Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) Virtual dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Tanggal Rapat: 11 May 2020, Ditulis Tanggal: 16 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Pada 11 Mei 2020, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) Virtual dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Raker ini dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10.10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi:

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Presiden RI melalui surat nomor R-29/Pres/06/2018 tanggal 5 Juni 2018 telah menunjuk 5 (lima) Menteri yaitu Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas dan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba bersama-sama dengan DPR RI.
  • Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyusun RUU Minerba sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola mineral dan batubara ke depan, serta sebagai upaya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan mineral dan batubara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Upaya pemerintah tersebut diwujudkan dengan:
    • Pembentukan Tim Panja RUU Minerba Pemerintah untuk membahas DIM RUU Minerba bersama Tim Panja RUU Minerba DPR RI mulai tanggal 18 Februari 2018 hingga tanggal 11 Maret 2020 yang telah menyepakati Pasal-pasal yang dilakukan perubahan dalam RUU Minerba antara lain sebagai berikut
      • Penyelesaian permasalahan antar sektor
      • Penguatan kebijakan peningkatan nilai tambah
      • Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba
      • Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
      • Reklamasi dan pascatambang
      • Jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi
      • Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi
      • Status mineral dan batubara dengan keadaan tertentu
      • Penguatan peran BUMN
      • Kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara
      • Izin pertambangan rakyat
      • Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional
    • Selain pembahasan RUU Minerba oleh Tim Panja, RUU Minerba juga telah disosialisasikan dengan berbagai pihak antara lain melalui:
      • Konsultasi publik sepanjang tahun 2018 s.d 2020 yang diselenggarakan oleh KESDM di berbagai kota dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, organisasi profesi pertambangan dan pelaku usaha pertambangan
      • Focus Group Discussion yang melibatkan seluruh anggota Komisi 7 DPR RI maupun perwakilan kementerian terkait
      • Diskusi publik secara online sebagai bentuk partisipasi dan masukan dari masyarakat luas pada tanggal 29 April 2020
  • Berdasarkan Rapat Panja RUU Minerba pada tanggal 6 Mei 2020, Tim Panja RUU Minerba telah menyepakati sinkronisasi antara RUU Minerba dan RUU Cipta Kerja terutama mengenai:
    • Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
    • Nomenklatur perizinan di bidang pertambangan
      • Berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan, telah disepakati bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dengan pengaturan bahwa terdapat jenis perizinan pertambangan yang akan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah, diantaranya perizinan bantuan skala kecil dan izin pertambangan rakyat
  • Berkaitan dengan penyempurnaan Pasal 102, pemerintah mengusulkan agar pengaturan pokoknya kembali ke draft RUU semula yang disepakati Panja pada tanggal 11 Maret 2020 dengan pertimbangan
    • Pengaturan tersebut konsistensi dengan kebijakan Peningkatan Nilai Tambah dalam UU No. 4/2009 dan putusan MK No. 10/PPO-XII/2014 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri
    • Pengaturan tersebut konsistensi dengan kewajiban IUPK untuk membangun fasilitasi pemurnian paling lambat tahun 2023
    • Hingga saat ini kebijakan tersebut telah berhasil menciptakan industri baru seperti di Morowali, Weda, Bantaeng, Konawe dan Ketapang yang menyediakan puluhan ribu lapangan pekerjaan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan