Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dan Rencana Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia)

Tanggal Rapat: 27 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia)

Pada 27 Januari 2020, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia) mengenai Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States) dan Rencana Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Martin Manurung dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 13:55 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia)

Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)

  • Pendekatan terhadap Perjanjian CEPA
    • Meningkatkan akses pasar, melindungi, dan mengamankan kepentingan nasional (Pasal 82 Ayat 2, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
    • Memperhatikan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku (Pasal 4 Ayat 2, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)
    • Prinsip persamaan kedudukan saling menguntungkan
  • Metodologi ; Metode Juridis Normatif
    • Mengidentifikasi norma-norma dalam CEPA
    • Menganalisis implikasi klausul-klausul CEPA
  • Substansi CEPA RI-EFTA
    • Latar Belakang
      • Keinginan RI - Negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) meningkatkan kerjasama di bidang perdagangan barang, jasa investasi, dan lain-lain.
      • Prinsip Kerjasama CEPA ; Mukadimah CEPA, mengakui keinginan bersama untuk memperkuat hubungan antara negara-negara EFTA dan Indonesia dengan membentuk Persetujuan Kerjasama Ekonomi Komprehensif ini (selanjutnya disebut sebagai “Persetujuan”) berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan kedaulatan, saling menghormati, semangat konstruktif dan manfaat umum.
    • Substansi
      • Substansi pengaturan:
        • Ketentuan Komprehensif: dua belas (12) Bab, 17 Annex, 17 Appendix. 
        • Substansi pengaturan: 1) Perdagangan Barang; 2) Asal Barang; 3) Fasilitasi Perdagangan; 4) Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS); 5) Technical Barriers to Trade (TBT); 6) Trade Remedies; 7) Perdagangan Jasa; 8) Penanaman Modal; 9) HKI; 10) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 11. Kompetisi; 12) Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan; 13) Ketentuan Kelembagaan; 14) Penyelesaian Sengketa.
  • Analisis CEPA RI - EFTA
    • Analisis dan Pendekatan
      • Akses Pasar ; Mukadimah CEPA, berkeinginan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pengembangan dan diversifikasi perdagangan di antara mereka untuk promosi kerjasama komersial dan ekonomi untuk kepentingan bersama atas dasar persamaan, saling menguntungkan, non-diskriminasi dan hukum internasional
      • Hukum: Standar Lingkungan, Tenaga Kerja, dan Hak Asasi Manusia (HAM)
        • Para Pihak mengakui bahwa pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan merupakan komponen dari pembangunan berkelanjutan yang saling bergantung dan saling memperkuat. Para Pihak menggarisbawahi manfaat dari kerja sama untuk isu-isu lingkungan hidup dan tenaga kerja yang terkait dengan perdagangan sebagai bagian dari upaya global untuk perdagangan dan pembangunan berkelanjutan. Para Pihak lebih lanjut mengakui bahwa pemberantasan kemiskinan merupakan syarat yang sangat diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan dan perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ekonomi inklusif dan pengurangan kemiskinan. (Pasal 8.3)
        • Para Pihak sepakat bahwa Bab ini mewujudkan pendekatan kooperatif berdasarkan nilai dan kepentingan bersama, dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat kewajaran pembangunan masing-masing. (Pasal 8.4) 
        • Para Pihak sepakat untuk bekerjasama mengenai isu-isu yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan melalui pengaturan bilateral jika berlaku dan dalam forum multilateral yang relevan dimana para Pihak berpartisipasi, khususnya dalam inisiatif kolaboratif PBB tentang Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan sebagaimana ditekankan dalam Persetujuan Paris. (Pasal 8 : 8 (3))
      • Klausul Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas (Cooperation and Capacity Building) (Bab 9) Pasal 9.2 CEPA
        • Para Pihak wajib mengembangkan kerjasama dan pengembangan kapasitas dengan tujuan untuk meningkatkan manfaat bersama dari Persetujuan ini sesuai dengan strategi nasional dan tujuan kebijakan mereka dan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat pembangunan sosial dan ekonomi dari Para Pihak.
        • Kerjasama di bawah Bab ini wajib mencapai tujuan berikut: 1) memfasilitasi pelaksanaan keseluruhan tujuan pada Persetujuan ini, khususnya untuk meningkatkan peluang perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan yang timbul dari Persetujuan ini; 2) mendukung upaya Indonesia untuk mencapai pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan kapasitas manusia dan kelembagaan.
        • Kerjasama dan pengembangan kapasitas wajib mencakup sektor-sektor yang terkena dampak proses liberalisasi dan restrukturisasi ekonomi Indonesia serta sektor-sektor yang berpotensi memperoleh manfaat dari Persetujuan ini.
    • Analisis dan Kondisi Aktual
      • "Perang Dagang" AS - China 
      • Unilateralisme versus Globalisasi Perdagangan Internasional
      • Meningkatnya pendekatan bilateral dan "unilateral" negara dan swasta
      • Kondisi perekonomian dunia dewasa ini 
    • CEPA memberi peluang dan kesempatan untuk RI
  • Kesimpulan dan Saran dari Prof. Huala Adolf
    • CEPA meningkatkan akses pasar, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
    • Dari substansinya, CEPA berpotensi menguntungkan RI
    • Persetujuan DPR dibutuhkan

Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)

  • Adanya suatu kondisi yang tidak hanya globalisasi tetapi ditemukan juga adanya kondisi yang disebut konvergensi, maksudnya adanya pencampuran yang sudah tidak pada posisi seharusnya untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada dimana hal ini berhubungan dengan perjanjian dan ekonomi.
  • Cross border logistic dalam satu hari perlu adanya logistik yang mana menjadi sesuatu yang sangat penting terhadap apa yang kita lakukan sehari-hari.
  • Tujuan dari perjanjian ini memfasilitasi adanya transaksi lintas batas yang lingkupnya regional yaitu antar anggota ASEAN, memberikan kontribusi untuk membuat kondisi environment of trust dalam penggunaan e-commerce.
  • Agreement on Electronic Commerce ini merupakan suatu implementasi spesifik atas komitmen-komitmen Indonesia terhadap ASEAN.
  • Pertimbangan ratifikasi ASEAN Agreement on E-commerce:
    • ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah suatu perjanjian internasional yang juga sejalan dengan integrasi ekonomi ASEAN yaitu, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA/AEC)
    • Pasar ASEAN adalah merupakan pasar besar untuk kegiatan e-commerce; fastest growing internet markets.
  • Hubungan ASEAN Agreement on E-commerce dengan Hukum Positif Indonesia
    • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perdagangan (Pasal 65 dan Pasal 66)
    • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
  • Berdasarkan studi singkat yang dilakukan, ASEAN Agreement on Electronic Commerce ini tidak akan membuat atau tidak akan bertentangan dengan ketentuan yang ada Indonesia khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data dan sistem elektronik yang ada di Indonesia.
  • Rekomendasi dari Prita bahwa studi singkat yang dilakukan bahwa ASEAN Agreement on Electronic Commerce membutuhkan suatu komitmen bersama dengan para anggota ASEAN untuk bisa mendukung Indonesia khususnya pada sistem elektronik di kawasan ASEAN karena ini sangat potensial.

Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia)

  • Manfaat dari I-EFTA CEPA
    • Perluasan akses pasar ke negara EFTA dan pintu masuk ke Uni Eropa 
    • Peningkatan daya saing produk Indonesia optimalisasi Global Value Chain 
    • Capacity Building di bidang standar, Pendidikan, dan pelatihan 
    • Potensi kolaborasi pengusaha Indonesia dengan pengusaha asal EFTA 
    • Keuntungan di Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, Investasi, Kerjasama Pengembangan Kapasitas
  • Manfaat dari ASEAN Agreement on Electronic Commerce
    • Katalisator pengaturan e-commerce dalam negeri 
    • Kepastian perlindungan terhadap kegiatan e-commerce bagi pengusaha Indonesia di Kawasan ASEAN
    • Daya saing bagi pengusaha untuk menjangkau pasar regional/internasional secara online
    • Perluasan akses pasar bagi UMK
  • Kegiatan KADIN terkait I-EFTA CEPA
    • Menghadiri pertemuan teknis/konsultasi publik IEFTA CEPA oleh Kementerian Perdagangan
    • Konsultasi dengan anggota KADIN 
    • Menyelenggarakan Focus Group Discussion dan membuat Publikasi terkait FTA 
    • Menyelenggarakan roadshow sosialisasi I-EFTA CEPA di Jakarta dan Makassar (2019), selanjutnya di Medan (2020)
  • Beberapa contoh perusahaan Indonesia Go-EFTA yaitu Bata (shoe), PT. Aquafarm Nusantara (food and agriculture), dan PT. Santoso Teknindo (machinery and equipment)
  • Program pemanfaatan menurut Kadin, yaitu: 
    • Umum:
      • Konsultasi Publik (selama dan setelah ratifikasi): pamahaman isi perjanjian, penerapan, dan review pelaksanaan perlu dikembangkan metodologi untuk konsultasi publik 
      • Identifikasi/pencarian peluang platform, dan mitra kerjasama
      • Program pengembangan kapasitas pelaku usaha dan kemampuan ekspor
      • Peningkatan kualitas dan standar, identifikasi produk dengan harga bersaing dan produk berkelanjutan
      • Menyelenggarakan kegiatan promosi yang terencana baik dan tepat sasaran
      • Perbaikan metode statistik pengumpulan data
    • Khusus 
      • ASEAN E-Commerce Agreement
      • Percepatan RPP E-Commerce
      • Kajian pasar, metodologi promosi, perdagangan, dan investasi
      • Kajian Regulatory Impact Assessment (RIA)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan