Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait Pembahasan RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Tim Negosiator COP 22

Tanggal Rapat: 13 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 12 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Tim Negosiator COP 22

Pada 13 Oktober 2016, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PPI Kementerian LHK RI, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, dan Tim Negosiator COP 22 mengenai Masukan dan Pandangan terkait Pembahasan RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 16.35 WIB. (ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Tim Negosiator COP 22

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK

  • Untuk mendukung upaya mencapai tujuan dari Persetujuan Paris, Kementerian LHK mempunyai program kerja “Kampung Iklim” yang akan segera dijadikan program nasional dari Kementerian LHK. 
  • Dari program tersebut, Kementerian LHK dapat mensosialisasikan Persetujuan Paris tersebut.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI

  • WALHI menekankan pentingnya ratifikasi Persetujuan Paris sebagai political will Indonesia. 
  • Sebagai dampak perubahan iklim, jutaan nelayan mengalami kesulitan terkait waktu tanam dan panen. 
  • Walaupun Persetujuan Paris memiliki keuntungan tersendiri, setiap negara harus memutuskan untuk berkomitmen kepada tanggung jawab masing-masing terhadap perubahan iklim global. 
  • Komitmen politik dalam legislasi merupakan turunan dari politik negara, dimana ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang mencerminkan kinerjanya. 
  • Menurut WALHI, adaptasi perubahan iklim memang cukup sulit diikuti, karena tersebar di beberapa sektor. 
  • Selama ini, anggaran untuk mitigasi dan perubahan iklim  Indonesia tidak dapat bertumpu lagi pada energi fosil jika melihat jumlah produksi emisi saat ini.

Tim Negosiator COP 22

  • Persetujuan Paris yang diadopsi dari COP 22 dapat disahkan setelah dua syaratnya terpenuhi, yaitu telah diratifikasi 55 negara dan mewakili 50% emisi global. 
  • Saat ini, negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris sebanyak 74 dari 197 negara dan telah mewakili 68% emisi global. 
  • Persetujuan Paris akan diberlakukan sejak 4 November 2016 (enter into force).
  • Pemberlakuan Persetujuan Paris ini sudah diakui oleh CMA (Parties to the Paris Agreement) yang pertama. 
  • Dengan menjadi bagian dari Persetujuan Paris, Indonesia mempunyai hak suara untuk menentukan prosedur dan arahan. Selain itu, Indonesia dapat lebih percaya diri dengan meningkatnya profil Indonesia di mata internasional. 
  • Arah Persetujuan Paris tersebut adalah untuk Agendas for Sustainable Development pada tahun 2030.
  • Persetujuan Paris yang diadopsi tahun lalu baru mencakup pandangan umum dan perlu dibuat aturan turunan teknisnya. Diperlukan juga kedudukan yang kuat untuk menentukan aturan turunan dari Persetujuan Paris. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan