Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RKA K/L 2017 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian

Tanggal Rapat: 1 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 21 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Perindustrian

Pada 1 September 2016, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian mengenai RKA K/L 2017. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dodi Reza dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada puku 10:24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : mobilanews.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perindustrian
  • Menperin menyampaikan bahwa anggaran Kemenperin per 31 Desember 2015 sebesar Rp3,646 Triliun atau sebesar 79,26% dari pagu anggaran sebesar Rp4,6 Triliun.
  • Faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran :
    • Anggaran tambagan dalam APBN P senilai Rp1,81 Triliundari pagu anggaran baru diterima pada bulan Mei 2015 dan sebagai besar kegiatan masih diblokir, sementara proses buka blokir baru selesai pada bulan Juli 2015.
    • Rendahnya realisasi anggaran khususnya Ditjen PPI yaitu infrastruktur di Bali.
    • Pelaksanaan kegiatan bantuan alat ke daerah terhambat karena adanya Surat edaran Mendagri No 900/462T/SJ mengenai ketertiban prosedur penerimaan bantuan alat.
    • Pembatasan pelaksanaan rapat-rapat diluar kantor berdasarkan peraturan MenpanRB No6 tahun
      2015 tentang pedoman pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur.
  • Hasil pemeriksaan BPK atas audit laporan keuangan Kemenperin tahun 2015 terdapat beberapa temuan yang bersifat :
    • Sistem pengendalian internal (bersifat administrasi) yaitu :
      • Terkait tentang penerimaan negara bukan pajak adanya terlambat penyetoran.
      • Penetapan tariff jasa layanan yang belum ada penetapan tariff jasa layanan dari Kemenkeu.
      • Pengelolaan aset infrastruktur BMN
    • Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan (kerugian negara) yaitu :
      • Terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa dan peralanan dinas.
      • Pengadaan beberapa alat untuk bantuan belum segera dapat dimanfaatkan secara optimal.
      • Penyelesaian lima paket pekerjaan pembangunan konstruksi belum dikenakan denda keterlambatan.
  • Sesuai surat Menkeu Np S—549/MK.02/2016 tanggal 30 Juni 2016. Kemenperin mendapatkan pagu anggaran tahun 2017 sebesar Rp3.166.571.933.000. berdasarkan surat Menkeu No S-635/MK.02/2016 tanggal 3 Agustus 2016 perihal penyesuaian (penghematan) pagu anggaran K/L tahun anggaran 2017, Kemenperin dikenakan pemotongan sebesar Rp222.642.315.000, sehingga pagu anggaran menjadi Rp2.943.929.618.000.
  • Menperin menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan Kemenperin dengan adanya penerapan pengampunan pajak, yaitu :
    • Mendorong sektor-sektor industri untuk mendapatkan pembiayaan investasi terutama industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan industri berpotensi ekspor.
    • Sesuai dengan kebijakan industri nasional pembangunan industri prioritas dalam 5 tahun ke depan difokuskan pada hilirisasi industri berupa pembangunan industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan