Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Adi Purwanto

Tanggal Rapat: 28 Jun 2021, Ditulis Tanggal: 1 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Adi Purwanto

Pada 28 Juni 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Adi Purwanto mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 11.00 WIB. (ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Adi Purwanto
  • Adi Purwanto lahir di Banyuwangi, 26 Mei 1963. Basic pendidikannya yaitu S1 Teknik Mesin dari UGM dan S2 Magister Bisnis dari ITB. Kalau pendidikan SD, SMP, dan SMA di Bandar Lampung.
  • Adi Purwanto pensiunan dari BUMN Pertamina. Saat ini, ia tinggal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
  • Pada kesempatan kali ini, Adi Purwanto akan menyampaikan makalah dengan judul "Peran BPH Migas dalam Mewujudkan Pemerataan Energi Migas Nasional yang Berkeadilan".
  • Alasan mengambil judul tersebut, karena tugas daripada BPH Migas adalah untuk menjamin ketersediaan dan distribusi secara nasional di seluruh wilayah Negara Indonesia dan juga ia berharap hal tersebut dapat mencangkup  seluruh penduduk atau masyarakat Indonesia yang berada di area manapun, sehingga ada rasa keadilan. Jadi, ada akses yang mudah untuk mendapatkan BBM di manapun warga negara Indonesia itu berada. Hal itu yang menjadi inti atas judul makalah yang akan disampaikan.
  • Visi dari pencalonan Adi Purwanto adalah BPH Migas sebagai lembaga yang independen dan kredibel di dalam pengelolaan BBM dan pemanfaatan gas bumi yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misi untuk mencapai visi tersebut adalah melaksanakan penyediaan, pendistribusian, pengawasan BBM, dan peningkatan pemanfaatan gas bumi secara merata di seluruh Indonesia secara aman dan ramah lingkungan dengan dukungan fasilitas yang handal.
  • Strategi untuk mencapai visi dan misi yang sudah disusun adalah melakukan percepatan pembangunan jaringan transmisi pipa gas khususnya jalur Gresik-Semarang dan Cirebon-Semarang (CiSem). Sampai saat ini, jalur pipa tersebut masih belum terhubung. Kemudian, memperbanyak untuk pembangunan jaringan gas (jargas) bersinergi dengan BUMN dan BUMD dan juga pengembang perumahan. Adi Purwanto menekankan pada BUMD khususnya untuk jaringan gas, karena masyarakat kita masih banyak yang belum menikmati gas alam yang masih cukup melimpah ini, sementara di daerah ada potensi untuk diajak sinergi seperti PDAM. Pengembang perumahan di sini sangat penting untuk diajak berkomunikasi sejak awal terkait potensi-potensi yang mungkin untuk di perumahan-perumahan yang cukup besar atau daerah-daerah, sehingga pengembang perumahan tersebut sudah menyiapkan sarana yang dibutuhkan lebih dini untuk nanti pada saatnya dialiri oleh jaringan gas. 
  • Strategi yang terakhir adalah mendorong badan usaha membangun depo-depo BBM pada daerah-daerah yang mendekati wilayah-wilayah terpencil, sehingga akses untuk mendapatkan BBM lebih lebih cepat dan lebih merata.
  • Rencana Kerja
    • Internal BPH Migas
      • Mempunyai organisasi yang modern dan anggaran yang mandiri.
      • Memperkuat kompetensi SDM melalui training, standardisasi, penugasan khusus, sertifikasi profesi yang diperlukan.
      • Melakukan evaluasi dan pemutakhiran Standard Operating Procedure (SOP) sesuai kondisi operasional terkini.
      • Menggunakan teknologi yang handal dan real time untuk kontrol pendistribusian BBM, penghitungan alokasi BBM untuk daerah-daerah maupun pengawasan di lapangan.
      • Berorientasi kepada kepuasan pelanggan/proses-proses berikutnya.
    • Badan Usaha
      • Mempercepat pembangunan jalan transmisi pipa gas Jawa, sehingga tersambung dari Surabaya sampai Cilegon.
      • Menambah depo-depo BBM yang lebih dekat dengan daerah 3T, sehingga memperpendek jarak distribusi.
      • Memperbanyak SPBU Mini untuk pedesaan dengan biaya yang lebih terjangkau.
      • Mengoptimalkan kargo LNG dari sumber gas ke fasilitas LNG seperti Arun, Badak, serta mengembangkan dan memperbanyak tangki penampung gas ke konsumen yang bersifat mobile seperti Isotank, CNG, dan lain-lain.
      • Melakukan upaya-upaya sinergi dengan Pemda/BUMD, pengembang perumahan, dan lain-lain untuk membangun jaringan gas perumahan.
      • Mendorong munculnya kawasan-kawasan industri pada daerah penghasil gas bumi sekaligus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, dan menambah lapangan kerja.
      • Melakukan risk assessment dan risk mitigation terhadap kondisi fasilitas Badan Usaha untuk mengantisipasi berbagai risiko.
      • Transparansi peraturan-peraturan yang diberlakukan serta keekonomian proyek yang wajar dan kompetitif.
    • Konsumen
      • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pemakai terkait ketersediaan gas bumi yang lebih murah, ramah lingkungan, handal, aman, sehingga menurunkan beban biaya rumah tangga.
      • Mendorong industri yang memanfaatkan gas bumi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi yang lebih murah, ramah lingkungan, handal, aman, sehingga harga produk menjadi lebih berdaya saing.
      • Penetapan harga gas bumi kepada masyarakat dan industri secara transparan melibatkan para stakeholder.
      • Melakukan risk assessment dan risk mitigation terhadap situasi di pemakai akhir untuk mengantisipasi berbagai risiko.
      • Melakukan evaluasi supply and demand untuk menetapkan alokasi BBM dan gas bumi yang akurat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan