Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota DEN atas nama Daryatmo Mardiyanto (Unsur Kepentingan Konsumen)

Tanggal Rapat: 11 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 18 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Daryatmo Mardiyanto, Calon Anggota DEN

Pada 11 November 2020, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) atas nama Daryatmo Mardiyanto (Unsur Kepentingan Konsumen) mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota DEN. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ramson Siagian dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Tengah 10 pada pukul 13:13 WIB. (ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Daryatmo Mardiyanto, Calon Anggota DEN
  • Judul makalah Daryatmo adalah Perbaikan Tata Kelola Energi.
  • Tatanan regulasi dan peran Dewan Energi Nasional (DEN) seperti yang kita ketahui ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, lalu ada beberapa undang-undang lain yang sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang tentang Energi, yaitu:
    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Nuklir
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Migas
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Lingkungan
    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
    • Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (sedang disusun)
  • Berkaitan dengan tugas DEN dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yaitu:
    • Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI.
    • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
    • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi kritis dan darurat energi.
    • Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
  • Peran Pemangku Kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
    • Hak dan Peran Masyarakat
      • Memperoleh energi
      • Berperan menyusun RUEN dan RUED
      • Mengembangkan energi untuk umum
    • Kewajiban DEN dan Pemerintah
      • Menyusun KEN, RUEN, dan RUED (Pemda)
      • Membuat aturan turunan dan pelaksanaannya
      • Pengawasan lintas sektoral
    • Penelitian dan Pengembangan
      • Difasilitasi oleh Pemerintah
      • Diberikan pendanaan oleh Pemerintah
  • Sasaran Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN
    • Terpenuhinya penyediaan energi primer pada 2025 sekitar 400 MTOE.
    • Terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada 2025 sekitar 115 GW dan pada 2050 sejutar 430 GW.
    • Tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85% pada 2015 dan 100% pada 2025.
    • Tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada 2015 sebesar 85%.
    • Tercapainya bauran energi primer:
      • EBT paling sedikit 23% pada 2025 dan 31% pada 2050 sepanjang keekonomiannya terpenuhi
      • Minyak bumi kurang dari 25% pada 2025 dan kurang dari 20% pada 2050
      • Batu bara minimal 30% pada 2025 dan minimal 25% pada 2050
      • Gas bumi minimal 22% pada 2025 dan minimal 24% pada 2050
    • Mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan
      • Sumber daya energi tidak dijadikan komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional
      • Kemandirian pengelolaan energi
      • Ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri
      • Pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan
      • Pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor
      • Akses untuk masyarakat terhadap energi secara adil dan merata
      • Pengembangan kemampuan teknologi, industri energi, dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
      • Terciptanya lapangan kerja
      • Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup
  • Ringkasan Capaian dan Kondisi Existing
    • Distribusi energi yang tidak merata
      • 1,8 jura keluarga tanpa akses listrik
      • PLN under demand (konsumsi industri belum sesuai harapan)
    • Kemampuan produksi dan hilirisasi gas alam belum dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri
      • Target jaringan gas rumah tangga belum tercapai
      • LNG lebih banyak diekspor
      • Impor LPG semakin meningkat
    • Cadangan minyak bumi tersisa 11 tahun lagi
    • Cadangan gas tersisa 37 tahun lagi
    • Cadangan batu bara tersisa 32 tahun lagi
    • Realisasi bauran EBT masih jauh dari sasaran
  • Dorongan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil
    • Terbatasnya sisa cadangan energi fosil Indonesia sehingga menjadi ancaman untuk ketahanan dan kemandirian energi
    • Pertamina telah berhasil membuat D-100
    • Bergesernya pola investasi perusahaan migas multinasional
      • BP berubah dari Internal Oil Company menjadi Integrated Energy Company
        • Pengurangan porsi migas hingga 40% dalam portofolionya
        • Melipatgandakan investasi energi rendah karbon (US$5 Miliar/tahun)
        • Memproduksi bahan bakar nabati hingga 100.000 barrel/hari
        • Listrik terbatas EBT hingga 50GW
      • Shell mundur dari investasi Blok Masela
      • Chevron mundur dari investasi Laut Dalam Gendalo-Gehem
    • Potensi EBT di Indonesia yang besar.
  • Rekomendasi untuk Tata Kelola Energi yang Lebih Baik
    • Optimalisasi tugas dan peran DEN
      • Pengawasan lintas sektoral dimaksimalkan peran dan dukungan tiap sektor diperjelas untuk mencapai sasaran KEN
      • Pertemuan berkala DEN dengan tiap-tiap sektor untuk evaluasi target dan pencapaian
    • Dukungan untuk mencapai target rasio gas rumah tangga
      • Pemrioritasan lokasi dan anggaran, serta potensi penugasan BUMN
      • Peningkatan penggunaan gas untuk kebutuhan domestik
    • Dukungan untuk EBT melalui penyusunan dan pengesahan RUU EBT
    • Perbaikan tata kelola bahan bakar sawit
      • Memperbaiki keekonomian B-30 dan D-100
      • Alokasi lahan untuk pangan dan energi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan