Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Pasca Disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia

Tanggal Rapat: 27 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 12 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia

Pada 27 Agustus 2020, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia mengenai Tindak Lanjut Pasca Disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan lainnya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Eddy Soeparno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 10:10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jubi.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia

Dirjen Minerba Kementerian ESDM

  • Ada dua smelter terpadu yang ke duanya dilaporkan berdasarkan data yang kami terima dan persiapan awal sudah dilakukan.
  • Pembebasan lahan telah selesai namun ada beberapa kendala, kami akan berpegang pada UU yang berlaku dan observasi di lapangan.
  • Perbulan Juli 2020, realisasi kemajuan pembangunan smelter oleh PT. Freeport sebesar 5,86% yang berada di bawah target 10,5%.
  • Ditargetkan bulan Desemeber 2020 smelter ini akan selesai 100%.
  • Proyeksi volume produksi batubara tahun 2020-2024 yaitu dihitung berdasarkan kapasitas produksi perusahaan kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor serta pertumbuhan ekonomi.
  • Proyeksi ekspor dihitung berdasarkan kebutuhan pasar ekspor.
  • Proyeksi domestik dihitung berdasarkan peningkatan kebutuhan batubara pada berbagai sektor industri dalam negeri seperti PLTU, industri semen dan smelter.
  • Cadangan batubara kita menurut badan geologi 37 Miliar ton, ini siap diproduksi untuk sumber daya batubara sendiri 147 Miliar ton.
  • Rencana kebutuhan batubara dalam negeri meliputi kebutuhan batubara PLN berdasarkan RUPTL PLN 2019-2028.
  • Kebutuhan batubara dan industri lainnya seperti industri pengolahan dan pemurnian (smelter) pupuk semen, tekstil dan kertas berdasarkan hasil rekonsiliasi.
  • Realisas batubara tahun 2015-2020 yaitu kebutuhan batubara dalam negeri khususnya PLTU terus mengalami peningkatan.
  • Kewajiban membangun smelter yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar.
  • Kebutuhan akan tempat tinggal semakin meningkat sehingga meningkatkan permintaan semen.
  • Kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri telah terpenuhi.
  • Dasar hukum perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yaitu KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
  • Upaya peningkatan pemerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP dan luas wilayah IUPK sesuai Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) yang disetujui menteri.
  • Dalam hal ini menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia

  • Secara fisik pembangunan smelter yang berlokasi di Gresik perbulan Juli 2020 sebesar 5,86% dari target 10,5% dengan kontraktor PT. Surveyor Indonesia.
  • Kapasitas smelter adalah 2 juta ton/tahun untuk konsentrat tembaga.
  • Verifikasi progres smelter secara fisik dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia.
  • Vendor Engineering Procument Construction (EPC) kontraktor saat ini belum bisa melakukan pekerjaan karena pandemi Covid-19 dari sisi biaya belum semua vendor bisa memberikan harga final.
  • Proyek ini ditargetkan akan selesai di bulan Desember 2023 tapi dengan kondisi saat ini seperti akan ada perlambatan.
  • Kami meminta ditunda proyek ini menjadi selesai di bulan Desember 2024.
  • Pembagaian saham 51% terdiri dari 41% milik PT. Inalum dan 10% Pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten Papua.
  • Hak ekonomis saham 51% baru bisa diterima tahun 2023 sesuai perjanjian, pemilik saham 49% akan berkontribusi dalam pembangunan smelter.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan