Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 – RDPU Komisi 7 DPR-RI dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPK Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Saleh Abdurahman

Tanggal Rapat: 29 Jun 2021, Ditulis Tanggal: 25 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Saleh Abdurahman

Pada 29 Juni 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Saleh Abdurahman tentang Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Eddy Soeparno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Barat 5 pada pukul 17.13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Saleh Abdurahman
  • Saleh menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan sebagai staf ahli Menteri ESDM bidang lingkungan dan tata ruang. Sebelumnya, ditugaskan sebagai Sekjen DEN ditahun 2011-2019 yang dimana berhasil menetapkan RUEN serta berhasil menyelesaikan draf Perpres tentang cadangan penyangga
    energi.
  • Peran strategis minyak dan gas bumi :
    • Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    • Minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia industri.
    • Minyak dan gas bumi merupakan penghasil devisa dan penggerak perekonomian nasional dan sumber pemasukan investasi.
  • Pada tahun 2020 strategis minyak dan gas bumi, sebagai berikut :
    • cadangan minyak bumi 3,8 Miliar barel.
    • Gas bumi pada tahun 77 TSCF
    • Penjualan BBM 64,54 Juta KL
    • Investasi Migas 13 USD Miliar
    • PNBP Migas 69,71 Triliun
    • Iuran BPH Migas 0,96 Trilun
    • Pajak Migas 105,87 Triliun.
  • Saleh menyampaikan wewenang BPH Migas, yaitu :
    • Menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah dilakukan penyediaan dan pendistribusian BBM di Indonesia untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan daerah terpencil.
    • Menerapkan volume alokasi cadangan BBM dari masing-masing Badan Usaha sesuai dengan izin usaha untuk memenuhi cadangan nasional BBM yang ditetapkan pemerintah.
    • Menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha dalam kondisi sangat diperlukan dan/atau untuk menunjang optiomasi distribusi di daerah terpencil.
    • Menetapkan tariff pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prinsip teknoekonomi.
  • Saleh menyampaikan Visi dan Misi sebagai Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, sebagai berikut :
    • Visi : mewujudkan BPH Migas yang SINERGI (Sinkron Efisien, Profesional, Independen) untuk menjamin ketahanan BBM Nasional dan optimalisasi pemanfaatan Gas Bumi melalui Pipa.
    • Misi :
      • meningkatkan kooridnasi dengan mitra terkait dalam pelaksanaan tugas BPH Migas.
      • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengawasan dan pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa termasuk melalui sistem digitalisasi pelayanan dan pengawasan untuk seluruh badan usaha dan di seleruh Indonesia.
      • Meningkatkan profesionalitas dan independensi inan BPH Migas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas.
  • Dinamika strategis pengembangan usaha hilir migas :
    • Hilir migas memegang peranan penting dan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini dan kedepan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap BBM dan Gas Bumi serta elemen vital dalam menjamin ketahanan nasional.
    • Keberadaan BPH Migas yang memiliki peran sebagai regulatory body, supervisory body dan dispute resolution body akan semakin penting kedepan untuk menjamin berjalannya industri hilir migas yang transparan, fair, efisien, efektif bagi dunia usaha dan terjaminnya kebutuhan masyarakat dan konsumen terhadap ketersedian , keandalan, keterjangkauan harga dan prlindungan lingkungan terhadap BBM dan gas bumi melalui pipa.
  • Saleh menyampaikan tantangan penyediaa dan pendistribusian BBM :
    • Kondisi saat ini :
      • Keterbatasan infrastruktur penyediaan atau penyimpanan dan pengangkut BBM
      • Keterbatasan akses penyaluran BBM terutama pada daerah 3T.
      • Adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
      • Belum optimalnya koordinasi penyediaan dan pengawasan distribusi BBM.
      • Belum optimalnya teknologi pengawasan distribsui BBM.
    • Kondisi yang diinginkan :
      • Terpenuhinya penyediaan fasilitas distribusi BBM seara andal
      • Terdistribusinya BBM pada harga yang terjangkau di seluruh NKRI.
      • Berkurangnya hingga terselesaikannya penyalahgunaan BBM subsidi.
      • Berjalannya koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam perencanaan pasokan BBM dan pengawasan BBM subsidi.
      • Digitalisasi seluruh sistem pengawasan penyaluran BBM di seluruh NKRI.
  • Saleh mengatakan bahwa lingkup pengaturan dan pengawasan BBM, sebagai berikut :
    • Penyediaan BBM
    • Pendistribusian BBM lewat Kapal.
    • Penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.
  • Yang akan menjadi tantanga dan program kerja penyediaan dan pendistribusian BBM, yaitu:
  • Yang menjadi tantangannya adalah :
    • yang menjadi tantangan
      • Beberapa daerah sering mengalami kekurangan pasokan BBM subsidi karena perencanaan supply-demand yang kurang akurat.
      • Ketersediaan kapal=kapal pengangkut BBM masih belum memadai khususnya untuk memasok wilayah Indonesia Bagian Timur antara lain usia kapal yang sudah relative tua sehingga rentah terhadap gangguan cuaca.
      • Fasilitas penyimpanan BBM pada terpusat pada wilayah perkotaan sehingga menyulitkan dalam kecepatan pendistribusian BBM untuk wilayah yang jauh dari fasilitas penyimpanan (depot atau terminal BBM)
      • Belum tersedianya cdangan BBM Nasional untuk antisipasi pada saat terjadi kelangkaan pasokan.
    • Program kerja
      • Perlu disiapkan contingency plan yang memadai pada daerah-daerah yang sering mengalami kelangkaan pada waktu-waktu tertentu.
      • Badan usaha niaga BBM dan badan usaha jasa pengangkutan BBM melalui laut perlu diperketat standar keandalan armada yang dimiliki bekerja sama dengan instansi terkait.
      • Badan usaha perlu disorong untuk membangun atau memiliki infrastruktur penyimpanan BBM yang memadai di lokasi-lokasi dengan demand tinggi dan di Indonesia Bagian Timur.
      • Pembangunan infrastruktur penyimpanan BBM perlu didorong melalui skema KPBU terutama pada wilayah again timur Indonesia termasuk 3T.
      • Perlu segera mengusulkan jenis dan volume cadangan BBM Nasional.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan