Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Tanggal Rapat: 22 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 4 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6

Pada 22 Maret 2017, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengenai Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Azam Asman Natawijana dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 10:53 WIB. Rapat dihadiri oleh 20 dari total 48 Anggota Komisi 6 DPR-RI. (ilustrasi: kotamobaguonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Fraksi PDI-Perjuangan

Adisatrya Suryo Sulisto (dapil Jawa Tengah 8) menyampaikan pandangan mini Fraksi PDI-P terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 8 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fraksi PDI-P mengapresiasi Pemerintah dalam mengambil inisiatif RUU tentang Perkoperasian. Pembahasan RUU tentang Perkoperasian harus dicermati secara hati-hati dan mendalam. Fraksi PDI-P juga mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM atas tanggapan cepatnya terhadap pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian untuk segera merancang undang-undang yang baru. Hingga saat ini, jumlah koperasi sebanyak 206.288 yang tersebar di 33 provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 35.270.999 orang. Koperasi Indonesia menghadapi banyak persoalan. Lebih dari separuh koperasi di Indonesia tidak aktif dan munculnya kasus-kasus hukum. Persoalan utama yang membelenggu muncul dari sisi internal yaitu permodalan. Beberapa koperasi banyak yang sudah tidak aktif, seperti Koperasi Biru Langit dan Koperasi Cipaganti. Fraksi PDI-P juga berpendapat bahwa persoalan lain muncul dari internal, yaitu pembiayaan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Manajemen yang kurang kompak dan perjanjian perdagangan bebas antar kawasan menciptakan perdagangan yang semakin kompetitif. Begitu juga dengan masalah eksternal koperasi yaitu terkait dinamika ekonomi global yang dalam beberapa tahun ini menciptakan perekonomian yang tidak pasti karena adanya kerjasama regional, sehingga pemetaan perekonomian global tidak jelas. Koperasi sebagai instrumen yang berbasis konstitusi menjadi kebutuhan mendesak upaya tata kelola koperasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah gagal diimplementasikan karena dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, Fraksi PDI-P memandang perlunya pembahasan tingkat 1 (satu) terhadap RUU tentang Perkoperasian demi terciptanya kesejahteraan umum.

Fraksi Partai Golkar

Lili Asdjudiredja (dapil Jawa Barat 2) menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Golkar terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa Indonesia perlu membangun koperasi dengan memperhatikan tujuan negara dan prinsip yang disepakati dunia internasional. Perubahan jati diri yang meliputi definisi, nilai, dan visi-misi menjadi hal yang sangat besar implikasinya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkoperasian. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 menempatkan koperasi sebagai hal yang sangat penting dalam menumbuhkan ekonomi rakyat. Fraksi Partai Golkar melihat adanya substansi baru dalam RUU tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, perlu diatur dengan jelas yang menjadi ciri ataupun mandat dari koperasi. Terakhir, Fraksi Partai Golkar memandang RUU tentang Perkoperasian sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi kemajuan perekonomian Indonesia. 

Fraksi Partai Gerindra

Bambang Haryo Soekartono (dapil Jawa Timur 1) menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Gerindra terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa Indonesia memiliki pandangan khusus terkait perekonomian nasional seperti dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian lainnya. Koperasi mempunyai sifat yang khas, didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan anggotanya dengan cita-cita mendasar, asas kekeluargaan, dan saling membantu. Di sisi lain, adanya penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dikarenakan tidak adanya koordinasi antar stakeholder di tingkat bawah. Sebagai penutup, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk membahas dan merekonstruksikan kembali RUU tentang Perkoperasian sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

Fraksi Partai Demokrat

Sartono Hutomo (dapil Jawa Timur 7) menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Demokrat terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Pada 22 Mei 2014, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu kembali ke undang-undang lama yang existing yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Fraksi Partai Demokrat memandang perlu disusun undang-undang yang baru. Pancasila sebagai norma filosofis hukum negara Indonesia harus terbentuk dalam bangsa Indonesia. Segala kegiatan di Indonesia harus memiliki pandangan dan memiliki aturan untuk mengikuti regulasi yang dibuat secara supremasi. Pandangan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan. Dalam landasan filosofis, tidak didasarkan pada modal namun dengan manusia. Keberhasilan koperasi bukan didasari modal, tapi oleh kemajuan manusia yang saling kerjasama. Secara ideologis, koperasi Indonesia mempunyai tatanan sosial. Prinsip demokrasi dalam koperasi adalah menekankan kepentingan bersama di atas kepentingan individu. Asas kekeluargaan menjadi ruh dalam melaksanakan perekonomian yang diselenggarakan selayaknya hubungan saudara. Kegiatan saling menolong mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan mengutamakan kapitalisme. Koperasi harus dikembangkan dan dibudidayakan agar tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun, pada praktiknya banyak koperasi yang dibangun tidak jelas dan hanya memburu fasilitas Pemerintah. Dalam perekonomian yang mendasar, kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan keuntungan perseorangan. Pendidikan koperasi di tingkat sekolah banyak ditinggalkan dan digantikan dengan mata pelajaran lain, sehingga pengetahuan masyarakat tentang koperasi sangat terbatas. Koperasi yang ada juga belum maksimal mendidik anggotanya. Setelah mencermati permasalahan koperasi, Fraksi Partai Demokrat tidak akan berhenti memberikan masukan untuk Pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Fraksi Partai Demokrat menilai RUU tentang Perkoperasian harus segera direalisasikan dengan beberapa catatan dan rekomendasi, yaitu:

  • RUU Perkoperasian harus segera diselesaikan 
  • Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi positif atas RUU tentang Perkoperasian
  • Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah meningkatkan manajemen waktu
  • Fraksi Partai Demokrat mencermati undang-undang ini dapat menjadi alat pemerataan masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa manajemen waktu perancangan undang-undang harus diperhatikan agar penyelesaiannya dapat tepat waktu. Akhir kata, Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui pembahasan RUU tentang Perkoperasian ke tahapan selanjutnya. 

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Andriyanto Johan Syah (dapil Jawa Tengah 10) menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Fraksi PAN memandang bahwa perkoperasian mencerminkan aktivitas perekonomian yang bertujuan mencapai cita-cita kebangsaan. Gerakan koperasi bukan sekedar mengatur hal teknis dalam perekonomian Indonesia. Penyusunan RUU tentang Perkoperasian seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki kemajuan aktivitas pergerakan ekonomi. Fraksi PAN berpandangan bahwa RUU tentang Perkoperasian harus memuat hal-hal yang mendasar agar memiliki arah dan target yang jelas serta dapat bersaing dengan korporasi nasional. Fraksi PAN memandang hanya koperasi yang mencerminkan kegiatan bersama berdasarkan gotong royong. Selama ini koperasi masih dianggap sebelah mata. Ketentuan mengenai pemberdayaan koperasi seharusnya diatur secara khusus seperti peran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Fraksi PAN menilai perlunya pengaturan prinsip partisipasi anggota khususnya kontribusi setoran anggota koperasi. Fraksi PAN berharap agar perkembangan koperasi di Indonesia dapat berkembang seperti koperasi di negara-negara lain. Sebagai penutup, Fraksi PAN menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perkoperasian untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Siti Mukaromah (dapil Jawa Tengah 8) menyampaikan pandangan pandangan mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Fraksi PKB menilai bahwa RUU tentang Perkoperasian sangat penting. Koperasi adalah ciri khas negara Indonesia, yaitu gotong royong. Fraksi PKB sangat paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, karena beberapa pasal menghilangkan ruh dan jati diri koperasi. Pada hakikatnya, tujuan koperasi untuk peningkatan ekonomi kreatif bagi kemajuan masyarakat serta dapat memupuk peningkatan partisipasi masyarakat, karena kelembagaan koperasi tentu akan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat. Fraksi PKB menilai bahwa praktik koperasi sangat bertentangan dengan praktik korporasi. Koperasi harus jadi pelaku ekonomi utama nasional, diikuti BUMN dan Swasta. Fraksi PKB berpandangan segala ketentuan yang akan diatur harus mempertimbangkan dinamika dan inovasi agar koperasi dapat tumbuh tanpa menghilangkan nilainya. Fraksi PKB berpesan jangan sampai RUU tentang Perkoperasian hanya ganti nama dari undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK, tetapi isinya masih. RUU tentang Perkoperasian perlu dibicarakan lebih lanjut untuk memperdalam substansi secara rinci maupun komprehensif dengan Pemerintah. Akhir kata, Fraksi PKB menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama dengan Pemerintah membahas RUU tentang Perkoperasian pada tingkatan selanjutnya. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Muhammad Martri Agoeng (dapil Jawa Tengah 4) menyampaikan pandangan pandangan mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Fraksi PKS memahami bahwa RUU tentang Perkoperasian sangat penting untuk dikembangkan. Keberhasilan koperasi tergantung pada tingkat pendidikan dan partisipasi anggota. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaannya perlu diperkuat. Dalam rangka membangun koperasi tentu membutuhkan modal maupun alat. Fraksi PKS menilai banyaknya penyimpangan koperasi yang terjadi menandakan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah. Fraksi PKS memandang belum adanya pengaturan koperasi berbasis syariah. Fraksi PKS berharap agar hal tersebut dapat diatur dalam undang-undang. Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Perkoperasian untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Iskandar D. Syaichu (dapil Jawa Timur 10) menyampaikan menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Fraksi PPP memandang bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan sehingga membuat koperasi menjadi sesuatu sangat penting. Koperasi juga merupakan bentuk usaha yang harus dilaksanakan di Indonesia. Fraksi PPP menilai bahwa koperasi dikatakan tidak berkembang baik secara kelembagaan dan perkembangan usaha jika partisipasi anggotanya sangat rendah yang ditunjukan oleh perputaran nilai usahanya. Fraksi PPP berpendapat bahwa saat ini koperasi kurang diminati masyarakat sehingga kondisinya seperti mati suri. Koperasi memerlukan penegakan jati diri sebagai badan usaha. Fraksi PPP menyambut baik dengan adanya RUU tentang Perkoperasian. Akhir kata, Fraksi PPP menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perkoperasian untuk selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut untuk menyusun ulang regulasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Pandangan mini Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dibacakan oleh Pimpinan Rapat dengan kesimpulan Fraksi Partai Nasdem memandang perlunya pembahasan RUU tentang Perkoperasian lebih lanjut. 

Fraksi Partai Hanura

Inas Nasrullah Zubir (dapil Banten 3) menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Hanura terhadap Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Fraksi Hanura memandang pembahasan RUU tentang Perkoperasian dapat lebih dicermati. Pada faktanya, gerakan koperasi dan masyarakat butuh pengganti undang-undang baru yang dapat mengatur ketentuan mendasar dan fundamental. Fraksi Hanura berpendapat perlunya dibangun koperasi yang disepakati oleh Anggota International Cooperative Alliance (ICA). Pemerintah perlu memperbaharui aturan terkait jati diri koperasi, keanggotaan, serta peranan organisasi dan Pemerintah. Fraksi Hanura menilai koperasi dapat membuka kesempatan usaha untuk membangun perekonomian yang luas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 telah menempatkan koperasi pada peran yang sangat penting dalam menumbuhkan ekonomi rakyat. Fraksi Hanura berpendapat UU ini juga mengatur definisi, nilai dan prinsip, landasan dan asas, nilai usaha, permodalan, sanksi, dan lainnya. Perlu diatur jelas yang menjadi ciri ataupun mandat dari koperasi. RUU tentang Perkoperasian harus fokus pada aspek pendidikan, karena koperasi perlu dikelola oleh orang-orang yang paham tentang perkoperasian. Fraksi Partai Hanura berharap RUU tentang Perkoperasian dapat menguatkan peran Kementerian Koperasi dan UKM.  Terakhir, Fraksi Partai Hanura menyetujui RUU tentang Perkoperasian untuk dibahas di tahap selanjutnya.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan