Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Iwan Prasetya Adhi

Tanggal Rapat: 29 Jun 2021, Ditulis Tanggal: 2 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Iwan Prasetya Adhi

Pada 29 Juni 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Iwan Prasetya Adhi mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 13.11 WIB. (ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Iwan Prasetya Adhi
  • Tugas dan Fungsi BPH Migas (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas)
    • Fungsi (Pasal 46 ayat 1): melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
    • Tugas (Pasal 46 ayat 3)
      • Ketersediaan dan distribusi BBM
      • Cadangan BBM
      • Pemanfaatan Bersama Fasilitas
      • Tarif Pengangkutan
      • Harga Gas Rumah Tangga/Pelanggan Kecil
      • Pengusahaan Gas Bumi
  • Peran BPH MIGAS
    • Regulatory Body: membuat aturan main yang sehat, wajar, dan transparan.
    • Dispute Resolution Body: menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam kegiatan usaha hilir Migas.
    • Supervisory Body: mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha hilir Migas.
  • Urgensi BPH Migas: tugas, fungsi, dan peran BPH Migas mengacu pada 3 (tiga) pilar atau kepentingan, yaitu:
    • Pemerintah
    • Badan Usaha
    • Masyarakat 
  • Pemerintah membuat kebijakan yang wajar, pengusaha dapat mengambil keuntungan wajar, dan masyarakat mendapatkan harga wajar.
  • Kinerja Tugas dan Fungsi BPH Migas Periode 2016-2020
    • Kinerja Komite BPH Migas Periode 2016-2020 sudah cukup baik, terbukti dengan capaian-capaian pengaturan dan pengawasan sektor hilir Migas, BBM, dan gas bumi yang telah dilakukan, sehingga program kerja yang sudah cukup baik dan akan terus dilanjutkan dengan beberapa catatan dan penambahan program kerja Iwan Prasetya sebagai Calon Anggota Komite BPH Migas Periode 2021-2025.
  • Catatan Kinerja Tugas dan Fungsi BPH Migas
    • PNBP Iuran BPH Migas
      • Pengelolaan atas penggunaan PNBP Iuran BPH Migas belum optimal.
      • Feedback atas pembayaran iuran BPH Migas harus dikembalikan kepada Badan Usaha hilir Migas sebagai salah satu stakeholder belum nyata dirasakan oleh badan usaha.
      • PNBP Iuran BPH Migas sebagai katalisator penerimaan lainnya bagi Pemerintah Pusat dan/atau daerah.
      • Penggunaan PNBP agar lebih diarahkan untuk peningkatan mutu kegiatan usaha hilir, khususnya pengaturan gas bumi melalui pipa dan pendistribusian BBM.
      • Pemanfaatan PNBP untuk pengawasan distribusi LPG 3 kg.
    • Cadangan Energi Nasional
      • Pelaksanaan RUEN dalam rangka ketahanan energi nasional belum optimal (rata-rata cadangan energi nasional 19 hari).
      • Cadangan energi dari sektor hilir untuk antisipasi bencana belum terkelola.
    • Pengawasan atas Pendistribusian BBM dan Gas Bumi
      • Dilakukan berdasarkan rantai supply. Namun, proses bisnis belum terintegrasi.
      • Belum optimal dengan melibatkan stakeholder terkait terutama Pemerintah Daerah.
      • Nilai tambah bagi stakeholder belum merata.
    • Kepastian Hukum
      • Ketentuan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas bersifat Lex Specialis dan terdapat ketentuan yang belum diatur.
  • Indonesia rawan bencana perlu dipikirkan terkait penempatan cadangan di daerah rawan bencana agar hal ini tidak terlalu memberatkan biaya operasional badan usaha. Dengan demikian, negara dapat menggunakan dana APBN untuk menambah kapasitas penyimpanan.
  • Hal ini dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah di badan usaha, kemudian cadangan nasional juga dapat menunjang untuk rencana pembangunan infrastruktur gas bumi. Namun saat ini, sinergi hulu-hilir belum optimal. Belum adanya koordinasi dan sinergi antara BPH Migas dengan SKK Migas terkait integrasi kontrak hulu dan hilir. Hal tersebut akan berdampak ekonomi biaya tinggi pada bisnis pengangkutan melalui pipa. 
  • Pengawasan atas distribusi BBM dan gas bumi juga belum terintegrasi, karena saat ini BPH Migas hanya fokus pada kegiatan niaga saja dan belum melaksanakan kegiatan pengawasan serta pengaturan atas kegiatan pengelolaan penyimpanan dan pengangkutan kegiatan tersebut.
  • Visi dan Misi Pencalonan Iwan Prasetya
    • Visi: Terwujudnya pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian BBM dan gas bumi di seluruh wilayah NKRI melalui kepastian hukum bidang hilir Migas dalam pengaturan dan pengawasan yang efektif dan efisien yang memberikan nilai tambah untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
    • Misi
      • Melindungi kepentingan nasional dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi merata di seluruh pelosok tanah air secara wajar. sehat dan transparan. 
      • Mewujudkan pendisInbusian dan pengawasan BBM dan Gas Bumi bernilai tambah (value added). 
      • Membangun sistem pendistribusian dan pengawasan yang efektif dan efisien terintegrasi melalui basis teknologi informasi. 
      • Mewujudkan pemenuhan BBM dan Gas Bumi tanggap bencana. 
      • Mendorong pembangunan infrastruktur BBM dan Gas Bumi sebagai cadangan energi nasional. 
      • Meningkatkan energi dengan stakeholders.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan