Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Energi Baru Terbarukan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Siwabessy Initiative

Tanggal Rapat: 23 Nov 2021, Ditulis Tanggal: 24 Nov 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Siwabessy Initiative

Pada 23 November 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Siwabessy Initiative mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Energi Baru Terbarukan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) dapil Jawa Timur 7 pada pukul 10.43 WIB. (ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Siwabessy Initiative
  • Siwabessy Initiative hendak melahirkan inovasi melalui riset multidisiplin, melakukan diseminasi nuklir untuk mendorong implementasi di industri, serta mencoba mengadvokasi nuklir ke pemangku kebijakan termasuk ke DPR-RI.
  • Energi nuklir adalah bagian penting dari butir-butir pertimbangan penyusunan RUU tentang EBT dan sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
  • Energi nuklir merupakan komponen penting dalam transisi menuju sistem energi yang berkelanjutan dimana kelestarian alam dan lingkungan menjadi salah satu faktor utama dalam perkembangannya. Setiap teknologi pembangkit energi tanpa terkecuali akan memberikan dampak terhadap lingkungan.
  • Teknologi energi nuklir memiliki keuntungan pada densitas energinya yang sangat tinggi, karena densitas energinya yang sangat tinggi, jumlah limbah yang dihasilkan dari nuklir relatif sangat sedikit. Oleh karena itu, nuklir merupakan salah satu jenis energi yang memiliki dampak lingkungan yang paling rendah.
  • Sebagai gambaran berikut adalah PLTN Palo Verde di Arizona, Amerika Serikat yang selama 35 tahun terakhir membangkitkan daya listrik sebesar 3,93 giga watt elektrik dengan sangat handal. Kapasitas faktornya mencapai 92,55% dan tanpa emisi polusi udara maupun gas rumah kaca. 
  • Keseluruhan bahan bakar bekas atau limbah yang dihasilkan selama 35 tahun beroperasi, terkungkung dengan aman di sebuah lahan di dalam kompleks PLTN itu sendiri. Tidak memakan banyak ruang, di monitor secukupnya, dan tidak menjadi masalah kesehatan maupun lingkungan.
  • Sebagai perbandingan, jumlah limbah PLTN di Palo Verde selama 35 tahun beroperasi sama dengan jumlah limbah yang dihasilkan oleh pembangkit batubara dalam hitungan jam.
  • Energi nuklir sangat penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. IPCC yang merupakan panel ilmiah PBB yang terdiri dari ilmuwan seluruh dunia merekomendasikan 4 skenario pada laporan terakhirnya mengenai mitigasi perubahan iklim yang keempatnya mengharuskan untuk mempertahankan PLTN yang masih beroperasi dan juga membangun PLTN baru hingga 5 kali lipat dari yang sudah ada sekarang pada tahun 2050.
  • Terdapat laporan terbaru dari United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) yang menyatakan bahwa target pencapaian mitigasi perubahan iklim global tidak akan tercapai tanpa energi nuklir. 
  • Energi nuklir juga sejalan dengan tercapainya ketahanan energi, karena kandungan energi yang tinggi bahan bakar nuklir merupakan sebagian kecil dari biaya operasional PLTN. 
  • Perubahan harga bahan bakar nuklir seperti uranium tidak memberikan dampak besar terhadap pengoperasian PLTN. Berdasarkan penilaian dari Word Nuclear Organization, peningkatan 2 kali lipat harga uranium menyebabkan peningkatan harga listrik hingga 10% saja. Di samping itu, sebuah studi yang dilakukan oleh International Energy Agency dan Nuclear Energy Agency menunjukkan bahwa perubahan harga yang signifikan pada harga bahan bakar nuklirnya saja hanya memberikan pengaruh sedikit terhadap biaya listrik rata-rata dari PLTN. 
  • Yang tidak kalah penting, PLTN mampu menggantikan peran penting dari bahan bakar fosil dalam mensuplai energi yang masif dan handal tanpa bergantung dengan cuaca sebagaimana dibutuhkan untuk perkembangan industri di Indonesia. 
  • PLTN dapat beroperasi dengan kapasitas faktor diatas 90%. 
  • Bangladesh menempatkan Perdana Menteri-nya sebagai struktur tertinggi di NEPIO dimana tugas-tugas NEPIO dijalankan oleh kementerian.
  • Negara lain seperti Yordania, NEPIO berada di bawah Perdana Menteri, sedangkan negara lain, Turki dan Polandia menunjuk kementeriannya untuk menjadi NEPIO yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
  • Untuk Indonesia, Siwabessy Initiative mengusulkan untuk membentuk lembaga ad hoc independen dimana seluruh pegawainya berasal dari gabungan kementerian dan BUMN.
  • NEPIO menjadi penting untuk menjadi organisasi di level kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara (Presiden).
  • NEPIO akan menyiapkan 19 butir infrastruktur teknis dan non teknis, seperti:
    • Melakukan koordinasi lintas kementerian
    • Merancang dan mengelola pelaksanaan program energi nuklir nasional
    • Melibatkan pemangku kepentingan tenaga nuklir untuk perencanaan
    • Membentuk dan menyiapkan kebijakan dan institusi untuk pelaksanaan 
  • DPR-RI perlu mengamanatkan kepada Pemerintah untuk bersama membentuk RUU tentang EBT. Amanat pembentukan NEPIO di undang-undang akan menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat serta menjadi komitmen jangka panjang.
  • Isu Lainnya terkait Energi Nuklir
    • Pengulangan (tumpang tindih) dengan pasal-pasal yang di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
      • Pembentukan BAPETEN: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Pasal 4 versus RUU EBT Pasal 11
      • Penyimpanan Lestari: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Pasal 25 versus RUU EBT Pasal 14
    • Standar Portofolio Energi Terbarukan kurang mencerminkan semangat RUU EBT
      • Pemanfaatan EBT
      • Meningkatkan ketahanan energi
      • Sistem energi yang berkelanjutan
      • Mitigasi perubahan iklim
      • Suplai energi besar yang handal

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan