Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Menerima Aspirasi terkait Regulasi Pertambangan dan Hasil Laporan Temuan BPK-RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan — Komisi 7 DPR-RI Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan

Tanggal Rapat: 20 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 27 Jun 2022,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan

Pada 20 Juni 2022, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengenai Menerima Aspirasi terkait Regulasi Pertambangan dan Hasil Laporan Temuan BPK-RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 13.18 WIB. (Ilustrasi: harian.fajar.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan

  • Perlu diketahui bersama bahwa selama proses perjalanan Kunker Komisi 7 DPR-RI di 2 periode ini, baru kali ini langsung diterima oleh Ketua Komisi-nya secara langsung.
  • Di Sulsel ada lokasi tambang yang terkenal yaitu PT. Vale yang lokasinya cukup luas dan besar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan dan aspirasi masyarakat Sulsel akan berkonsultasi dengan Komisi 7 DPR-RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk Kunker.
  • Putusan Komisi 7 DPR-RI yang mendapatkan apresiasi luar biasa adalah keluarnya PerPres 55/2022 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus terkait pertambangan yang selama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan hanya menjadi penonton.
  • Jalan-jalan Provinsi di Sulsel sebagian besar rusak berat karena dilalui oleh penambang-penambang yang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa menegur apalagi mengevaluasi izin yang mereka miliki.
  • PerPres 55/2022 baru keluar, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan konsultasi terlebih dahulu karena setelah ini ada produk turunan yang akan dilakukan oleh Pemda di seluruh daerah dengan membuat regulasi dalam bentuk Perda/PerGub untuk menindaklanjuti Perpres yang baru ini.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan apresiasi kepada Komisi 7 DPR-RI atas sikap terakhir untuk membentuk Panja kontrak karya PT. Vale di Sulawesi Selatan.
  • Selama ini, walaupun sesungguhnya ada dampak ekonomi masyarakat yang ada di Sulsel atas kehadiran PT. Vale, tetapi sesungguhnya itu masih sangat jauh dari harapan.
  • Ada perusahaan yang hanya dengan modal selembar kertas yang namanya IUP, kemudian menguasai lahan 118.000 hektar dan masyarakat di sekitarnya selama kurang lebih 53 tahun hanya menjadi penonton.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan ingin menyampaikan apresiasi dan dukungan agar perpanjangan kontrak karya PT Vale bisa dievaluasi oleh Komisi 7 DPR-RI, setidaknya pengusaha lokal Sulawesi Selatan bisa diberdayakan.
  • Sangat naif jika Pemerintah memberikan keleluasaan yang luar biasa kepada pengusaha asing sementara pengusaha lokal tidak diberdayakan.
  • Konsepsi yang diberikan terlalu besar 118.000 hektar tapi selama pengelolaan 53 tahun ini hanya mampu mengelola kurang lebih 7.000 hektar. Padahal, potensi yang tersedia luar biasa, tapi kemampuan untuk mengelola sangat sedikit.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan berharap ini bisa ada pertimbangan untuk dilakukan evaluasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan juga berharap nanti dalam penyusunan Perda/PerGub bisa diterima oleh Komisi 7 DPR-RI untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan konsultasi terkait hal-hal yang mungkin akan termuat dalam Perda/PerGub yang akan disusun.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan ingin memberikan informasi bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap aktivitas yang dilaksanakan oleh sejumlah pemegang IUP yang di dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan fasilitas negara yang dalam hal ini jalan nasional dan jalan Provinsi termasuk juga pelabuhan.
  • Dalam pelaksanaannya masih ada sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan yang ada di dalam kawasan hutan yang izin pelepasan hak atas kawasan hutannya belum tuntas, tapi sudah dilakukan operasional di lapangan.
  • Masyarakat daerah di lapangan betul-betul menjadi penonton dimana dengan modal kertas IUP semua orang bisa lalu-lalang melakukan pengerukan sumber daya dimana potensi lokal dikesampingkan.
  • Banyak masyarakat kecil yang melakukan penambangan rakyat dimana luasnya kurang dari atau sama dengan 5 hektar. Hal itu perlu dipertimbangkan agar kesempatan yang sama juga didapatkan oleh masyarakat kecil.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan berharap Komisi 7 DPRI-RI bisa mengevaluasi kontribusi semua penambang kepada masyarakat di sekitar penambangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan