Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota DEN Atas Nama Dwi Harry Soeryadi

Tanggal Rapat: 2 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 18 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Anggota DEN — Dwi Hary Soeryadi,

Pada 2 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) atas nama Dwi Harry Soeryadi mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:16 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota DEN — Dwi Hary Soeryadi
  • Latar Belakang Pencalonan
    • Pemberlakuan subsidi energi kepada pihak-pihak yang kurang tepat sasaran (tidak layak mendapatkan subsidi): segera dicabut
    • Kenaikan harga energi selalu diikuti dengan kenaikan kebutuhan pokok (berkorelasi positif)
    • Dari tahun ke tahun banyak petani dan nelayan selalu kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari
    • UUD 1945, Pasal 34:
      • (1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
      • (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
    • Implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
    • Hanya 2 provinsi yang telah jadi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat. Baru 2 provinsi yang sudah dapat nomor registrasi dari Kemendagri yaitu Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat, 23 provinsi lainnya sedang membahas dengan DPRD, dan 7 provinsi belum mendapatkan pendanaan (revisi APBD)
  • Kebijakan Utama
    • Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional
    • Prioritas pengembangan energi
    • Pemanfaatan sumber daya energi nasional
    • Cadangan energi nasional
  • Kebijakan Pendukung
    • Konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikasi energi
    • Lingkungan hidup dan keselamatan
    • Harga subsidi dan insentif energi
    • Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi
    • Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi
    • Kelembagaan dan pendanaan
  • Strategi
    • Sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional
    • Kemandirian pengelolaan energi
    • Ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri
    • Pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan
    • Pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor
    • Akses untuk masyarakat terhadap energi secara adil dan merata
    • Pengembangan kemampuan teknologi, industri energi, dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
    • Terciptanya lapangan kerja
    • Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup
  • Semua strategi di atas, didukung dengan sasaran dan arah, serta kebijakan pendukung yang jelas, baik sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi primer dan energi fiskal, serta pencapaian sasaran kebijakan energi nasional. Demikian pula terkait dengan arah kebijakan energi nasional yang meliputi: ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan energi nasional serta didukung dengan beberapa kebijakan pendukung yang disebutkan sebelumnya.
  • Visi dan Misi Pencalonan
    • Visi
      • Terwujudnya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan
    • Misi
      • Menjamin ketersediaan energi nasional
      • Memaksimalkan potensi nasional berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi
      • Meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat
      • Mengakselerasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi
      • Mengoptimalkan peningkatan nilai tambah penggunaan energi
      • Mendorong pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan
  • Program Kerja
    • Mengusulkan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
    • Re-evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
    • Pengawasan implementasi RUEN
    • Bimbingan penyelesaian RUED beberapa daerah
    • Menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Pengawasan
    • Menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE)
    • Evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan energi yang akan diterbitkan oleh K/L apapun
    • Mendorong Pemerintah membuka SPBU di area 3T khususnya di area pertanian dan di area pantai nelayan
    • Mendorong Pemerintah re-evaluasi tarif listrik
    • Mendorong Pemerintah penerapan subsidi energi yang tepat sasaran
    • Mendorong Pemerintah untuk terus melaksanakan program pembagian converter kit kepada nelayan dan juga kepada petani kecil
  • Landasan dan Produk Hukum DEN
    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
    • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan DEN dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota DEN
    • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi dan Tupoksi Setjen DEN
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tupoksi Setjen DEN
    • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas DEN
    • Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Tertib DEN
    • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)
    • Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN
    • Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Krisis dan/atau Darurat Energi (Krisdaren)
    • Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN
    • Peraturan Presiden tentang Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi Lintas Sektoral dan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi (masih dalam proses)
  • Permasalahan yang terjadi
    • Sidang Paripurna (SP) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, tidak terpenuhi (acuan: Tata Tertib DEN, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15 Ayat 1)
    • Sidang Anggota (SA) sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan, cukup terpenuhi (acuan: Tatib DEN, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 14 Ayat 1)
    • Menteri atau Anggota DEN dari Unsur Pemerintah (AUP) jarang menghadiri SP ataupun SA (kecuali Menteri ESDM)
    • AUP dalam Rapat Anggota (RA) selalu mewakilkan ke Wakil Tetap AUP
    • Ada Wakil Tetap AUP mewakilkan lagi ke eselon di bawahnya, dan dibawahnya lagi
    • Ada Wakil Tetap AUP jarang menghadiri RA
    • RA dipimpin oleh AUP atau Koordinator Bulanan (Korbul), karena AUP sama sekali tidak pernah hadir, maka RA selalu dipimpin oleh Korbul (acuan: Tata Tertib DEN, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 18)
    • Tugas Korbul antara lain memimpin rapat, koordinasi jadwal, mengakomodasi anggota yang lain, dan lain-lain
    • RA yang berulang dengan tema yang sama karena narasumber tidak hadir atau diwakilkan ke pejabat yang tidak bisa membuat keputusan, atau tidak hadir karena belum mendapatkan undangan yang kemudian digantikan dengan kegiatan lain yang lebih bermanfaat yaitu kunjungan ke daerah-daerah yang bermasalah energi sehingga lebih memberikan pemikiran-pemikiran yang up to date dan out of the box
    • Anggaran DEN minim dan terus dikurangi dari tahun ke tahun
    • Beberapa peraturan pendukung sudah tidak relevan sehingga perlu “segera” dilakukan revisi
  • Struktur Organisasi DEN (sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007)
    • Ketua : Presiden
    • Wakil Ketua : Wakil Presiden
    • Ketua Harian : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    • Anggota dari Unsur Pemerintah (AUP)
      • Menteri Keuangan
      • Kepala Bappenas
      • Menteri Perhubungan
      • Menteri Perindustrian
      • Menteri Pertanian
      • Menteri Riset, Teknologi, dan Dikti
      • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK)
      • Sektor Akademisi
      • Sektor Teknologi
      • Sektor Industri
      • Sektor Konsumen
      • Sektor Lingkungan
  • Tugas Dewan Energi Nasional (DEN)
    • Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
    • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
    • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan/atau Darurat Energi (Krisdaren)
    • Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan