyadi, dan Yohanes Berchman

Calon Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) - Rima Agristina

  • Landasan konstitusi pengaturan persaingan usaha:
    • Pembukaan UUD NRI 1945.
    • Batang Tubuh Pasal 27 (2), Pasal 28D (2), dan Pasal 33.
    • UU RI Nomor 5 Tahun 1999.
  • Visi dan Misi KPPU:
    • Visi: Terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.
    • Misi:
      • Pencegahan dan penindakan.
      • Internalisasi nilai-nilai persaingan usaha.
      • Penguatan kelembagaan.
  • Peningkatan konsep dan implementasi nilai-nilai dasar:
    • Profesional => Melayani berdasarkan falsafah keilmuan.
    • Independen => Integritas.
    • Kredibel.
    • Transparan.
  • Dari sisi bertanggung jawab, setiap unsur di dalam KPPU dapat melaksanakan pertanggungjawaban dengan baik.
  • Mempertajam nilai dasar dimaksudkan dengan harapan agar terwujud sinergitas antara lembaga secara terorganisir dengan baik.

Calon Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) - Ukay Karyadi

  • Urgensi hukum persaingan:
    • UU No. 5 Tahun 1999 yang lahir sebagai respon untuk mengatasi ketidakadilan ekonomi akibat perilaku kelompok usaha-usaha besar yang membentuk kekuatan monopoli dan oligopoli.
    • Misalnya, sebelum adanya UU No. 5 Tahun 1999, pasar terigu hanya didominasi oleh satu kelompok usaha besar, dimana dominasi tersebut merupakan buah proteksi yang berlebihan dari Pemerintah.
    • Hukum persaingan usaha bukan semata-mata untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan perekonomian yang efisien. Melainkan juga, harus berdampak signifikan dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
  • Ekonomi (belum) berkeadilan:
    • Salah satu indikator yang kerap dijadikan barometer keadilan ekonomi adalah gini ratio, yang mengukur tingkat kesenjangan pendapatan.
    • Meski dalam lima tahun terakhir angka gini ratio Indonesia mengalami penurunan, namun penurunan angka gini ratio tersebut belum bisa mencapai gini ratio ideal. Gini ratio 2017 mencapai 0,391.
    • Dengan angka gini ratio mendekati 0,40, menggambarkan bahwa problem kesenjangan di Indonesia cukup mengkhawatirkan.
  • Gini ratio Indonesia 2013-2017:
    • 2013:
      • Perkotaan: 0,424.
      • Pedesaan: 0,324.
      • Perkotaan+pedesaan: 0,406.
    • 2014:
      • Perkotaan: 0,433.
      • Pedesaan: 0,336.
      • Perkotaan+pedesaan: 0,414.
    • 2015:
      • Perkotaan: 0,419.
      • Pedesaan: 0,329.
      • Perkotaan+pedesaan: 0,402.
    • 2016:
      • Perkotaan: 0,409.
      • Pedesaan: 0,316.
      • Perkotaan+pedesaan: 0,394.
    • 2017:
      • Perkotaan: 0,404.
      • Pedesaan: 0,320.
      • Perkotaan+pedesaan: 0,391.
  • Tingkat kesenjangan Indonesia berada di posisi 4 tertinggi di dunia setelah Rusia, India, dan Thailand. Hal ini terjadi karena 1% orang terkaya menguasai hampir 50% kekayaan nasional.
  • Kebijakan persaingan usaha untuk ekonomi berkeadilan:
    • Problem kesenjangan tercipta karena adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar, seperti kekuatan monopoli dan monopsoni.
    • Hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha dapat mencegah penguasaan ekonomi pada kelompok tertentu (monopoli dan monopsoni).
  • Jika terpilih menjadi Ketua KPPU, calon ketua akan melakukan reformasi birokrasi agar KPPU menjadi lebih modern.

Calon Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) - Yohanes Berchman Suhartoko

  • Calon ketua berharap bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terutama KPPU sebagai lembaga pengawas usaha dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
  • Visi dan Misi KPPU:
    • Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengembang amanat dari UU No. 5 Tahun 1999 adalah: “Terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat”.
    • Misi KPPU (renstra 2015-2019 perbaikan):
      • Mewujudkan mental persaingan usaha yang sehat.
      • Mewujudkan penegakan hukum persaingan usaha.
      • Mewujudkan perjanjian kemitraan yang sehat di kalangan pelaku usaha besar, mikro, kecil dan menengah serta koperasi.
  • Implementasi nilai dasar adalah dengan bebas dari intervensi pihak lain.
  • Bertanggung jawab adalah kesadaran untuk menanggung akibat yang ditimbulkan.
  • Azas dan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:
    • Azas: Demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
    • Tujuan:
      • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
      • Mewujudkan iklim usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
      • Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha,
      • Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
  • Kondisi dunia usaha:
    • Kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia terhadap rantai pasok produksi global sebesar 2,7% hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Brunei, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
    • Rata-rata ASEAN 9,3% terhadap rantai pasok produksi global pada periode 2009-2013.
    • Kontribusi sektor UMKM terhadap ekspor Indonesia tahun 2015 hanya 15,8%. Thailand terhadap ekspor 29,5% dan Filipina 20%. Jerman mencapai 55,9% dan Jepang sekitar 53,8%.
    • Dalam diskusi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada tanggal 28 Januari 2017, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran Bandung, Ina Primiana menyatakan, sebagian besar pelaku UMKM tidak memiliki informasi dan akses ke pasar global. Di dalam negeri, pertumbuhan sektor ini tidak sejalan dengan pertumbuhan usaha besar. Hal ini menunjukkan pengembangan usaha besar tidak melibatkan kontribusi UMKM.
  • Kinerja KPPU:
    • Selama 16 tahun, berkaitan dengan tugas dan wewenang KPPU:
      • KPPU sudah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan adanya dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli dengan komposisi yang didominasi oleh laporan terkait pengadaan barang dan jasa (tender) sebanyak 73%.
      • Dari 2.357 laporan yang masuk ke KPPU, hingga saat ini KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara non tender, dan sebanyak 8 perkara keterlambatan notifikasi merger.
  • Potensi dan permasalahan KPPU (renstra 2017-2019):
    • Kemitraan membutuhkan kuantitas dan kualitas SDM yang memadai.
    • Dukungan SDM belum optimal, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas yang bersifat spesifik ditambah sumber daya pengawas kemitraan yang terbatas.
    • Status kepegawaian KPPU yang masih memunculkan demotivasi dan turn over.
    • Sistem tata kelola organisasi dan SDM belum berjalan secara konsisten dan integratif.
    • Dukungan infrastruktur terhadap ketersediaan sistem informasi dan backup data belum memadai.
    • Kurangnya pemahaman eksternal KPPU tentang kelembagaan, produk hukum dan KPPU.
    • Informasi mengenai nilai-nilai persaingan usaha belum tersebar merata ke seluruh lapisan masyarakat.
    • Kurangnya kerjasama yang lebih luas dengan (i) instansi dalam negeri dan (ii) lembaga pengawas persaingan di negara lain.
    • Kurangnya kapasitas SDM KPPU dalam mengantisipasi dan merespon isu-isu strategis terkait ketahanan ekonomi nasional.
    • Masih rendahnya pemahaman regulator terhadap nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
  • Untuk ke depan, resolusi KPPU harus menjadi lembaga pengawas persaingan yang dapat dipercaya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan