Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Permendag No. 16 Tahun 2017 Terkait Perdagangan Gula Kristal — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan (Mendag)

Tanggal Rapat: 19 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 20 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan RI

Pada 19 Juni 2017, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai Pembahasan Permendag No. 16 Tahun 2017 Terkait Perdagangan Gula Kristal. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Teguh J. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 12:12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: endues.tv)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan RI

Menteri Perdagangan (Mendag)

  • Sampai hari ini, pasokan tersedia gula kristal dan harga di pasar turun.
  • Dalam 10 tahun terakhir, tahun ini menunjukkan angka inflasi terendah.
  • Kemendag sungguh mengharapkan semua berjalan dengan lancar sampai H+3.
  • Kemendag memantau pasokan dan harga. Sudah ada jajaran Kemendag dan satgas yang ditugaskan di beberapa lokasi untuk memantau pasar.
  • Pasar lelang dilakukan agar dapat memberikan akses yang sama kepada seluruh industri. Dengan perbedaan harga dan kualitas, maka industri kecil ini bisa mendapatkan gula dari pasar. Semua tahu siapa pembeli dan penjualnya, daya saing semuanya meningkat. Biaya lelang itu si pembeli transaksinya tidak dikenakan biaya awal, pendaftaran juga tidak dikenakan biaya awal.
  • Kemendag meminta kesepakatan tidak ada batas bawah, sehingga menekan batas bawah.
  • Tentang serah terima barang, logo dan perangkonya terbuka tapi perhitungannya kalau memakai logo perusahaan maka akan ada biaya angkut.
  • Tidak ada kekhawatiran untuk selisih harga itu sendiri. Mendag telah menghimbau perusahaan gula agar tidak menggunakan kendaraan perusahaan.
  • Jaminan dari pembayaran bisa berupa deposito dan asuransi.
  • Kalau kedua belah pihak menyepakati 7%, maka tidak ada larangan yang dilanggar.
  • Terms and condition yang dulu berlaku, kini tetap berlaku.
  • Mitra penyelenggara adalah Bursa Berjangka Jakarta (BJJ), Sucofindo, dan Lima Kilo. Pemegang sahamnya banyak sekali. Perusahaan BJJ ini pemegang sahamnya ada 25.
  • Sekali lagi, tujuan dibuat pelelangan ini adalah:
    • Memberi akses;
    • Ada transparansi;
    • Tidak membebani Industri Makanan dan Minuman (IMM).
  • Kemendag menghindari kebocoran dengan barcodenya. Jadi, Kemendag tahu secara keseluruhan.
  • Untuk harganya, pada dasarnya tergantung dari fluktuasi harga di luar negeri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan