Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Energi Bersih dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) - Audiensi Komisi 7 dengan Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB)

Ditulis Tanggal: 20 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: WAUS Energy

Pada 16 Januari 2023, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) mengenai Pembahasan Energi Bersih dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Dony dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 14.25 WIB. (Ilustrasi: Geocorner.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB)
  • Biasanya kalau membahas soal startup yang ada dibenak kita ada Go-Jek, Bukalapak, tetapi ternyata startup itu bukan hanya tentang IT saja atau digital startup. Ada banyak startup teknologi di Indonesia, termasuk Startup Teknologi Energi Bersih (STEB).
  • Komunitas ini baru mulai di bulan Agustus 2022, serta bisa kami claim sebagai komunitas pertama yang menjadi wabah STEB. Saat ini jumlah anggota STEB sudah mencapai 50 startup.
  • Kegiatan Komunitas STEB terdiri dari:
    • Workshop
    • Bincang hangat dengan kementerian
    • Diskusi roundtable
  • STEB adalah startup yang khususnya bergerak di sektor energi, jadi bagaimana startup-startup ini membantu Pemerintah untuk menurunkan emisi di sektor energi. Yang kami maksud di sektor energi ini terdiri dari:
    • Sektor ketenagalistrikan
    • Transportasi
    • Industri dan bangunan
  • STEB saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia walaupun mayoritas masih di Pulau Jawa, mayoritas pendiri masih berusia muda.
  • Startup energi bersih masih mengandalkan dana pribadi akibat minimnya dukungan Pemerintah dan perhatian investor.
  • Keikutsertaan STEB dalam proses pembuat kebijakan masih minim, perhatian Pemerintah terhadap STEB masih rendah.
  • Hambatan startup dalam mengakses insentif Pemerintah:
    • Prosedur birokrasi yang panjang dan rumit
    • Kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai insentif yang tersedia
    • Regulasi yang tidak mendukung (RUU EBET belum disahkan)
  • Insentif Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem STEB di Indonesia dan mengakselerasi transisi energi.
  • Empat alasan mengapa isu STEB penting untuk menjadi perhatian Pemerintah:
    • Inovasi dan kemandirian teknologi
    • Pertumbuhan ekonomi
    • STEB masih sulit mendapatkan pendanaan
    • Generasi muda
  • Catatan KSTEB terkait RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET):
    • Masih disebutkannya kata “energi baru” dalam RUU EBET
    • Belum disebutkannya “perusahaan rintisan” secara eksplisit di RUU EBET
    • Kurangnya komitmen Pemerintah dalam pemberian insentif untuk energi terbarukan
    • Kurangnya komitmen Pemerintah dalam mendukung kegiatan riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan
    • Kurangnya komitmen Pemerintah mengenai dana EBET
    • Pasal 54 mengenai harga jual energi terbarukan yang dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terlibat dan/atau penetapan Pemerintah Pusat perlu menjamin bahwa perusahaan listrik milik negara (PLN) sebagai pembeli mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Kementerian terkait (ESDM) mengenai harga jual energi terbarukan
  • Tenaga surya memiliki potensi terbesar dari sumber energi terbarukan di Indonesia sebesar 207,8 GW, namun pemanfaatan paling sedikit hanya 0.01%.
  • Di ASEAN, Indonesia menjadi negara yang PLTS terpasang lebih kecil dari Singapura padahal penduduk Singapura lebih sedikit dibandingkan Bali tapi PLTS kita hanya seperempat dari Singapura. Kita juga dekat khatulistiwa, tetapi pemanfaatan surya kita sangat kecil.
  • Masalah PLTS Atap di Indonesia:
    • Pembatasan pemasangan PLTS 10-15% dari daya yang terpasang oleh PLN
    • Revisi Permen ESDM 26/2018:
      • Penghapusan skema ekspor impor dari yg sebelumnya 100% menjadi 0%
      • Pembatasan sistem kuota dari pemegang IUPTLU
  • Per November 2022, kapasitas terpasang hanya 77,60 MWp padahal target 2022 mencapai 450MW.
    • Mayoritas pelanggan berasal dari golongan rumah tangga yaitu 4.772 pelanggan. Namun total kapasitas paling tinggi berasal dari pelanggan industri yaitu 33,2 MWp.
  • Dampak Teknis PLTS Atap terhadap keandalan:
    • Intermmiten
    • Aliran daya balik pada trafo industri
    • Peningkatan pembebanan trafo dan jaringan
    • Fluktuasi tengangan
    • Unbalance (tegangan, arus, daya & faktor daya)
    • Penurunan faktor daya
  • Berdasarkan kajian pakar ITB (Nanang Haryanto), PLTS Atap memang bisa mengganggu keandalan ketika solar sudah mencapai 9600 MW padahal saat ini masih 77 MW dan ini masih jauh sekali.
    • Nanang mengatakan, bahwa kalau PLTS Atap dipasang 100% (9600 MW) masih oke, yang tidak oke adalah ketika bauran digabung dengan scale.
  • Selama 4 tahun, kenaikam pertumbuhan PLTS Atap rata-rata 15,22 MW per tahun dengan kondisi ekspor-impor atau tanpa pembatasan, apalagi kalau sekarang dibatasi, bagaimana mengejar target yang dicanangkan oleh Pemerintah.
  • Dirut PT PLN (Persero) pernah bilang kepada Presiden dalam pidatonya bahwa kalau PLTS Atap tidak dibatasi maka PLN akan rugi Rp28,78 T dalam 9 tahun, padahal itu mungkin terjadi ketika kapasitas terpasang 9600 MW, jadi kerugian bukan sekarang.
  • Nanang Haryanto mengatakan bahwa penurunan revenue akibat PLN kehilangan demand akan berdampak lebih signifikan dibandingkan penghematan dari penurunan generation cost.
  • Dirjen EBTKE Kementerian ESDM mengklaim potensi kerugian PLN sekitar Rp350 M lantaran target PLTS Atap tahun 2022 mencapai 450 MW, padahal target ini tidak tercapai sama sekali.
  • Potential Revenue Losses hanya 0,039%, ini bukan rugi karena PLN tidak mengeluarkan uang untuk masyarakat yang memasang PLTS.
  • Nanang Haryanto mengatakan bahwa potensi pembatasan berlaku ketika semua beban 9600 MW terpasang dan itu masih jauh sekali, Nanang menyarankan PLN untuk tidak melakukan pembatasan di level pelanggan.
  • Di lapangan, banyak kita temukan klien yang tidak jadi pasang PLTS Atap karena ditolak oleh PLN dan ini menghemat target bauran energi Pemerintah.

WAUS Energy
  • Kami start up yang mengubah sampah plastik minyak goreng bekas menjadi energi terbarukan.
  • Di sini banyak sekali terjadi kelangkaan solar. Banyak solusi yang diberikan oleh orang atau pemerintah tapi sebenarnya kurang tepat sasaran.
  • Kami temukan ada beberapa pabrik yang menggunakan boiler dan burner itu menggunakan solar sebagai bahan bakarnya. Kami sudah uji coba tapi kami tidak punya regulasinya.
  • Kelemahan kami adalah ketika kami mau interaksi dengan industri yang membutuhkan, harapa kami bisa mengurangi volumen solar subsidi yang selama ini hilang begitu saja yang dipakai oleh industri-industri besar. Setidaknya pemerintah lebih terbuka lagi bahwa energi terbarukan itu bukan cuma matarahi atau air. Ada cara lain yang barangkali bisa diberikan kesempatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan