Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dan RUU tentang Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea (IK-CEPA) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI

Tanggal Rapat: 5 Jul 2022, Ditulis Tanggal: 26 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Perdagangan RI

Pada 5 Juli 2022, Komisi 6 DPR-RI menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI mengenai Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dan RUU tentang Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea/IK-CEPA (Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh M. Hekal dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 11:01 WIB. (Ilustrasi: m.republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perdagangan RI

Menteri Perdagangan:

  • Atas nama Pemerintah, Menteri Perdagangan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan serta seluruh Anggota Komisi 6 DPR-RI yang telah mengundang Pemerintah. Perkenankan Menteri Perdagangan mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan penjelasan Pemerintah atas RUU yang dimaksud.
  • Persetujuan ini diinisiasi oleh Indonesia pada tahun 2011. Mulai dirundingkan pada tahun 2013 dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh 10 Negara Anggota ASEAN dan 5 negara mitra eksternalnya, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
  • Proses ratifikasi telah melalui 2 kali Raker dengan DPR-RI, yaitu pada 25 Agustus 2021 dan 13 Desember 2021, yang memutuskan disahkan melalui undang-undang. Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan Komisi 6 DPR-RI juga telah dilakukan pada 19 Oktober 2021 dan 2 Juni 2022.
  • Persetujuan ini telah berlaku efektif pada 1 Januari 2022 oleh 10 negara anggotanya dan diikuti oleh Korea Selatan pada 1 Februari 2022, Malaysia pada 18 Maret 2022, serta Indonesia dan Filipina yang saat ini masih dalam proses ratifikasi. Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara inisiator dan ketua perundingan diharapkan dapat segera menyelesaikan pengesahan ini serta dapat mengoptimalkan manfaat dari persetujuan ini yang bersifat modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan.
  • Perjanjian ini terdiri dari 20 Bab, 17 Lampiran Teks Perjanjian, dan 54 Lampiran Penjadwalan Komitmen dengan total teks perjanjian sebanyak 14.411 halaman.
  • Sebagai Mega FTA terbesar di dunia, persetujuan ini mengharmonisasikan berbagai komitmen dari Persetujuan ASEAN+1 FTA, penguatan rantai pasok di kawasan, keunggulan tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap upaya peningkatan ekonomi dan daya saing nasional.
  • Berdasarkan hasil analisis dan kajian Pemerintah, implementasinya dapat memberikan dampak yang positif bagi Indonesia, baik dari segi perdagangan barang, perdagangan jasa, dan tentu juga investasi.
  • Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah mitigasi di antaranya upaya deregulasi dan mendorong investasi, menyusun rancangan rencana aksi nasional, sosialisasi edukasi publik, dan memaksimalkan peran perwakilan perdagangan Indonesia.
  • Rencana aksi implementasi peningkatan daya saing nasional untuk memastikan optimalisasi peningkatan daya saing nasional dalam implementasi persetujuan ini.
  • Pemerintah telah memiliki sejumlah strategi dan upaya mitigasi rencana aksi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  • Pemerintah juga tengah mempersiapkan 3 rancangan peraturan tingkat menteri untuk implementasi persetujuan RCEP ini, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Tarif sebagai aturan teknis untuk implementasi Bab Perdagangan Barat.
  • Terdapat beberapa alasan Indonesia perlu segera mengesahkan perjanjian ini:
    • Pertama, IK-CEPA menandai babak baru hubungan kerjasama kedua negara dan status kemitraan special strategic partnership;
    • Kedua, pengesahan IK-CEPA merupakan komitmen Pemerintah Indonesia di mana Republik Korea telah menyelesaikan proses ratifikasinya pada 29 Juni 2021;
    • Ketiga, Indonesia juga memiliki kepentingan atas sejumlah produk barang dan jasa, penanaman modal, serta area kerjasama ekonomi yang belum di komitmenkan dalam ASEAN Korea FTA; dan
    • Keempat, IK-CEPA diharapkan juga sebagai pintu masuk Indonesia ke-15 mitra FTA Republik Korea.
  • Menanggapi beberapa pertanyaan seputar manfaat IK-CEPA ini bagi UMKM dapat kami sampaikan bahwa Indonesia dan Republik Korea sepakat melakukan kerjasama dalam berbagai kegiatan untuk mendukung kebijakan terkait UMKM, pemberian akses yang lebih luas ke pasar publik Korea serta peningkatan investasi arus teknologi juga dipercaya akan meningkatkan peluang bagi UMKM Indonesia.
  • Secara politis, implementasi IK-CEPA semakin memperkuat hubungan bilateral. Dari segi hukum ketentuan dalam IK-CEPA memberikan kapasitas hukum dan keseragaman aturan perdagangan bagi para pelaku usaha kedua negara. Bagi perekonomian Indonesia akan memberikan beberapa manfaat mulai dari peningkatan kinerja makro ekonomi, penyerapan tenaga kerja, sampai peningkatan peran dan peluang UMKM dengan adanya kerjasama ekonomi dan transfer pengetahuan serta teknologi dari Republik Korea.
  • Dalam rangka mitigasi, implementasi IK-CEPA, Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai langkah diantaranya sosialisasi ke stakeholders, penguatan UMKM, peningkatan peran perwakilan perdagangan, serta penguatan pemahaman pelaku usaha terkait karakter, selera, budaya, bahasa, dan regulasi Republik Korea.
  • Dalam hal ini, kami memohon dukungan Bapak/Ibu Anggota Komisi 6 untuk bersama-sama memastikan agar implementasi ini dapat berjalan lancar dan tentu bermanfaat luas.
  • Sejak DPR-RI memutuskan pengesahan perjanjian ini melalui UU pada 26 Januari 2022, Pemerintah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pengesahan perjanjian ini termasuk secara paralel menyiapkan peraturan turunan yang akan ditetapkan setelah perjanjian ini disahkan.
  • Untuk pengesahan IK-CEPA, Pemerintah telah mendapatkan surat dukungan juga dari berbagai kementerian/lembaga terkait dan sejumlah asosiasi pelaku usaha. Pemerintah akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
  • Pemerintah berharap RUU ini dapat segera dibahas dan di mendapat persetujuan bersama dari DPR-RI sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Atas segala perhatian kerjasama Pimpinan dan Anggota Komisi 6, Pemerintah ucapkan terima kasih.

M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional):

  • DIM Nomor 1: Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor…Tahun…Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
  • DIM Nomor 2: a. Bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Disetujui)
  • DIM Nomor 3: b. Bahwa untuk mendukung program pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok dan Selandia Baru telah mendatangani Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 15 Nopember 2020 dan untuk Pemerintah Indonesia penandatangannya dilaksanakan di Bogor, Indonesia (Disetujui)
  • DIM Nomor 4: c. bahwa untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
  • DIM Nomor 5: d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
  • DIM Nomor 6:
    • 1. Pasal 5 ayat (1) Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia) (Disetujui)
  • DIM Nomor 7: 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012) (Disetujui)
  • DIM Nomor 8: 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) (Disetujui)
  • DIM Nomor 9: DPR RI dan Presiden RI (Disetujui)
  • DIM Nomor 10: Menetapkan Undanng-Undang tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
  • DIM Nomor 11 : Pasal 1 (1) Mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 di Bogor, Indonesia (Disetujui)
  • DIM Nomor 12: Pasal (2) Salinan naskah asli Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dalam bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (Disetujui)
  • DIM Nomor 13,14: Pasal 2 Undang-Undang ini mutlak berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (Disetujui)
  • DIM Nomor 15-dan seterusnya: Disetujui

M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM Rancangan Penjelasan atas RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional:

  • DIM Nomor 1-8: Disetujui

M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM RUU tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Korea):

  • DIM Nomor 1-17: Disetujui

M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM Rancangan Penjelasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Korea):

  • DIM Nomor 1-10: Disetujui

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan