Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Energi Baru Terbarukan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Siwabessy Initiative
Tanggal Rapat: 23 Nov 2021, Ditulis Tanggal: 24 Nov 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Siwabessy Initiative
Pada 23 November 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Siwabessy Initiative mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Energi Baru Terbarukan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7 pada pukul 10.43 WIB. (ilustrasi: tirto.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Siwabessy Initiative
- Siwabessy Initiative hendak melahirkan inovasi melalui riset multidisiplin, melakukan diseminasi nuklir untuk mendorong implementasi di industri, serta mencoba mengadvokasi nuklir ke pemangku kebijakan termasuk ke DPR-RI.
- Energi nuklir adalah bagian penting dari butir-butir pertimbangan penyusunan RUU tentang EBT dan sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
- Energi nuklir merupakan komponen penting dalam transisi menuju sistem energi yang berkelanjutan dimana kelestarian alam dan lingkungan menjadi salah satu faktor utama dalam perkembangannya. Setiap teknologi pembangkit energi tanpa terkecuali akan memberikan dampak terhadap lingkungan.
- Teknologi energi nuklir memiliki keuntungan pada densitas energinya yang sangat tinggi, karena densitas energinya yang sangat tinggi, jumlah limbah yang dihasilkan dari nuklir relatif sangat sedikit. Oleh karena itu, nuklir merupakan salah satu jenis energi yang memiliki dampak lingkungan yang paling rendah.
- Sebagai gambaran berikut adalah PLTN Palo Verde di Arizona, Amerika Serikat yang selama 35 tahun terakhir membangkitkan daya listrik sebesar 3,93 giga watt elektrik dengan sangat handal. Kapasitas faktornya mencapai 92,55% dan tanpa emisi polusi udara maupun gas rumah kaca.
- Keseluruhan bahan bakar bekas atau limbah yang dihasilkan selama 35 tahun beroperasi, terkungkung dengan aman di sebuah lahan di dalam kompleks PLTN itu sendiri. Tidak memakan banyak ruang, di monitor secukupnya, dan tidak menjadi masalah kesehatan maupun lingkungan.
- Sebagai perbandingan, jumlah limbah PLTN di Palo Verde selama 35 tahun beroperasi sama dengan jumlah limbah yang dihasilkan oleh pembangkit batubara dalam hitungan jam.
- Energi nuklir sangat penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. IPCC yang merupakan panel ilmiah PBB yang terdiri dari ilmuwan seluruh dunia merekomendasikan 4 skenario pada laporan terakhirnya mengenai mitigasi perubahan iklim yang keempatnya mengharuskan untuk mempertahankan PLTN yang masih beroperasi dan juga membangun PLTN baru hingga 5 kali lipat dari yang sudah ada sekarang pada tahun 2050.
- Terdapat laporan terbaru dari United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) yang menyatakan bahwa target pencapaian mitigasi perubahan iklim global tidak akan tercapai tanpa energi nuklir.
- Energi nuklir juga sejalan dengan tercapainya ketahanan energi, karena kandungan energi yang tinggi bahan bakar nuklir merupakan sebagian kecil dari biaya operasional PLTN.
- Perubahan harga bahan bakar nuklir seperti uranium tidak memberikan dampak besar terhadap pengoperasian PLTN. Berdasarkan penilaian dari Word Nuclear Organization, peningkatan 2 kali lipat harga uranium menyebabkan peningkatan harga listrik hingga 10% saja. Di samping itu, sebuah studi yang dilakukan oleh International Energy Agency dan Nuclear Energy Agency menunjukkan bahwa perubahan harga yang signifikan pada harga bahan bakar nuklirnya saja hanya memberikan pengaruh sedikit terhadap biaya listrik rata-rata dari PLTN.
- Yang tidak kalah penting, PLTN mampu menggantikan peran penting dari bahan bakar fosil dalam mensuplai energi yang masif dan handal tanpa bergantung dengan cuaca sebagaimana dibutuhkan untuk perkembangan industri di Indonesia.
- PLTN dapat beroperasi dengan kapasitas faktor diatas 90%.
- Bangladesh menempatkan Perdana Menteri-nya sebagai struktur tertinggi di NEPIO dimana tugas-tugas NEPIO dijalankan oleh kementerian.
- Negara lain seperti Yordania, NEPIO berada di bawah Perdana Menteri, sedangkan negara lain, Turki dan Polandia menunjuk kementeriannya untuk menjadi NEPIO yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
- Untuk Indonesia, Siwabessy Initiative mengusulkan untuk membentuk lembaga ad hoc independen dimana seluruh pegawainya berasal dari gabungan kementerian dan BUMN.
- NEPIO menjadi penting untuk menjadi organisasi di level kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara (Presiden).
- NEPIO akan menyiapkan 19 butir infrastruktur teknis dan non teknis, seperti:
- Melakukan koordinasi lintas kementerian
- Merancang dan mengelola pelaksanaan program energi nuklir nasional
- Melibatkan pemangku kepentingan tenaga nuklir untuk perencanaan
- Membentuk dan menyiapkan kebijakan dan institusi untuk pelaksanaan
- DPR-RI perlu mengamanatkan kepada Pemerintah untuk bersama membentuk RUU tentang EBT. Amanat pembentukan NEPIO di undang-undang akan menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat serta menjadi komitmen jangka panjang.
- Isu Lainnya terkait Energi Nuklir
- Pengulangan (tumpang tindih) dengan pasal-pasal yang di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
- Pembentukan BAPETEN: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Pasal 4 versus RUU EBT Pasal 11
- Penyimpanan Lestari: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Pasal 25 versus RUU EBT Pasal 14
- Standar Portofolio Energi Terbarukan kurang mencerminkan semangat RUU EBT
- Pemanfaatan EBT
- Meningkatkan ketahanan energi
- Sistem energi yang berkelanjutan
- Mitigasi perubahan iklim
- Suplai energi besar yang handal
- Pengulangan (tumpang tindih) dengan pasal-pasal yang di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul