Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2021, Progress Pelaksanaan Kegiatan TA 2022, dan Pengantar RKA-K/L TA 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI

Tanggal Rapat: 29 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 19 Oct 2022,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri Perindustrian

Pada 29 Agustus 2022, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI mengenai Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2021, Progress Pelaksanaan Kegiatan TA 2022, dan Pengantar RKA-K/L TA 2023. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 13:40 WIB. (ilustrasi: cloudcomputing.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perindustrian

Agenda pertama mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2021

  • Dapat disampaikan bahwa Kementerian Perindustrian telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dan ini merupakan yang ke-14 kali berturut-turut sejak tahun 2008. 
  • Ini merupakan sebuah prestasi, tapi di sisi lain juga tantangan bagi kami dalam mengelola anggaran agar kami bisa menyelenggarakan secara transparan dan akuntabel serta output dan outcome-nya dapat dipertanggungjawabkan pada tahun-tahun mendatang atau tahun-tahun ke depan.
  • Pada neraca per 31 Desember 2021, Kemenperin menyajikan nilai aset sebesar Rp12,19 Triliun. Kewajiban sebesar Rp31,41 Miliar dan ekuitas sebesar Rp12,16 Triliun.
  • Sepanjang tahun 2021, Kemenperin mencatat pendapatan sebesar Rp251,29 Miliar atau tercapai 95,71% yang berasal dari pendapatan jasa layanan yang dilakukan oleh UPT-UPT teknis di lingkungan Kemenperin seperti balai-balai standardisasi dan pelayanan jasa industri, dari politeknik, dari sekolah menengah kejuruan bidang industri, serta pendapatan klien yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang. 
  • Pada sisi belanja, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp2,82 Triliun dengan realisasi sebesar Rp2,75 Triliun atau 97,45% dari pagu anggaran.
  • Realisasi Kemenperin telah melampaui realisasi nasional dan menempati urutan ke-35 dari 87 K/L.
  • Realisasi pada tahun 2021 merupakan capaian tertinggi sejak tahun 2017 persentasenya.
  • Realisasi anggaran Kemenperin tahun 2021 berdasarkan program adalah sebagai berikut; 
    • Pertama: Program Dukungan Manajemen dengan pagu sebesar Rp1,51 Triliun dan realisasinya 97,85%.
    • Kedua: Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pagu sebesar Rp675,32 Triliun dan realisasinya sebesar 96,16%.
    • Ketiga: Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi pagu sebesar Rp591,22 Miliar dan realisasinya 98,94% 
    • Keempat: Program Riset, Inovasi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi pagu sebesar Rp49,07 Miliar realisasinya 84,86%.
  • Berdasarkan unit Eselon I maka dapat kami laporkan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
    • Sekretariat Jenderal realisasinya 98,28%.
    • Ditjen Agro Industri realisasinya 99,17%.
    • Ditjen Kimia, Farmasi, dan Tekstil (KFT) realisasinya 99,66%.
    • Ditjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) realisasinya 98.18% 
    • Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) realisasinya 97,91%.
    • Inspektorat Jenderal realisasinya 99,34%.
    • Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) realisasinya 92,89%.
    • Ditjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) realisasinya 99,26%.
    • BPSDMI realisasinya 98,97%.
  • Di dalam anggaran tahun 2021 sebesar Rp2,82 Triliun, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp499,80 Miliar dengan realisasi sebesar Rp493,92 Miliar atau 98,82% dari pagu anggaran untuk PC-PEN.
  • Untuk penanganan Covid-19 tahun 2021, Kemenperin mengalokasikan anggaran sebesar Rp174,39 Miliar dengan realisasi sebesar Rp171,26 Miliar atau 98,21% yang digunakan dalam rangka pelaksanaan testing, tracing, dan treatment bagi pegawai di lingkungan Kemenperin juga untuk pengadaan masker yang diserahkan kepada masyarakat melalui TNI dan Polri serta pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan pada satuan kerja di lingkungan KKemenperin.
  • Selain mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp325,40 miliar dengan realisasi 99,15% yang masuk dalam klaster kesehatan dan klaster program prioritas.
  • Anggaran pada klaster kesehatan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan seperti tabung-tabung oksigen, oksigen konsentrator, oksigen generator, tempat tidur di rumah sakit, APD, antigen kit, dan peralatan medis lain yang diserahkan ke rumah sakit-rumah sakit yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah.
  • Selain itu, anggaran pada klaster kesehatan juga digunakan untuk pengadaan peralatan uji laboratorium yang mendukung penanganan pandemi Covid-19.
  • Anggaran pada klaster program prioritas digunakan untuk mendorong pemulihan sektor industri, diantaranya melalui:
    • Program sertifikasi TKDN;
    • Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni; dan
    • Program Pengembangan Kawasan Industri.
  • Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenperin pada tahun 2021 terdapat 3 temuan dengan rincian sebagai berikut:
    • Pertama, pemanfaatan Barang Milik Negara Kemenperin oleh pihak lain tidak memberikan kontribusi PNBP dan penyetoran PNBP pada 6 satuan kerja pendidikan terlambat;
    • Kedua, pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya pada 3 unit Eselon I Kemenperin tidak sesuai kontrak; dan
    • Ketiga, pekerjaan perencanaan pengawasan dan pelaksanaan pembangunan gedung pusat inovasi dan pengembangan SDM 4.0 (multi years) tidak sesuai ketentuan.
  • Seluruh permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti melalui instruksi Menteri pada 15 Juli 2022. Adapun temuan yang berkaitan dengan pengenaan denda dan pengembalian belanja telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
    • Pertama, pengembalian belanja dan denda keterlambatan sebesar Rp558,89 Juta telah disetorkan ke kas negara;
    • Kedua, pengembalian belanja sebesar Rp268,21 Juta dalam proses penagihan ke pihak penyedia.

Agenda yang kedua yaitu Progress Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022

  • Berdasarkan pagu Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp2,86 Triliun sampai dengan 26 Agustus 2022 telah terealisasi sebesar Rp1,39 Triliun atau 48,71% dengan realisasi belanja pegawai 61,78%, realisasi belanja barang 48,67%, dan belanja modal 16,46%.
  • Namun, apabila dihitung berdasarkan pagu efektif dengan adanya automatic adjustment sebesar Rp2,60 Triliun terealisasi sebesar Rp1,39 Triliun. Artinya, realisasi penyerapan anggaran Kemenperin per 26 Agustus 2022 adalah 53,58%.
  • Beberapa capaian kegiatan yang dapat kami laporkan juga yaitu:
    • Pertama, pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru kepada 5.342 IKM sampai dengan Agustus 2022 telah mencapai 81,05%.
    • Kedua, pelaksanaan fasilitasi sertifikasi TKDN realisasinya sudah melebihi anggaran yaitu 113,28% dari target 1.250 sertifikat; dan
    • Ketiga, program pelaksanaan pelatihan Diklat 3in1 tenaga kerja industri yang telah terserap 84,5% dari target 25.800 orang.
  • Izinkan kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi 7 DPR-RI terhadap anggaran Kemenperin pada tahun 2023 yang akan datang. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pagu anggaran Kemenperin tahun 2023 yang sebelumnya sebesar Rp2,62 Triliun naik menjadi Rp2,91 Triliun artinya ada peningkatan sebesar Rp287 Miliar. 
  • Alokasi tambahan tersebut antara lain akan digunakan untuk:
    • Pertama, Partisipasi Indonesia sebagai Partner Country Hannover Messe;
    • Kedua, Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru Berbasis Daerah Potensial;
    • Ketiga, Pembangunan Indonesia Manufacturing Center;
    • Keempat, Fasilitasi Sertifikasi TKDN Produk Industri Dalam Negeri;
    • Kelima, Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk Industri;
    • Keenam, Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri;
    • Ketujuh, Penyusunan Neraca Komoditas; dan
    • Kedelapan, Fasilitasi Sertifikasi Industri Hijau.
  • Postur pada pagu anggaran Kemenperin dalam RAPBN 2023 sebesar Rp2,91 Triliun bersumber dari:
    • Rupiah Murni Rp2,49 Triliun;
    • PNBP Rp150,08 Miliar;
    • BLU Rp112,38 Miliar; dan
    • SBSN Rp158,56 Miliar.
  • Rincian alokasi belanja:
    • Blanja Pegawai Rp811,6 Miliar 
    • Belanja Operasional Rp383,5 Miliar
    • Belanja Non Operasional Rp1,72 Triliun.
  • Dalam keseluruhan anggaran tersebut, alokasi fungsi pendidikan sebesar Rp983,59 Miliar.
  • Alokasi pagu anggaran Kemenperin berdasarkan program adalah sebagai berikut:
    • Program Dukungan Manajemen Rp1,51 Triliun
    • Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri Rp914 Miliar
    • Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp491,89 Miliar
  • Alokasi pagu anggaran Kemenperin berdasarkan unit Eselon I adalah sebagai berikut:
    • Sekjen Rp308,65 Miliar;
    • Ditjen Industri Agro Rp76,67 Miliar;
    • Ditjen IKFT Rp88,98 Miliar;
    • Ditjen ILMATE Rp97,96 Miliar;
    • Ditjen IKMA Rp401,41 Miliar;
    • Itjen Rp43,98 Miliar;
    • BSKJI Rp687,74 Miliar;
    • Ditjen KPAII Rp216,93 Miliar; dan
    • BPSDMI Rp994,64 Miliar.
  • Beberapa kegiatan prioritas Kemenperin TA 2003 adalah:
    • Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru;
    • Pelatihan Vokasi Industri Sistem 3 in 1;
    • Partisipasi Indonesia sebagai Partner Country pada Hanoverse 2023;
    • Fasilitasi Sertifikasi TKDN Produk Industri Dalam Negeri;
    • Fasilitasi Infrastruktur Indonesia Manufacturing Center;
    • Pembentukan Kelembagaan dan Operasionalisasi Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI);
    • Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Industri;
    • Penyusunan Neraca Komoditas Sektor Industri; dan
    • Fasilitasi Sertifikasi Industri Hijau.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan