Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota DEN Atas Nama Agus Pramono (Unsur Kalangan Industri)

Tanggal Rapat: 11 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 16 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Agus Pramono

Pada 11 November 2020, Komisi 7 DPR –RI mengadakan Fit and Proper Test dengan atas nama Nama Agus Pramono (Unsur Kalangan Industri) mengenai Calon Anggota DEN. FPT ini dipimpin dan dibuka oleh Alex Noerdin dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 2 pada pukul 12:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : JejakParlemen

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Agus Pramono
  • Agus menyampaikan bahwa dirinya mempunyai pengalaman bekerja di bidang industri pupuk urea, di bidang industri Petrokimia, di bidang energi, dan mempunyai pengalaman di bidang konstruksi untuk Petrokimia.
  • Pokok-pokok pikiran DEN yang semestinya sudah dirumuskan dan ditetapkan Pemerintah atas persetujuan DPR-RI yang dimana tujuannya adalah untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
  • Tujuan kemandirian dan ketahanan Energi Nasional, adalah :
    • Sebagai wujud dari cita-cita bangsa yang sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa pembangunan nasional Indonesia merupakan suatu proses berkelanjutan yang perwujudannya dilakukan melalui pelaksanaan pembangunann bertahap
    • Tujuan pembangunan nasional, hakikatnya mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yakni : melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan., perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea 2 pembukaan UUD 1945
    • Untuk memastikan proses pembangunan yang berkelanjutan dapat terlaksana, maka harus ada kepastian jaminan pasokan sumber daya, salah satunya adalah energi.
  • Dalam mewujudkan kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, sesuai dengan amanat UU No. 3 tahun 2007, Negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu DEN yang anggotanya terdiri dari 7 Menteri yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 anggota dari unsur pemangku kepentingan
  • Agus menyampaikan bahwa DEN yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 26 tahun 2008, diberikan tugas untuk :
    • Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI.
    • Menetapkan rencana umum Energi Nasional
    • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
    • Mengawasi pelaksanaan kebijakaan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral
  • Agus mengatakan bahwa Pasokan sumber daya salah satunya adalah energi, berkaitan untuk memastikan adanya pasokan energi untuk melangsungkan pembangunan nasional. Sebagaimana arah kebijakan energi nasional bahwa di sana ada arah yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber-sumber energi fosil dengan mengembangkan sumber energi alternatif atau sumber energi baru dan terbarukan.
  • Agus menyatakan bahwa ini adalah hak yang sangat ironis, karena di satu sisi kita memiliki kelebihan energi namun di sisi lain masih mengandalkan impor. Sehingga bagaimana mengurangi impor dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
  • Gas alam atau LNG, Ekspor kita lumayan banyak. jika kita bisa memberdayakan gas alam kita dijadikan menjadi etanol, sehingga ini bisa mensubtitusi impor BBM.
  • Agus mengatakan bahwa dari sisi kebutuhan listrik, kita berada pada posisi yang lumayan berat untuk mengejar terhadap target bauran energi pada tahun 2025, dimana pada saat ini bauran energi baru dan terbarukan untuk tenaga listrik baru sekitar 14% atau sekitar 9.000 megawatt dengan kondisi saat ini kapasitas pasang adalah 64.000 megawatt, sementara ekspektasi pada tahun 2025 ini akan meningkat menjadi 115.000 megawatt. Artinya kalau targetnya 23%, berarti ada sekitar 25.000 megawatt yang tersedia pada tahun 2025 dari sumber EBT, sehingga kita harus mengejar sekitar 16.000 megawatt dalam waktu kurun waktu 4 tahun ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan